Views: 57
Solidernews.com – Sudah 12 tahun sejak pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). Sudah tujuh tahun sejak disahkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Artinya, secara regulasi kita sebetulnya punya landasan teoritis dan landasan formal untuk bersikap dan bertindak tepat ketika berhubungan dengan kawan-kawan difabel atau penyandang disabilitas. Namun, faktanya, sampai sekarang kita masih juga salah, kurang tepat atau gugup ketika berinteraksi dengan difabel.
Kesalahan dan kegugupan itu bahkan masih tampak di kalangan jurnalis ketika harus meliput, mewawancarai, atau menyuguhkan artikel tentang difabel. Misalnya, kita masih sering menjumpai berita-berita yang menggunakan diksi tunarungu, tunadaksa, atau tunagrahita.
Padahal, Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-Dp/Ii/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas telah mengatur diksi-diksi yang sebaiknya digunakan dan dihindari dalam pemberitaan tentang difabel. Salah satu kata yang disarankan oleh Dewan Pers untuk dihindari adalah “cacat”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “tuna” berarti rusak atau cacat. Maka, kata tuna sebaiknya tidak lagi digunakan oleh jurnalis atau media ketika menulis identitas penyandang disabilitas atau difabel.
Lebih terperinci, Dewan Pers merumuskan kata-kata lainnya yang sebaiknya dihindari, seperti orang gila, gagu, idiot, terbelakang, lumpuh atau kelainan syaraf. Diksi-diksi itu sebaiknya diganti dengan orang dengan gangguan jiwa atau skizofrenia, disabilias wicara, disabilitasn intelektual, disabilitas mental, disabilitas fisik atau penyandang cerebal palsy.
Dalam Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas pun sudah tidak lagi menggunakan diksi cacat atau tuna. Oleh karena itu, kata yang tepat adalah penyandang disabilitas. Sebagian orang masih menggunakan kata difabel.
Penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sebagai pihak yang berperan penting dalam arus informasi publik, jurnalis dan media massa harus tepat dalam menyajikan berita. Diksi adalah salah satu instrumen jurnalis untuk menyajikan fakta. Penggunaan diksi yang kurang tepat berimplikasi pada kesalahan fakta atau interpretasi publik terhadap informasi yang disajikan.
Dalam konteks penggunaan diksi ketika menulis tentang difabel, penggunakan kata yang tepat bukan hanya berfungsi untuk akurasi fakta, tetapi juga dalam rangka menjalankan Kode Etik Jurnalistik tentang larangan untuk merendahkan martabat kelompok rentan.
Jumlah difabel di Indonesia saat ini mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Dengan begitu difabel adalah kelompok minoritas yang rentan terdiskriminasi dan mendapat perlakukan yang tidak setara.
Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan difabel adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi, meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan akomidasi yang layak.
Diskriminasi terhadap kelompok difabel juga termasuk jika menolak pemberian akomodasi yang beralasan. Akomodasi beralasan atau akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk difabel berdasarkan kesetaraan.
Upaya jurnalis untuk menyajikan berita yang tepat tentang isu difabel tentu tidak mudah. Ada banyak hambatan dan tantangan yang dialami jurnalis di Indonesia. Pertama, tidak semua jurnalis memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang isu difabel. Ketidaktahuan itu bisa berdampak fatal, misalanya dalam merumuskan angle, mewawancarai, menyajikan fakta dengan diksi yang tidak tepat, atau mengeksploitasi difabel dengan dalih nilai berita.
Kedua, tidak semua media massa di Indonesia menaruh perhatian terhadap pentingnya akses informasi yang inklusif untuk difabel. Dari segi tampilan misalnya, berapa media di Indonesia yang menyediakan fitur yang ramah bagi?
Bisnisindonesia.id adalah contoh media digital yang menyediakan fitur pembesar atau memperkecil tulisan sehingga cukup aksesibel bagi difabel. Media digital berbasis radio, seperti Voice of America (VOA) Indonesia dan KBR.id juga menyediakan fitur audio yang bisa bermanfaat bagi difabel netra.
Selain itu, sulit menemukan media yang benar-benar aksesibel bagi difabel. Padahal konvensi PBB mengamanatkan agar media massa, termasuk penyedia informasi melalui internet, untuk membuat layanan mereka dapat dijangkau oleh difabel.
Faktor ketiga yang bisa menghambat jurnalis adalah popularitas isu disabilitas yang cenderung kalah dengan isu-isu lainnya. Kegiatan atau kajian tentang upaya aksesibilitas bagi difabel sering dipandang sebagai isu lapis kedua atau ketiga. Tentu saja, hal itu ada kaitannya dengan indeks sistem kerja algoritma yang menjadi tumpuan hampir semua media digital saat ini. Ketergantungan dengan pageview membuat redaksi mengesampingkan isu-isu difabel.
Tentu tidak semua isu difabel nilainya rendah di mesin pencarian. Terkadang, berita-berita kriminal yang ada hubungannya dengan difabel justru mendapatkan rating yang tinggi dan dibaca banyak orang. Berita difabel yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban atau pelaku, terkadang menarik perhatian media dan jurnalis.
