Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Pendamping Kekerasan Seksual Jadi Tersangka, Jaringan Masyarakat Sipil Minta Hentikan Penyidikan

Views: 5

Solidernews.com, Yogyakarta—Hukum Indonesia kembali tidak berpihak pada korban kasus kekerasan! Tepat di tanggal 24 Juni 2024, Meila Nurul. F, selaku salah satu Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda D.I. Yogyakarta, melalui Surat ketetapan tersangka nomor: S.Tap/51/VI/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus. Kriminalisasi  ini bermula disaat LBH Yogyakarta pada tahun 2020 mendampingi 30 korban Kekerasan Seksual yang diduga kuat dilakukan terduga berinisial IM (alumni UII).

 

Pelaporan terhadap Meila selaku Advokat Hukum LBH Yogyakarta, sudah di ajukan sejak 2021 dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Dengan tuntutan kasus pencemaran nama baik, melalui (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Hal ini terjadi setelah Meila selaku Pengacara publik YLBHI yang menjadi kuasa hukum, yang mendampingi 30 korban kekerasan seksual, oleh pelaku yang berinisial IM (alumni Kampus UII, yogyakarta) yang mendapat  penghargaan mahasiswa berprestasi dari UII.

 

Para Aktivis ham, YLBHI, Jaringan Perempuan Yogyakarta, KONTRAS, Amnesty Internasional Indonesia, Greenpeace Indonesia, UII Bergerak, serta berbagai organisasi dan lembaga lainya turut menyoroti keputusan POLDA D.I. Yogyakarta yang menetapkan Meila sebagai tersangka pada laporan balik IM. Organisasi-organisasi tersebut merasa kecewa pada pengambilan keputusan POLDA, pengkajian hukum, dan putusan dinilai tidak mengusung asas keadilan yang sesuai pada perundangan yang berlaku, seperti UU. PPPA, proses investigasi yang tidak mendalam serta tidak merujuk pada hasil investigasi yang sebelumnya dilakukkan oleh pihak UII yang sampai mencabut gelar mahasiswa berprestasi, serta penggunaan UU. ITE yaitu pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) itu POLDA dinilai kurang hati-hati dan jeli karena sering dijadikan pasal karet oleh pelaku kriminal untuk menyerang balik pelapor.

 

Organisasi, lembaga, dan jaringan masyarakat di atas  Pada Konferensi Pers mengenai Kriminalisasi Women Human Rights Defenders (Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI), yang dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2024, pukul 13.00 sd selesai, di Gedung YLBHI lt 1 – Jl Diponegoro 74, Menteng – Jakarta Pusat, memberikan dukungan kepada Melia dengan mendesak POLDA DIY, Kejaksaan, dan MABES POLRI untuk menghentikan penyidikan atas kasus Melia yang ditetapkannya sebagai tersangka, bila dikaji dari berbagai sisi dinilai kurang etis dan tidak bisa diterima keabsahan data laporannya.

 

Bila dibandingkan dengan data laporan Melia bersama korban yang melaporkan IM, pada data 17/g/2020/PTUN.YK yang bisa di searching di google, data IM sangatlah lemah. Maka dari itu, penegakkan keadilan, imunitas pendamping hukum yang sudah di atur oleh UU, serta perlindungan hukum bagi advokat itu sah diberikan oleh Negara. Jadi, laporan yang dilakukan oleh IM dinilai tidak layak.

 

“Kami mengutuk keputusan POLDA yang menetapkan pendamping hukum sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang menggunakan UU. ITE dengan pasal karet tersebut. Kami minta kepada seluruh jaringan masyarakat untuk mengirimkan surat desakan untuk POLDA, Jaksa, dan MABES POLRI untuk menghentikan penyidikan kepada saudara Melia. Jadi, hentikan penyidikan atas advokat LBH yang diserang secara tidak absah,” ujar Nursyahbani selaku ketua pembina LBH I dan pengurus asosiasi LBH indonesia pada konferensi pers.[]

 

Reporter: Wachid Hamdan

Editor        : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content