Views: 391
Solidernews.com – Keberadaan perundungan atau bullying sedang menjadi topik utama dalam pemberitaan media belakangan ini. Salah satu kasus yang tengah mencuri perhatian publik adalah perundungan yang dilakukan oleh anak dari seorang artis ternama Indonesia, Vincen Rompis. Pemberitaan mengenai kasus ini menarik banyak perhatian karena pelaku merupakan anak dari seorang figur publik yang terkenal. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak kasus serupa yang terjadi namun tidak mendapat sorotan media. Secara umum, intimidasi atau bullying lebih sering terjadi pada teman-teman difabel. Banyak kasus intimidasi terhadap difabel yang tidak mendapat perhatian dari media atau masyarakat secara luas. Pertanyaannya, apa sebenarnya definisi dari Bullying?
Menyandarkan pada pemikiran Widya Ayu seperti yang tertuang dalam buku “Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini”, istilah bullying berasal dari bahasa Inggris, yakni ‘bull’ yang merujuk pada banteng. Secara etimologis, bullying dapat diartikan sebagai perilaku intimidasi yang dilakukan oleh seseorang terhadap individu yang lebih lemah.
Dalam konteks bahasa Indonesia, bullying sering disebut dengan istilah “menyakat”, yang mengandung makna mengganggu secara verbal dengan tujuan membuat seseorang merasa takut, menangis, dan sebagainya. Seiring dengan hasil riset Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying juga sering dikenal sebagai bentuk penindasan atau risak.
Bullying perilaku nir-etika telah menjadi masalah yang meresahkan di masyarakat Indonesia. Sayangnya, tidak hanya menyasar pada individu biasa, namun juga menimpa teman-teman difabel. Ironisnya, kasus bullying ini tampaknya lebih akrab pada teman-teman yang dianggap memiliki kelemahan fisik atau mental (difabel).
Menurut data yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (22/9/2022), kasus bullying di Indonesia terus meningkat dan mencapai puluhan ribu. Berdasarkan klaster pendidikan, kasus kekerasan di sekolah terus mengkhawatirkan, dengan jumlah kasus mencapai 122 pada tahun 2016, 129 pada tahun 2017, 107 pada tahun 2018, 46 pada tahun 2019, dan 76 pada tahun 2020. Sementara itu, jumlah anak yang menjadi pelaku bullying juga mencapai angka yang cukup tinggi, dengan 131 kasus pada tahun 2016, 116 kasus pada tahun 2017, 127 kasus pada tahun 2018, 51 kasus pada tahun 2019, dan 12 kasus pada tahun 2020.
Tak hanya itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengungkapkan bahwa dari total 1.355 anak yang menjadi korban kekerasan berdasarkan laporan yang masuk ke Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun 2021, sebanyak 110 di antaranya adalah anak difabel.
Kasus bullying terhadap anak difabel terutama banyak terjadi di lingkungan sekolah. Bagi peserta didik difabel, mendapatkan pendidikan di lingkungan sekolah umum merupakan hak asasi yang seharusnya mereka peroleh. Meskipun ada yang memilih Sekolah Luar Biasa (SLB), namun tidak semua siswa difabel harus mengikuti pendidikan di sana, karena beberapa masih mampu mengikuti pendidikan di sekolah umum meskipun dengan tingkat difabel yang berbeda. Namun, keberadaan anak difabel masih menjadi minoritas di mata masyarakat, sehingga rentan menjadi target bullying, seperti yang disampaikan oleh Felix Trisuko Nugroho pada tahun 2016.
Meskipun telah ada aturan yang mengatur tentang perundungan, termasuk konsekwensi hukum bagi pelakunya, masih terdapat pelanggaran yang terjadi. Kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak-hak anak telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan hak setiap anak untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersama dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga mengatur perlindungan hak anak di lingkungan pendidikan. Ini termasuk perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dapat dilakukan oleh pihak pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain di lingkungan pendidikan.
UU Nomor 35 tahun 2014 juga menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak akan dikenai pidana, dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp72 Juta. Begitu juga dengan Pasal 143 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas yang mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk penghormatan terhadap martabat dan tanpa diskriminasi.
Namun, masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini. Pasal 145 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas mengancam hukuman pidana bagi siapapun yang menghalangi atau melarang difabel untuk memperoleh hak-hak mereka, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp200.000.000,00.
Bukanlah rahasia lagi bahwa perundungan terhadap individu dengan difabel bisa terjadi di mana saja. Salah satu peristiwa perundungan pernah terjadi di daerah Cirebon. Pada tanggal 19 September 2022, terjadi peristiwa yang menggemparkan. Sebuah video viral menampilkan sejumlah remaja berpakaian seragam SMA melakukan aksi perundungan terhadap seorang remaja dengan kebutuhan khusus atau difabel. Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang siswa dari salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon.
Namun, yang patut dicatat adalah bahwa perundungan terhadap individu dengan difabel tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum. Contohnya adalah pengalaman yang dialami oleh Dedy Corbuzier, seorang artis terkenal Indonesia, yang juga pernah mengidap disleksia. Dedy menghadapi perlakuan yang tidak menyenangkan dari warganet yang mengejeknya karena kondisi disleksianya. Hal ini menggarisbawahi bahwa masalah perundungan terhadap individu dengan difabel bukan hanya menjadi isu sosial, namun juga merasuki berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan publik figur.