Oleh karena itu, penting bagi jurnalis dan media massa untuk bisa menaruh perhatian terhadap isu difabel saat berhadapan dengan hukum. Salah dalam menggunakan diksi atau luput dalam melihat angle yang penting, bisa berdampak pada diskriminasi terhadap difabel yang sedang berhadapan dengan hukum.
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan oleh jurnalis saat meliput difabel yang berhadapan dengan hukum. Akan tetapi, hal utama yang penting dipegang teguh adalah menempatkan difabel sebagai subjek, bukan objek liputan yang bisa dieksploitasi demi mengejar cuan.
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas dari Dewan Pers meminta jurnalis untuk menempatkan difabel sebagai subjek dalam pemberitaan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan empati. Jurnalis juga diminta untuk tidak melakukan stigma dan stereotip pada difabel.
Konvensi PBB meminta Indonesia untuk mengambil kebijakan yang sesuai demi menyediakan akses untuk difabel dalam bentuk dukungan yang mungkin diperlukan oleh mereka dalam melaksanakan kewenangan sebagai subjek hukum.
Negara-negara yang telah meratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas diminta untuk menjamin bahwa semua kebijakan harus menghormati subjek hukum sesuai dengan prinsip hak asasi manusia internasional. Pemenuhan hak difabel yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari kepentingan yang tidak semestinya, proporsional, disesuaikan dengan keadaan yang bersangkutan, diterapkan dalam waktu sesingkat mungkin dan dikaji secara teratur oleh otoritas atau badan judisial yang kompeten, mandiri dan tidak memihak.
Oleh karena itu, dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak keadilan dan perlindungan hukum untuk difabel. Saat berhadapan dengan hukum, difabel berhak memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, dilindungi dari segala bentuk tekanan dan kekerasan, berhak menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya, serta berhak dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Sayangnya, kita kerap menemukan persoalan aksebilitas bagi difabel. Para pengacara dan pendamping difabel masih kerap mengeluh tentang buruknya layanan dari aparat penegak hukum (APH). Seringkali penyidik, jaksa dan hakim yang menangani perkara hukum difabel justru tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang isu difabel.
Aparat penegak hukum sering tidak bersikap adil, tidak proporsional dan tidak menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan bagi difabel. Misalnya, tidak ada asesmen dari polisi sebelum melanjutkan perkara ke proses penyelidikan dan penyidikan. Padahal, asesmen adalah hal krusial untuk mengetahui jenis difabel dan menentukan akomodasi yang layak bagi difabel. Seorang pengacara publik pernah bercerita bahwa ada kasus dimana APH salah dalam menyediakan penerjemah bahasa isyarat sehingga difabel tuli tak paham apa yang disampaikan oleh hakim.
Komunikasi yang benar adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh APH ketika menangani perkara yang menyangkut difabel, baik sebagai korban, saksi atau pelaku tindak pidana. Jika hak dasar seperti itu terabaikan, sulit untuk kita berharap putusan akhirnya akan memenuhi prinsip keadilan.
Nindayani Ainan Nirmaya Bekti dan I Gede Artha dalam jurnal berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Saksi Dan Korban Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih memandang disabilitas sebagai orang yang tidak cakap hukum sehingga APH tidak diwajibkan untuk melakukan asesmen terhadap kondisi difabel.
KUHAP juga dinilai belum mangakomodir kewajiban penerjemah bagi difabel tuli yang bisa menulis, difabel netra, difabel intelektual, dan difabel mental.
Pasal 1 angka 26 KUHAP juga menjelaskan bahwa saksi ialah orang yang bisa memberikan keterangan untuk keperluan dalam penyidikian sampai proses pengadilan dalam sebuah kasus pidana yang dia lihat, dengar dan alami sendiri. Delik itu kerap membuat keterangan dari difabel diabaikan oleh APH.
Melihat banyaknya persoalan rentan menimpa difabel saat berhadapan dengan hukum, Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas meminta Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa hinga hakim.
Sebagai jurnalis, selain fokus pada perkara pokok pidana yang dihadapi difabel, juga penting untuk menaruh perhatian pada aksesibilitas yang tersedia selama proses penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga putusan.
Kawan-kawan difabel tidak pernah meminta diperlakukan istimewa dan spesial. Aksesibilitas juga tidak berangkat dari rasa kasihan atau iba. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk difabel agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama dengan orang-orang nondifabel.
Agar bisa meliput isu difabel dengan benar, sebetulnya jurnalis hanya perlu menjunjung tinggi prinsip persamaan akses yang berlandaskan hak asasi manusia.[]
Penulis : Januardi Husin
Editor : Ajiwan Arief
Penulis adalah Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI Yogyakarta)
Sumber
- Konvensi PBB tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
- Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-Dp/Ii/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas
- Nindayani Ainan Nirmaya Bekti dan I Gede Artha dalam jurnal berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Saksi Dan Korban Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan, Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana.