Views: 2
Solidernews.com,Jakarta,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meluncurkan modul pelatihan bagi paralegal pada Senin, 10 Juni 2024. Penyusunan modul tersebut dilatarbelakangi perlunya penguatan perspektif isu difabel di setiap penyelenggaraan diklat.
Muhammad Haedir, Direktur LBH Makassar menjelaskan modul tersebut juga bertujuan untuk membangun diskursus pengembangan kebijakan bantuan hukum yang berperspektif kelompok rentan, dan mengidentifikasi kebijakan dan praktek bantuan hukum bagi difabel.
Menurut Haedir, bantuan hukum mengambil peran yang cukup signifikan dalam upaya pemenuhan hak atas keadilan bagi warga negara, terkhusus yang miskin atau tidak mampu secara ekonomi. Dimana paralegal menjadi salah satu komponen di dalamnya.
“Jika paralegal dalam menjalankan tugasnya tidak berbekal sensitifitas terkait isu difabel, maka bisa keliru dalam proses pendampingannya.’ tutur Haedir, dalam sambutannya.
Upaya mensistematiskan Diklat Paralegal terus dilakukan, termasuk dengan terbitnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang salah satu bagiannya mengatur tentang kompetensi dan pelatihan paralegal. Di samping itu UU Bantuan Hukum dengan jelas mengintegrasikan Paralegal ke dalam sistem bantuan hukum nasional.
Lebih lanjut Haedir menjelaskan pembuatan modul pelatihan paralegal sebagaimana amanah Permenkumham No 3 Tahun 2021. Pada Maret 2022 tim LBH Makassar bersama tim AIPJ2 melakukan pertemuan dengan BPHN yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Tim Penulis dan Tim Penyusun Modul Pelatihan Paralegal.
Purwanti, Koordinator Advokasi dan Jaringan Sasana Inklusi dan Gerakan Advoaksi Difabel (SIGAB) Indonesia juga berpendapat serupa. Menurutnya, pendekatan pengkategorian kemiskinan yang selalu dipakai di berbagai aspek membuat sebagian banyak difabel sering tidak diakomodir, khususnya di dalam hak untuk mengakses keadilan.
“Padahal difabel itu memiliki kerentanan yang bisa membuat mereka bisa jatuh dalam jurang kemiskinan,” pungkas perempuan yang sering disapa Ipung ketika menyampaikan materi.
Sehingga menurut Ipung, dalam konteks ha katas keadilan, bantuan hukum men jadi sangat penting bagi difabel. Termasuk peningkatan kapasitas atau kemampuan paralegal sebagai komponen di dalamnya. Agar akomodasi yang layak dalam proses pendampingannya sesuai dengan kebutuhan individu difabelnya.
“Ini sesuai amanat dari UU Difabel dan Turunannya, PP Nomor 39 Tahun 2020, di sana sudah jelas,” imbuhnya.[]
Redaksi Solider