Melindungi Anak Difabel dari Bullying, Langkah-langkah Minimalkan Menjadi Korban Perundungan
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memiliki risiko tiga kali lebih tinggi untuk mengalami bullying dibandingkan dengan anak-anak pada umumnya. Menurut penelitian yang dipublikasikan oleh The British Journal for Learning Support. Faktor-faktor tertentu membuat ABK rentan terhadap bullying, sehingga penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
- Mengajarkan anak ABK untuk mengenali bentuk bullying:
Banyak ABK tidak menyadari ketika mereka menjadi korban bullying, terutama jika pelaku adalah teman yang menyamar sebagai sahabat. Penting untuk mengajarkan anak-anak untuk memahami bahwa persahabatan sejati tidak melibatkan tindakan bullying.
- Mengajarkan anak untuk tidak merespons bullying yang dialamatkan kepada mereka:
Orang tua dapat membantu mencegah ABK menjadi target bullying dengan tidak memberikan reaksi terhadap perilaku provokatif dari pelaku bullying. Ketika korban tidak memberikan respons, pelaku akan kehilangan semangat untuk melanjutkan tindakannya.
- Memberi pemahaman kepada anak tentang keberadaan bullying di dunia maya:
Sebagian besar ABK memiliki akses ke teknologi informasi, termasuk media sosial. Orang tua perlu memantau aktivitas online anak-anak mereka dan memperhatikan tanda-tanda bullying. Selain itu, mereka juga perlu menyadari bahwa modus bullying di media sosial bisa sangat beragam, seperti berpura-pura menjadi orang yang tertarik pada mereka.
- Mencegah bullying dengan melibatkan tokoh berpengaruh di sekitar ABK:
Peran orang-orang yang berpengaruh dalam lingkungan sosial ABK sangat penting dalam menghentikan perilaku bullying. Mereka dapat menjadi tempat perlindungan bagi ABK yang mengalami bullying dan membantu mereka menyelesaikan masalah tersebut.
- Mengajarkan kepada guru, teman, orang tua teman, dan orang lain di sekitar ABK untuk menerima keberadaan ABK:
Pemahaman tentang kebutuhan dan kondisi ABK sangat penting untuk mencegah terjadinya bullying. Kesadaran akan perbedaan dan penerimaan terhadap keberadaan ABK akan mengurangi risiko terjadinya bullying.
Selain langkah-langkah pencegahan di atas, penting juga untuk meningkatkan keberanian dalam melaporkan kasus bullying sebagai kunci utama dalam memberantas perilaku bullying.
Dalam menghadapi tantangan bullying terhadap anak difabel, upaya preventif tidak hanya bergantung pada regulasi yang ada, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai pihak. Selain melalui peraturan yang telah disahkan, negara-negara juga perlu memastikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak difabel. Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak setiap tahunnya melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di daerah dengan pendekatan layak anak di tingkat kabupaten dan kota.
Namun, upaya ini tidak cukup tanpa dukungan dari lingkungan sekitar, terutama teman sebaya anak difabel. Inisiatif seperti membentuk kelompok belajar di luar jam sekolah antara anak difabel dan nondifabel dapat menjadi langkah efektif. Melalui kegiatan seperti membuat poster, kreasi dari barang bekas, bermain musik bersama, dan kegiatan kolaboratif lainnya, diharapkan dapat terjalin pendekatan yang lebih baik antara kedua kelompok ini.
Tak hanya itu, penting juga melibatkan tenaga pendidik dalam sosialisasi bahaya bullying dan pembentukan karakter pada siswa nondifabel di sekolah. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku pendidikan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan aman bagi anak-anak difabel.[]
Penulis: Hasan Basri
Editor : Ajiwan Arief
Sumber:
- Rifqi Ramadhan Pratama. “Resistensi Siswa Difabel Terhadap Perilaku Bullying.
2 [https://difabel.tempo.co/read/1105592/5-cara-mencegah-bullying-kepada-anak-berkebutuhan-khusus](https://difabel.tempo.co/read/1105592/5-cara-mencegah-bullying-kepada-anak-berkebutuhan-khusus)
- “Kementerian PPPA: 110 Anak Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan di Awal 2021.” Tribunnews. 2021. Tersedia di: [https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/02/kementerian-pppa-110-anak-penyandang-disabilitas-jadi-korban-kekerasan-di-awal-2021](https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/02/kementerian-pppa-110-anak-penyandang-disabilitas-jadi-korban-kekerasan-di-awal-2021)
- Masbahur Roziqi. “Perlawanan Siswa Disabilitas Korban Bullying (Studi Fenomenologi di SMKN 1 Probolinggo).
- [https://bandungraya.inews.id/read/174822/miris-jumlah-kasus-bullying-di-sekolah-masih-tinggi-terbaru-timpa-abk-di-cirebon](https://bandungraya.inews.id/read/174822/miris-jumlah-kasus-bullying-di-sekolah-masih-tinggi-terbaru-timpa-abk-di-cirebon)