Views: 24
Solidernews.com, Yogyakarta. Isu difabel berhadapan dengan hukum. Menjadi salah satu topik besar dalam Seminar Praktik Baik Penanganan Kasus Difabel Berhadapan dengan Hukum, yang digelar Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia di Pusat Desain Inklusi Nasional (PDIN). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pekan Inklusi Difabel (PID) 2025, Senin (8/12).
Dalam forum tersebut, aparat penegak hukum, advokat, pendamping, serta organisasi difabel berbagi praktik baik dan tantangan nyata dalam menangani kasus yang melibatkan difabel, baik sebagai korban maupun pelaku.
Salah satu narasumber kunci adalah Sulistyo Cahyo Ramadhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunung Kidul. Ia yang memaparkan teknis penuntutan dan prosedur khusus ketika berhadapan dengan perkara yang menyangkut difabel.
Difabel tak kebal hukum. Kalimat itu diucapkan tegas oleh Sulistyo. Namun ia segera menambahkan prinsip yang menjadi inti dari diskusi hari itu: “Yang kami jaga adalah keadilan bagi semua. Termasuk bagi penyandang disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku.”
Bukan untuk memberi hak istimewa, tetapi untuk memastikan akses terhadap peradilan tidak terhambat oleh kondisi difabel.
Seminar ini menegaskan bahwa perubahan ini menjadi semakin mendesak menjelang berlakunya KUHP Baru pada 1 Januari 2026, serta penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PerMa) tentang akomodasi yang layak di pengadilan.
Sejak beberapa tahun terakhir, diskusi mengenai difabel berhadapan dengan hukum muncul dalam berbagai forum nasional. Bukan karena difabel memiliki hak istimewa, tetapi justru karena mereka kerap menghadapi hambatan yang serius untuk memperoleh keadilan. Mulai dari komunikasi, akses dalam proses penyidikan, hingga bias di persidangan.
Pada 1 Januari 2026, Indonesia akan mulai memberlakukan KUHP Baru. Di dalamnya, perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk difabel, ditegaskan lebih kuat. Hal ini menjadi momentum penting untuk memastikan sistem peradilan benar-benar inklusif.
Asesmen hingga eksekusi
Salah satu tugas utama kejaksaan adalah penuntutan. Namun ketika perkara melibatkan difabel, ada prosedur khusus yang tidak dilakukan pada perkara umum.
Saat menerima berkas perkara, jaksa tidak langsung memproses ke pengadilan.
Sebaliknya, mereka harus: (1) mengidentifikasi terlebih dahulu semua pihak yang terlibat dalam berkas; (2) asesmen, terutama kondisi dan kapasitas difabel; serta (3) koordinasi aktif dengan penyidik sebelum dinyatakan lengkap (P21).
“Dalam asesmen kami punya keterbatasan,” ujar Sulistyo. “Kami akan meminta bantuan pihak-pihak yang berkompeten.” Jejaring keahlian sangat penting: psikolog, konselor, penerjemah bahasa isyarat, ahli disabilitas, bahkan keluarga.
Tujuannya jelas. Yakni: (1) berkas perkara yang menyangkut difabel tidak boleh lemah; (2) jaksa harus mampu optimal di persidangan. Karena itu, berkas perkara sering mengalami proses bolak-balik sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Standar khusus
Kejaksaan memiliki standarisasi khusus untuk perkara yang melibatkan difabel. Setidaknya harus ada: (1) alat bukti yang cukup dan sah; (2) asesmen kondisi pelaku/korban; (3) keterangan ahli jika diperlukan; (4) jaminan aksesibilitas komunikasi; (5) situasi persidangan yang ramah difabel.
Sulistyo memberi contoh konkret. Kasus Pelecehan Terhadap Anak Usia 3 Tahun. Korban adalah anak difabel usia balita. Proses koordinasi antara penyidik dan jaksa dilakukan ekstra ketat. “Bisa bolak-balik. Bukan soal memperlambat, tapi memastikan berkas kuat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Jaksa tidak ingin sampai di persidangan mereka kehilangan daya. Tujuan akhirnya adalah putusan yang adil bagi semua pihak. Baik keadilan bagi korban dan proporsionalitas bagi pelaku.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2026. KUHP baru ini membawa beberapa perubahan penting. Antara lain: (1) penegasan kelompok rentan. Difabel ditempatkan sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. (2) Hak pendamping. Difabel berhak mendapatkan pendamping dalam: pemeriksaan, penyidikan, dan persidangan.
Penguatan lainnya: (3) kewajiban menyediakan aksesibilitas. Artinya, proses hukum tidak boleh menghalangi difabel untuk memahami haknya. (4) Keadilan Restoratif. Terutama pada kasus-kasus tertentu dengan pelaku difabel, pendekatan keadilan restoratif bisa dipertimbangkan, tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi korban.
Perma pedoman mengikat
Selain KUHP, ada satu aturan penting yang menjadi rujukan. Yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PerMa) tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan.
PerMa ini mengatur: ruang sidang yang ramah difabel, juru bahasa isyarat, dokumen mudah dibaca, waktu pemeriksaan yang fleksibel, metode komunikasi yang disesuaikan. PerMa menjadi pedoman yang mengikat bagi hakim dan aparatur peradilan.
Sulistyo menegaskan, “Pedoman ini bukan pilihan. Ini kewajiban terikat kami. Sebuah cara memperjuangkan hak penyandang disabilitas dalam proses hukum.”
Paradigma baru dalam proses peradilan bukan untuk memberikan keistimewaan pada difabel, tetapi untuk menghapus diskriminasi. Difabel tetap tunduk pada hukum, tetapi negara menjamin: tidak ada hambatan akses, tidak ada penyalahgunaan prosedur, tidak ada pelanggaran martabat.
Jaksa memiliki peran penting. “Kami tidak menutup mata. Kami akan memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku,” tegas Sulistyo.
Melindungi kehidupan
Dengan pemberlakuan KUHP Baru dan implementasi PerMa, diharapkan sistem peradilan Indonesia semakin siap memberikan keadilan yang setara. Namun aturan bukan segalanya. Dibutuhkan: pelatihan aparat, sistem asesmen profesional, jejaring pendamping, keluarga yang terlibat.
Sebagaimana dikatakan Tim Advokasi SIGAB Indonesia, Purwanti, “Keadilan tidak hanya soal aturan, tetapi soal empati, pemahaman, dan kesediaan untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menyisakan korban baru.”[]
Reporter: Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan




