Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Berkomitmen Pada Kesetaraan: Pemilih Difabel dan Pemilu 2024

Solidernews.com – Pemilihan Umum (Pemilu) adalah pilar demokrasi di Indonesia yang menentukan arah kebijakan negara untuk lima tahun ke depan. Namun, dalam mengupayakan kesetaraan dan inklusivitas, penting untuk memberikan perhatian khusus pada partisipasi kelompok difabel. Pemilu 2024 juga seharusnya dapat menjadi momentum untuk merefleksikan dan meningkatkan aksesibilitas bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

 

Tahapan yang paling sakral dan krusial dalam Pemilu 2024 yaitu pemungutan suara yang tinggal beberapa hari lagi. Ada sebanyak 0,54% atau setara dengan 1.101.178 orang  difabel tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024[1]. Walaupun jumlahnya terbilang sedikit, namun pemilih difabel juga memiliki hak yang sama tanpa pengecualian. Bahkan negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk menghormati (to respect), untuk memenuhi (fulfill) serta untuk melindungi (to protect) setiap hak warga negara termasuk hak pemilih difabel.

 

Jaminan Hak Politik Kelompok Difabel

Jaminan atas hak dan aksesibilitas  difabel baik dalam politik secara umum maupun dalam Pemilu sejatinya telah diatur dalam berbagai macam regulasi. Secara internasional kita mengenal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), hingga Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang semuanya sepakat bahwa segala bentuk diskriminasi dan marjinalisasi kepada salah satunya kepada kelompok difabel merupakan pelanggaran harkat, martabat, dan nilai kemanusiaan yang melekat pada setiap orang.

 

Tidak sampai di situ, sebagai negara hukum, Indonesia juga memiliki berbagai regulasi yang menjadi jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) tidak terkecuali hak politik kelompok difabel. Itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahkan di Undang-Undang No. 1 tahun 2014, Undang-Undang No. 1 tahun 2015, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

 

Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok difabel dalam Pemilu yang telah disinggung tersebut salah satunya sangat tergantung kepada kesungguhan penyelenggara Pemilu dalam menyiapkan dan menjalankan Pemilu dengan prinsip inklusivitas. Maka dari itu perlu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa segala proses tahapan Pemilu sesuai dengan nilai-nilai inklusivitas.

 

Tantangan Kelompok Difabel

Difabel seringkali dihadapkan pada tantangan aksesibilitas yang dapat menjadi hambatan dalam menggunakan hak suara mereka. Fasilitas fisik yang tidak ramah, minimnya informasi yang dapat diakses dengan mudah, dan kurangnya pelatihan petugas pemilihan terkait kebutuhan  difabel adalah beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama menjelang hari H pemungutan suara.

 

Penting untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilu yang dalam hal ini sisa pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali difabel. Kami mendorong Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat memastikan seluruh fasilitas dan tahapan akhir Pemilu seperti tempat pemungutan suara, hingga informasi atau hasil akhir Pemilu dapat diakses dengan mudah oleh kelompok difabel.

 

KISP dan Pengalaman Pemantauan Pemilu yang Inklusif

Dari hasil pemantauan Pemilu Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 masih terdapat tantangan dan hambatan yang dialami oleh kelompok difabel seperti:

  1. Tantangan dalam Tahapan Pendaftaran Pemilih

Dalam tahapan pendaftaran pemilih, masih banyak penyelenggara Pemilu dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak memahami ragam difabiitas bahkan tidak memahami bagaimana cara berkomunikasi dengan beberapa kelompok difabel. Hal tersebut akan berpengaruh pada fasilitasi yang harus diberikan oleh penyelenggara Pemilu terutama dalam tahapan sosialisasi dan pemungutan suara.

 

Pada proses pendaftaran pemilih, layanan yang inklusif membutuhkan kesadaran dari penyelenggara bahwa kelompok pemilih difabel memiliki hak yang setara dengan pemilih lainnya.

  1. Tantangan dalam Pendidikan Pemilih

Pendidikan pemilih dalam Pemilu memiliki dua urgensi yaitu memperkuat kesadaran politik warga negara dan meningkatkan demokrasi yang berkualitas. Hal yang juga perlu digarisbawahi bahwa pendidikan pemilih tidak ada perbedaan sasaran dengan kata lain bahwa pendidikan pemilih harus dilakukan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

 

Dalam konteks pendidikan pemilih, KISP melihat bahwa kurangnya intensitas pendidikan pemilih terutama yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu. Padahal, pendidikan pemilih ini penting sebagai bekal kelompok difabel dalam menentukan pilihan.

  1. Tantangan di Hari Pemungutan Suara

Pemungutan suara merupakan tahapan yang paling krusial dan sakral dalam Pemilu karena pada tahapan tersebut seluruh pemilih akan menggunakan hak pilihnya. Namun sayangnya, tidak semua pemilih mudah menggunakan hak pilihnya seperti yang dialami oleh kelompok difabel. Dari hasil pemantauan KISP, masih terdapat tantangan yang perlu menjadi perhatian khusus terutama oleh penyelenggara Pemilu, seperti:

 

 

  1. Tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak ramah bagi difabel yaitu TPS yang berbatu, berbukit, berumput tebal, dikelilingi selokan, ada anak tangga, hingga pintu masuk dan keluar yang sempit seperti pada Pilkada 2020 di TPS 04 Dusun Sempu, Desa Wonokerto, Sleman; TPS 06 Dusun Dukuhsari, Wonokerto, Sleman; dan beberapa TPS lainnya[2].
  1. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memahami cara berinteraksi dengan pemilih difabel. Misalnya seperti hal-hal dasar yaitu menyentuh pundak atau tangan pemilih difabel ketika hendak memulai pembicaraan (untuk difabel netra dan rungu), bagaimana cara menuntun pemilih difabel yang menggunakan kursi roda, dan sebagainya.
  2. Fasilitasi alat bantu mencoblos bagi pemilih difabel netra. Hingga kini, template braille hanya disediakan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), sedangkan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) belum disediakan template braille dan hanya disediakan bantuan berupa pendampingan yang dapat dilakukan oleh keluarga ataupun KPPS kepada pemilih difabel. Namun yang menjadi catatan ialah jangan sampai pendampingan oleh keluarga atau bahkan KPPS dapat merubah pilihan dari pemilih difabel itu sendiri.

 

Maka dari itu, penting kiranya di sisa beberapa hari menjelang pemungutan suara, kita memastikan bahwa pemungutan, penghitungan, pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat diakses secara mudah dan inklusif terutama bagi kelompok difabel karena dia, saya, dan kita semua memiliki hak politik yang sama dan dijamin oleh hukum yang berlaku.[]

 

Penulis: Azka Abdi Amrurobbi (Sekretaris Jenderal Komite Independen Sadar Pemilu)

Editor      : Ajiwan

 

[1] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/04/11-juta-penyandang-disabilitas-sudah-tercatat-di-dpt-pemilu-2024#:~:text=Melansir%20dari%20Republika%2C%20Komisi%20Pemilihan,204%2C8%20juta%20pemilih%20nasional.

[2] Hasil Pemantauan KISP Pilkada 2020

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air