Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Peringatan Hari Pekerja Setiap Tanggal 20 Februari, Apakah Resistensi Pekerja Difabel Tercerabut?

Views: 22

Solidernews.com – Setiap tahun, tepat pada tanggal 20 Februari, Indonesia memperingati Hari Pekerja sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991. Namun, di balik perayaan tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: bagaimana dunia kerja menampung dan mengakomodasi teman-teman difabel?

 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa rasio kebekerjaan   difabel di sektor formal Indonesia masih tergolong rendah. Hal ini diungkapkannya saat membuka Rapat Koordinasi untuk mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Difabel (ULD) di bidang ketenagakerjaan. Data terkini dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan informasi yang diperoleh dari Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi serta Kabupaten/Kota per Januari 2021, menunjukkan bahwa hanya 551 perusahaan yang mempekerjakan  difabel.

 

Dari jumlah perusahaan tersebut, hanya 4.453 orang difabel yang bekerja, dari total 536.094 tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut. Penyebab rendahnya rasio kebekerjaan ini serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan partisipasi  difabel dalam dunia kerja menjadi sorotan dalam rapat tersebut.

 

Namun demikian, masalah ini juga terkait dengan diskriminasi yang masih dihadapi oleh  difabel di masyarakat. Diskriminasi tersebut termanifestasi dalam perilaku yang mengabaikan hak-hak mereka dan menjadikan  difabel semakin terpinggirkan, terutama dalam hal industri atau dunia kerja. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan rasio kebekerjaan  difabel juga harus diikuti oleh langkah-langkah yang lebih luas dalam memerangi diskriminasi dan memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati sepenuhnya.

 

Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah  difabel memiliki ruang dan peluang yang cukup dalam dunia kerja? Jawabannya mungkin iya, terutama jika melihat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan bagi setiap warga negara.

 

Salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 31 tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah harus mempekerjakan minimal dua persen  difabel dari total pegawai mereka. Di sektor swasta, minimal harus ada satu persen pekerja  difabel dari jumlah total karyawan perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal 200 juta rupiah.  Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga mewajibkan pemerintah memberikan penghargaan kepada badan hukum yang mempekerjakan difabel sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam memberikan kesempatan kerja bagi   difabel.

 

Namun, apakah harapan akan terwujudnya kesetaraan dalam dunia kerja bagi  difabel bisa dijawab dengan “tidak” jika kita melihat praktiknya? Saat ini, diversitas di tempat kerja untuk mereka masih jauh dari tercapai. Meskipun ada sedikit kontribusi dari  difabel, regulasi yang mendukung mereka dalam dunia kerja masih belum sepenuhnya diimplementasikan dengan baik.

 

Membuka Pintu Inklusivitas, Tantangan dan Asa Bagi  Difabel di Dunia Kerja

Merujuk pada hasil penelitian yang dipublikasikan oleh A, Apsari, dan Mulyana (2019) dalam studi berjudul “Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja”, sebuah riset yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB Universitas Indonesia pada tahun 2016 mengungkapkan bahwa hanya 51,12% dari total   difabel yang aktif berpartisipasi dalam pasar tenaga kerja.

 

Sejumlah faktor menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi  difabel di dunia kerja. Mulai dari kesenjangan dalam keterampilan, stigma negatif yang masih merajalela di masyarakat, hingga diskriminasi  terhadap difabel.

 

Tantangan dan hambatan juga masih menghantui  difabel saat berada di lingkungan kerja. Fasilitas kantor yang belum memadai, regulasi perusahaan yang belum mengakomodasi kebutuhan difabel, serta kurangnya aksesibilitas merupakan beberapa contoh yang membuat mobilitas mereka terbatas.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa banyak perusahaan masih belum sepenuhnya mengintegrasikan perspektif difabel dalam perencanaan desain dan kebijakan perusahaan mereka. Prinsip “nothing us without us” seharusnya menjadi landasan dalam setiap aspek perusahaan, mengingat pentingnya partisipasi langsung  difabel dalam merumuskan solusi untuk masalah yang mereka hadapi.

 

Selain itu, terdapat kesenjangan interpersonal antara karyawan perusahaan dengan karyawan  difabel, yang semakin memperburuk kondisi tersebut. Fakta-fakta ini secara menyedihkan menggambarkan bahwa dunia kerja masih jauh dari menciptakan lingkungan inklusif bagi  difabel.

 

Menyoroti pentingnya advokasi kebijakan inklusif untuk mendorong partisipasi  difabel dalam dunia kerja, data menunjukkan cerminan betapa banyaknya  difabel yang belum tercatat dalam statistik ketenagakerjaan inklusif.

 

Kendala-kendala yang dihadapi oleh  difabel dalam mencari peluang kerja di sektorformal tidaklah sedikit. Mulai dari sulitnya mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak kelurahan hingga tantangan mobilitas bagi mereka yang memiliki hambatan fisik, seperti pengguna kursi roda yang kesulitan menjangkau tempat yang belum ramah dan aksesibel.

 

Untuk mencapai inklusivitas dan diversitas di tempat kerja, diperlukan upaya bersama dari seluruh masyarakat Indonesia. Kesadaran akan pentingnya memperhatikan kebutuhan difabel, implementasi kebijakan yang inklusif, dan peningkatan aksesibilitas di lingkungan kerja menjadi langkah awal yang krusial.

 

Melalui komitmen dan tindakan nyata, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah bagi  difabel. Tindakan semata tanpa eksekusi hanya akan menghasilkan impian yang tak terwujud.[]

 

Penulis: Hasan Basri

Editor     : Ajiwan Arief

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air