Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Layanan Pemerintah dalam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Difabel

Solidernews.com – Data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Januari-September 2023  mengungkapkan kasus kekerasan pada perempuan terdapat 3.668 kasus. Kasus terbanyak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni 47,13%. Bentuk kekerasan yang paling banyak dialami adalah kekerasan fisik 37,19%, psikis 29,52%, dan seksual 13,87%. Sementara itu, layanan yang paling banyak diterima adalah pengaduan 52,66%, dan kesehatan 19,52% serta bantuan hukum 14,06%.

 

Sedangkan data pelaporan kekerasan terhadap perempuan melalui aplikasi SAPA 129 pada Januari-September 2023.Total yang mendapatkan layanan lanjut yakni 1.125 dengan jenis kekerasan : KDRT 64,78%, KBG 18,16% KDP 7,11% dan bentuk kekerasan fisik 42,61%, psikis 42,61%, seksual 9,52% . Lingkup wilayah provinsi terbesar adalah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

 

Data lainnya didapatkan dari DITA 143 oleh  Komisi Nasional Disabilitas (KND) yakni total terverifikasi dari tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 469 laporan yang dibagi beberapa yakni aduan kasus sebanyak 98 kasus, aspirasi sebanyak 173, informasi tenaga kerja

 

Pada lokakarya layanan pemerintah dalam penanganan kasus perempuan difabel korban kekerasan yang diselenggarakan oleh KND, Selasa,(24/10), disampaikan bahwa  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendapat tambahan tugas dan fungsi sebab adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) nomor  65 tahun 2020 diganti menjadi Perpres nomor 7 tahun 2023 Tentang Kementerian PPPA,

 

Khususnya pasal 3 huruf d dan e, telah mendelegasikan dua fungsi baru Kementerian PPPA yakni  112 dan info lain sebanyak 86.

 

Pada huruf (d), Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan tingkat internasional.

e ) Penyediaan layanan bagi anak yang memiliki perlindungan khusus memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

 

Hal ini sesuai arahan presiden untuk pembangunan PPPA tahun 2020-2024 yakni 1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. 2. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. 3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak 4. Penurunan pekerja anak. 5. Pencegahan perkawinan anak.

 

Sunarman, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) menyikapi dari berbagai pernyataan narasumber maka menurutnya  penting melakukan secara  masif terkait kerentanan anak dan perempuan difabel  dalam konteks dimanapun mereka berada maka ketika  konteks kerentanan berbeda maka penanganan juga berbeda misal kerentanan kekerasan di rumah, panti atau di tampat lain. Pesannya, supaya para pegiat aktivis HAM dan perempuan difabel mendapat support untuk menjalankan aduan yang tepat dan aman serta aksesibilitas dan akomodasi yang layak terpenuhi.

 

Penting pula bagaimana upaya pendekatan dan pemberdayaan keluarga dan orangtua jangan sampai menjadi pelaku tetapi pelindung.  Artinya situasi kerentanan dipahami dan pencegahannya melibatkan stakeholder. Sebab menurutnya pencegahan jauh lebih penting.

 

Berikutnya adalah bagaimana penyedia layanan perlu dipetakan. yang belum tersedia apa saja. misal Juru Bahasa Isyarat. Apakah di semua daerah ada dan  bagaimana solusinya jika tidak ada. Penyedia layanan harus dipetakan berdasarkan mandat untuk perlindungan dan pemulihan.

 

Lalu dilihat bersama  apakah pengada layanan sudah ada atau  belum yang memiliki  perspektif disabilitas dan HAM, sesuai  CRPD dan UU 8/2016. Kalau diperlukan penguatan kapasitas, lalu siapa yang  akan melakukan.

 

Berikutnya adalah penguatan berbasis layanan. setiap provinsi kabupaten/kota seyogyanya  ada komunitas sahabat saksi korban.

 

Diakui bahwa implementasi UUTPKS belum masif tetapi semua pihak bisa dihadirkan untuk menjawab. Jadi dimungkinkan perlu pelatihan komunitas berbasis saksi dan korban difabel sebagai korban.

 

Di sekolah atau  panti misalnya jika ada pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi, lalu bagaimana situasi di panti rehabilitasi  mental apakah mengalami  kekerasan juga. Dan mekanisme aduan bisa menjangkau itu semua misal contohnya ada gelang untuk orang dengan  skizofrenia.

 

Menutup tanggapan, Sunarman mengatakan Peta  Jalan terkait pemenuhan HAM difabel selalu menarik. Salah satu  lewat Purwanti atau biasa dipanggil   Ipung dengan mencoba menyatukan. komitmen APH Kepolisan atau Kejagung untuk menerbitkan peraturan internal.[]

 

Reporter: Astuti Parsngkuh

Editor        : Ajiwan Arief

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air