Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Menunggu Terbitnya Perwal Sapujagat Kota Surakarta Pasca Konsultasi Publik

Solidernews.com – Kota Surakarta telah memiliki Perda difabel yang telah disahkan pada Desember  2020. Perda tersebut melibatkan partisipasi penuh dan bermakna dari difabel dalam proses penyusunannya dengan mengangkat salah seorang difabel masuk menjadi satu tim tenaga ahli.

 

Penyusunan Perda yang dilalui dengan banyak tahapan proses, satu demi satu akhirnya membuahkan hasil dan diterima oleh semua pihak.  Namun sejak disahkannya, belum ada penerbitan aturan yang ada di bawahnya yakni peraturan pelaksanaannya. yakni Perwali. Media solider.id pernah menerbitkan rangkaian proses berupa berita-berita yang berkesinambungan dalam memberitahukan proses penyusunan Perda tersebut kepada publik.

 

Menarik, ketika mengikuti konsultasi publik draft Perwali tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada 23 November silam. Hal ini sebab tim penyusun terdiri dari tenaga ahli dari aktivis difabel yakni Purwanti, bersama akademisi dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Rina Herlina Haryanti serta Sasadara dari  bagian hukum Setda Kota Surakarta menjadi narasumber dalam konsultasi publik. Konsultasi publik tersebut dihadiri lebih dari 100 orang mewakili berbagai elemen masyarakat.

 

Sebagaimana tercantum dalam Perda nomor 9 tahun 2020, amanat untuk membuat aturan yang ada di bawahnya yakni Perwali telah tercantum di dalam sembilan pasal yakni pasal 19, 25, 30, 36, 48,51,59,64, dan pasal 69. Amanat tersebut kemudian diterjemahkan menjadi  11 bab dalam draft Perwali.

 

Beberapa Masukan pada Konsultasi Publik 

Dalam bab II draft Perwali yang berjudul Pendidikan Inklusif, ada usulan dari seorang peserta yakni  praktisi pendidikan agar memasukkan Peraturan Permendikbud nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak (AYL) pada dasar hukum yang digunakan. Dan dijawab bahwa untuk dasar hukum yang dimasukkan sudah jelas yakni Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

 

Lalu ada pernyataan dari salah seorang narasumber, Purwanti, bahwa saat ini para penyusun sudah memiliki konsensus dengan Dinas Pendidikan bahwa mereka akan memisahkan Perwali Pendidikan. Inklusif akan masuk dalam Perda Pendidikan. Artinya bahwa draft Perwali saat ini tidak memasukkan tentang pendidikan inklusif. Artinya terkait pendidikan inklusif dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pendidikan akan diatur tersendiri.

 

Bab III yang membahas tentang Penyediaan Akomodasi yang Layak di Bidang Ketenagakerjaan mendapat banyak antusiasme dengan berbagai pendapat dan masukan seperti yang disampaikan oleh DR. Budi Santosa, dosen Poltekkes. Ia mengungkapkan bahwa  perlu pengawas atau supervisor terkait kebutuhan mentorship supaya kalau ada konflik terkait ketenagakerjaan bisa menengahi.

 

Juga tentang bab III,  pendapat dari Ismail, pegiat dari Sigab bagaimana kaitannya dengan Akomodasi Yang Layak (AYL) yang dimaksudkan itu bagi siapa saja? dan apakah ada yang kurang dari mekanismenya, dan langsung dijawab bahwa akan ada satu klausul terkait konsultasi AYL pada Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

 

Ketersediaan ULD ini juga dipertanyakan oleh salah seorang dosen sebuah  universitas swasta bahwa pihaknya telah mendirikan ULD namun mereka masih menerka-nerka terkait bagaimana masa depan mahasiswa  difabel yang dilayani, setelah lulus, mereka akan bekerja dimana.

 

Mengingat bahwa Kota Surakarta belum memiliki ULD Ketenagakerjaan seperti yang dimiliki oleh kabupaten tetangganya yakni Sukoharjo, Boyolali dan Wonogiri, kemudian. timbul pertanyaan di manakah teman difabel akan mengambil perannya dalam ULD tersebut yang dijawab bahwa mengacu Permenaker tentang ULD, akan ada difabel sebagai tenaga pendamping.

 

Dorongan Persyaratan Usia Kerja Supaya Tidak Diskriminatif

 

Menarik pula dalam bahasan terkait difabel mengakses pekerjaan supaya tidak mencantumkan syarat usia. Sebab hal ini bertentangan  dengan kebijakan yang selama diterapkan tatkala  difabel menjadi atlet paralimpik yang tidak membatasi usia. Aturan  persyaratan usia tertentu ini dinilai diskriminatif. Aturan diskriminatif lainnya adalah soal pernyataan sehat jasmani dan rohani sebagai syarat masuk kerja.  Banyak difabel terkendala syarat ini, utamanya difabel mental.

 

Seperti yang dialami oleh Fifit, penyintas skizofrenia.  seorang pencari kerja yang memiliki antisipasi setiap kali ditanya prosedur sehat jasmani dan rohani. Kepada solidernews.com ia mengatakan untuk mengakali tes urin agar tampak “bersih”, maka ia akan menanggalkan obat yang biasa diminumnya alias tidak minum obat dulu sebelum tes urin dilakukan.

 

Perhatian Pada Aksesibilitas Pemukiman

Pengadaan aksesibilitas pada wilayah permukiman juga menjadi hal yang perlu disorot. Sebab, menurut pegiat difabel Sugian Noor, selama ini banyak  pengembang atau developer tidak memerhatikan akses untuk difabel misalnya toilet. Banyak toilet dibangun dengan standar mereka sendiri yang tidak sesuai aturan aksesibilitas dengan patron dan ukuran yang rata-rata  sama misalnya untuk daun pintu dan toilet.

 

Di bagian bab yang menyebutkan pada perlindungan  pada perempuan dan anak difabel, ada usulan agar ada klausul yang menyebutkan kebutuhan pendampingan bagi orangtua yang memiliki anak difabel. Pendampingan diperlukan sebab saat ini masih banyak ditemukan orangtua yang belum mengalami “penerimaan” atas anaknya yang difabel.

 

Purwanti, salah seorang penyusun draft Perwali kepada solidernews.com mengatakan bahwa pembahasan bab per bab dalam draft Perwali di antara penyusunnya pun sangat alot. Katanya, ada salah satu pasal Perda yang diterjemahkan atau diurai menjadi satu bab tersendiri saja pernah sampai memerlukan waktu diskusi hingga sehari penuh.[]

 

Reporter: Astuti

Editor     : Aji Hendradi

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air