Views: 12
Solidernews.com – Kalau boleh saya katakan, orang-orang Indonesia ini banyak yang kreatif lho. Tapi nanti dulu, kreatif yang bagaimanakah? Baik atau sesat? Kok sesat? Bagaimana tidak, teknologi membuat meme mereka gunakan untuk bermaksud candaan yang berujung bully. Dengan fasilitas kemudahan aplikasi pembuat meme gambar apa pun bisa mereka buat. Pun ketika ingin menunjukkan sesuatu yang lucu. Namun sayangnya tidak pada tempatnya, seperti misalnya membuat meme dengan wajah orang dengan down syndrome.
Pernah tidak sih kalian alami menjadi anggota suatu group WhatsApp kemudian dalam percakapan-percakapan bercandaan lalu dibumbui dengan tebaran kiriman gambar berupa meme wajah orang yang dianggap lucu? Selain wajah artis untuk merepresentasikan sebuah kecantikan ada juga meme wajah orang down syndrome sebagai representasi orang bodoh, tolol dan dianggap lucu. Lucu? tidak sama sekali.
Orang awam yang hanya bisa diam atau malah ikut-ikutan menyebar mungkin, sungguh bebal dan menganggap hal biasa. Orang dengan down syndrome yang di kehidupan nyata saja selalu disingkir-singkirkan, terus ini dimunculkan dalam bentuk foto atau gambar. Lagi-lagi dengan tujuan untuk menghina atau melecehkan identitas mereka. Begitulah anggapan mereka yang tidak mau belajar tentang hukum dan kekinian.
Dilansir dari platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengatakan soal potensi pengguna WhatsApp jika menggunakan foto orang lain dengan stiker. Katanya pelaku bisa dipidana karena ada dasar hukumnya yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE,
Pasal 32 ayat 1 pada UU ITE sendiri berisi tentang “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Tidak hanya itu, pelanggar juga bisa terkena sanksi berupa denda sebesar dua miliar dan delapan tahun penjara apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat 1 yang bertuliskan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”
Dalam konteks penyalahgunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya, tindakan tersebut sudah dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, terlebih jika gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.
Membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa persetujuan jelas melibatkan privasi dan hak individu. Oleh karena itu, penting sekali untuk selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.[]
Penulis: Astuti Parengkuh
Editor : Ajiwan