Views: 23
Solidernews,- Yogyakarta. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel terjadi dalam senyap. Tak tercatat, tak terlapor, bahkan kerap hanya diselesaikan “secara kekeluargaan”. Tekanan relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, dan stigma budaya menjadi jerat yang semakin melemahkan perempuan difabel. Di Yogyakarta, upaya memutus rantai itu, kini diperkuat melalui pembentukan tim pendamping yang lebih terlatih dan responsif.
Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA), Nurul Andriani, menegaskan bahwa kekerasan seksual memiliki spektrum yang luas. Bukan hanya pemerkosaan, tetapi juga menyentuh area intim tanpa persetujuan, meminta anak menyentuh bagian privat pelaku, hingga kekerasan verbal dan berbasis daring seperti pengiriman konten pornografi atau pelecehan melalui media sosial.
“Meski dilakukan secara online, itu tetap kekerasan seksual,” ujar Nurul dalam kegiatan Penguatan Tim Pendamping Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DIY, di Hotel Tara, Jalan Magelang, Yogyakarta, Sabtu 21 Februari 2026.
Pada konteks anak, lanjut Nurul, relasi yang dianggap “suka sama suka” tetap termasuk kekerasan seksual apabila terjadi pada anak di bawah usia 18 tahun. Termasuk pula perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, kawin kontrak, aborsi paksa, hingga penggunaan kontrasepsi secara paksa.
Kerentanan ganda
Kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan nondifabel. Laki-laki dan anak laki-laki juga dapat menjadi korban. Namun, perempuan difabel menghadapi risiko yang lebih tinggi karena ketidaksetaraan gender, ketergantungan ekonomi dan psikologis, serta keterbatasan akses informasi tentang tubuh dan hak reproduksi.
Sebagian besar kasus terjadi dalam relasi kuasa, apakah di rumah, tempat kerja, sekolah, bahkan lingkungan terdekat. Pelaku bisa ayah, kakak, atasan, atau orang yang memiliki kontrol atas kehidupan korban. “Ketika korban bergantung secara ekonomi atau psikologis pada pelaku, itu membuat mereka sulit melapor,” ujar dia.
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, lingkungan yang mentoleransi kekerasan juga menjadi faktor penghambat. Ada anggapan bahwa diraba atau dicium bukan masalah selama tidak terjadi penetrasi. Bahkan, laporan korban kerap dianggap aib oleh keluarga. Akibatnya, banyak kasus berhenti di ruang privat tanpa proses hukum.
Tak sampai pengadilan
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DPD DIY periode 2022–2026, Sri Lestari (55), mengakui bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di DIY tidak sampai ke ranah hukum. “Kebanyakan diselesaikan secara damai antar keluarga,” kata dia.
Ia menuturkan, keterbatasan sumber daya manusia yang memahami teknik pendampingan korban menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, masih ada cara pandang yang menganggap perempuan difabel wajar menjadi korban, karena hambatan yang dialaminya.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ruang perlindungan hukum semakin terbuka. Meski prosesnya panjang, sinergi antar pihak mulai mendorong lebih banyak kasus masuk ke jalur hukum.
Karenanya, ujar Sri Lestari, sebagai tindak lanjut Training of Trainer (ToT) sebelumnya, HWDI DIY kini memperkuat praktik pendampingan di tingkat daerah, dengan melibatkan pengurus cabang yang sering berhadapan langsung dengan kasus di wilayah masing-masing.
Pembentukan Tim Pendamping Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) dinilai strategis. Tim ini dirancang untuk melakukan respon cepat saat ada korban, mengamankan barang bukti, mendampingi proses pelaporan, serta merujuk ke layanan kesehatan, kepolisian, dan unit layanan terpadu.
“Harapannya tim yang sempat mati suri bisa mulai bergerak kembali,” ujar Sri Lestari. Sedangkan monitoring dilakukan melalui komunikasi aktif antar pengurus cabang dan evaluasi rutin di tingkat provinsi.
Peserta PDBH yang juga Ketua HWDI Kota Yogyakarta, Victoria Nenti Saptari, mengaku pernah kebingungan saat pertama kali dimintai pertolongan oleh perempuan difabel korban kekerasan di rumahnya. “Saya waktu itu belum pernah mengikuti pelatihan sebagai pendamping. Pengetahuan belum ada, jadi bingung harus bagaimana,” tutur dia.
Kegiatan penguatan ini, membuatnya lebih percaya diri. Ia menyadari bahwa banyak bentuk kekerasan seksual yang selama ini dianggap biasa ternyata termasuk pelanggaran jika korban merasa tidak nyaman. Keterampilan komunikasi, menurutnya, menjadi bekal penting dalam mendampingi korban dengan ragam hambatan.
Hal serupa diungkapkan peserta lain, Juju, salah seorang staf Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA). Ia menilai pelatihan PDBH membuka perspektif bahwa pendampingan tidak hanya bisa dilakukan oleh mereka yang berlatar belakang hukum. “Walaupun saya bukan berlatar pendidikan hukum, saya tetap bisa mendampingi teman-teman yang berhadapan dengan hukum,” ucap dia.
Simpan dan jaga barang bukti
Pada kesempatan sebagai narasumber, Nurul juga menegaskan, pada penanganan awal, pendamping menjelaskan bahwa mereka perlu memastikan barang bukti tidak hilang. Ia menekankan agar rekaman percakapan, foto, video, maupun tautan media sosial tidak dihapus, serta menyarankan agar pakaian korban tidak langsung dicuci.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa korban perlu segera diperiksa oleh tenaga medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, penting memastikan akomodasi yang layak bagi difabel. Mulai dari akses layanan, hingga pendamping yang memahami cara berinteraksi sesuai kebutuhan korban.[]
Reporter: Harta Nining Wijaya









