Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Pengakuan Kapasitas Hukum Difabel Psikososial dalam Prespektif Konstitusi Indonesia

Solidernews.com – Pengakuan sebagai subyek hukum adalah hak setiap orang termasuk difabel. Dengan pengakuan ini seseorang dapat melakukan suatu tindakan hukum.

 

Hak tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, dan dalam konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28i ayat (1) ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.’

 

Namun secara praktik, masih terjadi diskriminasi dan pelanggaran hak yang menimpa difabel, terlebih pada difabel psikososial. Salah satu penyebabnya adalah masih ada stigma di masyarakat yang memandang mereka tidak mampu mengambil keputusan secara mandiri dan tidak cakap secara hukum.

 

Selain itu, ada konsep pengampuan dalam pasal 433 KUHP yang menyatakan, “Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, bahkan ketika ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya”

 

Kondisi ini membuka ruang begitu luas bagi seseorang untuk mengambil keputusan atas orang lain yang berada dalam pengampuannya. Sementara yang dibutuhkan difabel psikososial adalah suportif dedicion making atau dukungan dalam pengambilan keputusan secara mandiri.

 

Psikososial merupakan bagian dari sebuah karakteristik bukan identitas

Difabel psikososial merupakan bagian dari sebuah karakteristik kedifabelan dan bukan menjadi identitas bagi mereka.

 

Ati Maulin, dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyampaikan, pada lembar bagian penjelasan dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, difabel mental dibagi dua yaitu difabel mental perkembangan dan difabel psikososial.

 

Difabel psikososial dialami seumur hidup dan tidak bisa dihilangkan, akan tetapi bisa dipulihkan dan sifatnya hanya periodik atau ketika kumat/relaps. Mereka yang pernah sebagai menyintas atau dalam masa pemulihan, dianggap tidak cakap hukum sehingga memerlukan pengampuan.

 

Namun pada realitanya, dalam hal pengampuan yang selama ini ada bukan dilihat dari siapa yang diampu atau keadaan kondisi yang diampu, tapi yang diampu justru mengarah pada kehidupan dari difabel psikososial yang bersangkutan. Dengan demikian perlu ada patokan tentang kondisi apa dan bagaimana yang termasuk dalam hal pengampuan.

“Umumnya para difabel psikososial sering tidak dilihat keahlian dalam pekerjaan dan kemampuannya, mereka dianggap tidak bisa melakukan apa-apa, seperti dalam hal waris, pengelolaan keuangan masih dianggap perlu pengapu,” ujar ia.

 

Ati pun memberi contoh lain tentang pengampuan yang terjadi pada difabel psikososial yang hidup di panti. Secara umum difabel psikososial banyak berada di panti-panti bukan atas kehendak mereka sendiri.

 

Mereka masuk panti dibawa oleh keluarga, sehingga yang boleh mengeluarkan mereka dari panti juga pihak keluarga. Banyak dari keluarga mereka yang tidak datang lagi ke panti, akibatnya mereka berlama-lama di dalam panti walaupun kondisi dan kemampuannya sudah berangsur pulih.

 

Cakupan persamaan dihadapan hukum

Mengapa orang memiliki persamaan dihadapan hukum atau justifikasi apa yang membuat semua orang sama dihadapan hukum? Bagaimana persamaannya dihadapan hukum tersebut?

 

Asfinawati, Pengajar STH Indonesia Jentera berpendapat, jaminan hak persamaan dihadapan hukum dari perspektif HAM dan filsafat, cakupan persamaan dihadapan hukum antara lain: (1) Diakui sebagai subyek hukum, yaitu bebas dan diakui untuk berlaku sebagai subyek hukum. (2) Tidak didiskriminasi sebagai sunyek hukum. (3) Tidak didiskriminasi oleh hukum. (4) Tidak didiskriminasi di depan pengadilan atau badan-badan lain.

“Yang dimaksud adil adalah memberikan sesuai porsinya, kata ia.

 

Persamaan dihadapan hukum dirumuskan pada: (1) Prinsip kebebasan atau ‘liberty principle’ yaitu hak kebebasan dasar yang setara bagi semua orang. (2) Perbedaan atau ‘difference principle’ yaitu distribusi pemilikan, prinsip maksimum yaitu perbedaan hanya dapat dibenarkan bila membuat lebih baik dari apa yang paling buruk. (3) Persamaan kesempatan atau ‘fair opportunuty principle’ yaitu kesempatan yang setara bagi semua orang dan diintegrasikan dalam tata kelembagaan yang terbuka untuk semua.

“Rawls mengatakan keadilan adalah keutamaan pokok institusi sosial dan politik,” tegasnya.

 

Difabel Psikososial dalam konstitusi sebagai warga negara

Fajri Nursyamsi, Pengajar STH Indonesia Jentera menjelaskan, dalam konteks konstitusi Indonesia seperti pada UUD NKRI 1945, pasal 26 ayat (1) ‘yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.’ “Artinya, tidak ada pembeda sebagai warga negara itu berdasarkan kondisi fisik maupun mental. Hal tersebut juga bisa dijadikan dasar ketika ada peraturan regulasi dalam konstitusi merujuk pada warga negara itu tidak terkecuali termasuk masyarakat difabel dan difabel psikososial,” ungkap ia.

 

Pasal 28 G ayat (1) ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.’ “Di pasal 28 G ini terkait dengan setiap orang berhak atas perlindungan, terkait dengan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Dalam pasal ini menunjukkan ketika ada penguasaan terhadap suatu harta benda, maka orang tersebutlah yang kemudian punya hak untuk menentukan, apakah akan dipindah tugaskan, disimpan, apakah akan dikuasai sepenuhnya,” papar ia.

 

Disampaikan Fajri, semua keputusan tersebut tidak bisa secara serta-merta diwakilkan atau diserahkan pada orang. Namun, hal seperti ini masih kerap terjadi pada difabel psikososial. Padahal, semua itu ada proseduralnya.

“Mereka kadang dianggap tidak cakap hukum, kemudian secara serta-merta di-klaim ada wali, ada pengampuan, dan diwakilkan pada orang lain dalam sebuah perjanjian,” imbuhnya.

 

Pasal 28H ayat (2) ‘Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.’

 

Menurut Fajri, pasal ini sangat relevan bagi difabel, ada tujuan akhir dari pasal tersebut bukan hanya memberikan kemudahan. Dalam konteks kelompok rentan, termasuk masyarakat difabel harus dimaknai sebagai pihak yang paling dulu diberikan kemudahan dan perlakuan khusus, karena saat melakukan aktivitasnya mereka mengalami hambatan, baik dari fasilitas, stigma sosial, atau kadang regulasi pun menghambat aktivitas mereka. Konstitusi Indonesia menjamin tidak mengeksploitasi masyarakat difabel dalam penjaminan hak-hak mereka.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor     : Ajiwan Arief

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air