Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

KAIN mengadakan konferensi Pers terkait dengan inisiasi RUU Penghapusan Anti Diskirminasi

Menginisiasi Payung Hukum Anti Diskriminasi Bagi Kelompok Rentan

Solidernews.com, Yogyakarta,- Koalisi Nasional Kelompok Rentan anti Diskriminasi (KAIN) menginisiasi adanya payung hukum yang dapat melindungi kelompok rentan dari segala macam bentuk diskriminasi. Inisiasi tersebut muncul dari banyaknya kasus diskriminasi yang dialami kelompok rentan di berbagai daerah. Ditambah dengan berbagai regulasi yang belum mengakomodir kebutuhan dan memberikan pelindungan bagi kelompok rentan.

Pada 2022, Global Inclusiveness Index, melakukan pengukuran untuk melihat tingkat inklusivitas yang dirasakan kelompok rentan sebagai penerima manfaat. Hasilnya, menempatkan Indonesia di posisi 103 dari 136 Negara yang disurvei.

Kemudian dari sisi produk regulasi yang ada, hasil penelitian Crisis Response Mechanism (CRM) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat terdapat 63 kebijakan di Indonesia tentang kelompok rentan. Tetapi kebijakan tersebut masih bersifat umum dan belum efektif dalam pelaksanaannya. Bahkan, dalam kebijakan-kebijakan yang ada, masih ada beberapa kelompok rentan yang tidak dianggap, seperti minoritas seksual dan gender, orang dengan HIV, dan masyarakat yang hidup di daerah tertinggal.

Menurut Purwanti, perwakilan dari KAIN, menjelaskan kondisi kelompok rentan, kasus-kasus yang muncul dan kebijakan yang belum memihak menjadi alasan kuat bahwa Indonesia membutuhkan satu kebijakan yang dapat menjadi pijakan bagi kelompok rentan untuk terbebas dari diskriminasi. Hal tersebut juga dicatat dalam laporan pada saat sidang PBB, bahwa Indonesia mendapatkan 3 poin rekomendasi yang juga mengarah pada urgensi kebijakan terkait dengan kelompok rentan.

Rekomendasi pertama adalah bahwa perlu ada perubahan kebijakan yang mendiskriminasi. Kedua, legislasi UU penghapusan diskriminasi kelompok rentan. Dan ketiga, perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang dialami kelompok rentan.

“Bahkan sampai saat ini penegakan hukum kasus-kasus yang dialami kelompok rentan masih minim,” lanjut Purwanti, dalam konferensi Pers di Hotel Sagan Heritage, Yogyakarta (4/10/2023).

Purwanti melanjutkan, penegakan hukum yang dimaksud adalah kasus-kasus yang dialami kelompok rentan belum diproses sesuai dengan kebutuhan atau mempertimbangkan sisi kerentanan. Bahkan beberapa kasus justru tidak tertangani secara hukum. Hal tersebut yang kemudian memungkinkan kelompok rentan semakin menjadi rentan.

KAIN, berangkat dari pembacaan situasi dan kebutuhan tersebut kemudian menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Kelompok Rentan. Dimana saat ini, proses tersebut sudah di tahap jajak pendapat, gagasan dan konsultasi dengan kelompok rentan lainnya untuk menyusun naskah akademik.

“Saat ini KAIN kerja berjejaring dan sangat konsisten untuk mengkampanyekan. Pengahpusan diskriminais bagi kelompok rentan. Kegiatan ini akan terus berkelanjutan untuk mendorong kebijakan anti diskriminasi kelompok rentan,” imbuhnya.[]

 

 

 

Redaksi

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air