Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Sosialisasi Kebutuhan Difabel DI Gereja; Upaya Akomodir Kebutuhan Peribadatan untuk Semua

Views: 89

Solidernews.com – Yogyakarta (23 Mei 2024), KKPKC (Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan) Kevikepan Yogyakarta Barat menyelenggarakan Sosialisasi Pemenuhan Kebutuhan difabel di Gereja yang dihadiri sekitar 50 orang utusan. Kegiatan ini mengundang utusan dari paroki wilayah Kevikepan Yogyakarta Barat yang meliputi Nanggulan, Seyegan, Mlati, Bonoharjo, Pojok, Klepu, Medari, Banteng, Pakem, Boro, Warak, Sedayu, Ganjuran, Klodran Bantul, Pelem Dukuh, Somohitan, Gamping, Wates, dan Brayut di Aula Ibu Pirembag Sae Paroki St. Maria Bunda Penasehat Baik Wates Kulon Progo.

 

Farid B. Siswantoro sebagai narasumber menyampaikan tentang jumlah dan ragam difabilitas, kondisi disabilitas di DIY, bagaimana masyarakat bertindak, pergeseran paradigma difabilitas, contoh implementasi UU No. 8/2016 di dalam peraturan pemerintah, standar pelayanan minimal dari badan publik, apa yang harus dilakukan Gereja dan rumah ibadah berkarya.

 

Gereja perlu mengupayakan kesetaraan bagi jemaatnya untuk mengatasi kesenjangan dengan memberikan hak-haknya antara lain menyediakan sarana aksesibilitas, layanan komunikasi khusus (bahasa isyarat), dilibatkan karena mereka yang lebih paham tentang kebutuhannya, dan menerima, menghormati mereka.  Kiat yang perlu dilakukan Gereja untuk memenuhi kebutuhan difabel yaitu dimulai dari hal misalnya what yang  sederhana dan mudah misalnya membuat ramp/plengsengan di jalan yang bertangga dengan bahan yang ada dan bisa portable-movable,  who-dimulai dari diri sendiri, dan when-lakukan sekarang tidak usah menunggu hari baik, semua hari baik.

 

Farid B. Siswantoro yang saat ini menjadi anggota Forum Disabilitas DIY juga memberikan contoh beberapa gambar sarana aksesibilitas standar, seperti pintu, toilet, penempatan barang-barang yang dapat dijangkau, dan ram/plengsengan yang telah dituangkan dalam Permen PU No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Ukuran standar pintu minimal 90 cm dan ram/plengsengan dengan ukuran kemiringan maks 1:12. Sosialisasi ini juga dilengkapi dengan sharing praktik baik layanan kebutuhan umat difabel di Paroki Sedayu yang diawali oleh Rm. Antonius Koko Kristanto, Pr. yang menyampaikan pesan, bahwa penyebutan akan mempengaruhi tindakan seseorang. Penyebutan disable-ketidakmampuan, maka tidak akan ada tindakan yang dilakukan, karena dianggap tidak mampu. “Tindakan harus didasarkan atas solidaritas atau kasih bukan belas kasihan, ini berbeda, karena mereka difabel-different able dalam menggunakan penglihatannya, kakinya.”

 

Ananta, panitia pembangunan Gereja Sedayu menceritakan tentang proses pembangunan Gereja yang melibatkan konsultan dari Universitas Atmajaya Yogyakarta dan difabel sendiri yang tergabung dalam paguyuban difabel Pinilih St. Theresia sekaligus sebagai tim kerja Peduli Difabel Gereja. Maria Tri Suhartini orang tua difabel dan sekaligus ketua Pinilih menambahkan, “Selain ram dan toilet yang akses, kami juga mengadvokasi agar Gereja memberikan tempat khusus untuk kursi roda di dalam Gereja dan akhirnya diberikan di sisi bagian tengah, sehingga difabel tetap bisa dekat dengan altar, karena mereka punya hak yang sama juga seperti umat yang lain. Dahulu ditempatkan di sisi paling belakang.” Setiap setahun sekali Gereja juga memberikan kesempatan difabel untuk menyelenggarakan Misa Inklusif dengan para petugasnya difabel, seperti pemazmur, baca Kitab Suci, baca pengumuman, membawa persembahan, dan penari persembahan.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Beberapa peserta memberikan tanggapan, salah seorang peserta dari Brayut menyampaikan apresiasi kepada Tim KKPKC dan merasa bahwa dengan kegiatan ini menjadi lebih menyadari pentingnya menyediakan kebutuhan sarana-prasarana bagi difabel, karena mereka memiliki hak yang sama dan juga sebagai bahan pertimbangan ketika paroki membangun gereja. Dia juga menanyakan apakah Paroki Sedayu pada awalnya melakukan pendataan difabel? Ananta menjawab, bahwa Gereja memiliki tim database yang membuat analisa. Informasi tambahan dari Maria Tri seusai kegiatan dikatakan, “Pendataan dilakukan oleh Pinilih St. Theresia dengan mendatangi para Ketua Lingkungan yang kemudian dilaporkan ke Romo.”

 

Kegiatan sosialisasi akhirnya ditutup oleh Rm. Aloysius Budi Purnomo, Pr. atau biasa disebut Romo Budi memberikan penegasan, bahwa Gereja tetap konsisten menggunakan istilah difabel, hal ini juga tertuang di dalam RIKAS (Rencana Induk Keuskupan Agung Semarang (RIKAS) dan  Arah Dasar Keuskupan Agung Semarang (ARDAS) masuk dalam ruang lingkup KLMTD (Kecil Lemah Miskin Tersingkir dan Difabel). Romo Budi yang juga anggota dewan harian Kevikepan Yogyakarta Barat juga berpesan agar para peserta yang tidak didampingi oleh Romo parokinya diharapkan untuk menyampaikan hasil kegiatan ini ke Romo paroki masing-masing agar kebutuhan  difabel dapat dipenuhi sebagai perwujudan kasih.[]

 

Reporter:  Margaretha Widiastutik

Editor    : Ajiwan

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content