Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Kebutuhan Guru Pendamping Khusus dan Akomodasi yang Layak Bagi Siswa Difabel

Solidernews.Com – Prof. Nunuk Suryani, M.Pd. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, mengemukakan dalam Diskusi Forum Denpasar 12 terkait Guru Pembimbing Khusus  (GPK) pada Rabu (22/11)  mengatakan bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif pada Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPPI) dibutuhkan dukungan adanya Guru Pembimbing Khusus (GPK).

 

Ia mengutip Permendiknas nomor 70 tahun 2009 bahwa Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

 

Berlatar belakang itulah, Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus kembali melaksanakan Program  Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus (GPK) dengan target peserta adalah guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang belum pernah mengikuti bimbingan teknis sejenis dan belum mengikuti program Guru Belajar dan Berbagi (GBB) Seri Pendidikan Inklusif dengan target peserta Bimtek GPK ini sebanyak 1.268 peserta.

 

Pelaksanaan pelatihan dilakukan dengan menggunakan pendekatan daring terbimbing pola 84 jam pelajaran dengan strategi sinkronus dan asinkronus yakni tahap pemahaman konsep (daring terbimbing dengan pola 36 JP) , Tahap penguasaan keterampilan (daring dengan pola 48 JP). Dan 9.894 guru PAUD telah mendapatkan pelatihan stunting.

 

Bintek Calon Pelatih (BCP) Diksa Stunting adalah program pelatihan bagi guru PAUD yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Guru PAUD dan Diknas sesuai amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Bimbingan teknis ini dilaksanakan selama 143 jam pelajaran (JP) yang dibagi menjadi dua tahap yaitu pendalaman materi 63 JP dan tugas mandiri 80 JP. Tujuannya adalah menyiapkan calon pelatih diklat berjenjang tingkat dasar sejumlah 20 orang tiap kabupaten/kota dengan materi stunting, menjelaskan strategi pembinaan peningkatan kompetensi bagi GTK PAUD.

 

Saat ini terdapat 33 Balai/ Balai Besar Guru Penggerak setiap provinsi yang melayani pelatihan dan peningkatan kompetensi GTKPL di setiap provinsi. 2. Terdapat lebih dari 61 ribu penggerak komunitas yang terdaftar di PMM.

 

Permendikbud yang Baru Sediakan Akomodasi yang Layak (AYL)

 

Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Agustus 2023   mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.Dalam peraturan menteri tersebut, tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasara sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.

 

Amanat itu tertuang secara rinci dalam Permendikbud 48/2023 pasal 5. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat diimbau untuk memfasilitasi penyediaan AYL tersebut secara bertahap.

 

Dikutip dari Media Indonesia,  Permendikbudristek 48/2023 menjadi  upaya konkret pemenuhan hak difabel  di sektor pendidikan.  Dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa satuan pendidikan yang sudah menerima peserta didik difabel diharapkan dapat menyampaikan laporan mengenai data peserta didik penyandang disabilitas melalui pemutakhiran data.

 

Data di atas mengacu pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian , satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan belum memiliki peserta didik penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitasi penyediaan.

 

“Sesuai kebutuhannya kepada pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  bunyi amanat Permendikbudristek 48/2023.

 

Dukungan anggaran untuk menyediakan akomodasi peserta didik disabilitas berupa bantuan beasiswa untuk siswa disabilitas dan penyediaan fasilitas pendidikan untuk kebutuhan mereka.

 

Selain itu sekolah yang telah menerima peserta didik penyandang disabilitas juga diharapkan dapat menyediakan tenaga pengajar khusus. “Guru kelas atau guru mata pelajaran harus memperoleh kompetensi melalui pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program sarjana kependidikan dan/atau pendidikan profesi guru.”[]

 

Reporter: Astuti

Editor     : Aji Hendradi

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air