Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Pekan Inklusi Difabel 2025 Seminar Praktik Baik Difabel Berhadapan dengan Hukum Bersama para Narasumber

Pekan Inklusi Difabel Hari Ke Dua Bahas Praktik Baik Penanganan Difabel Berhadapan dengan Hukum

Views: 10

Solidernews.com – Pekan inklusi difabel 2025 hari terakhir, Senin (8/12) di Gedung Pusat Disain Industri Nasional (PDIN) salah satunya diisi dengan acara seminar praktik baik penanganan kasus difabel berhadapan dengan hukum, dan  implementasinya.

Seminar tema hukum tersebut menghadirkan langsung narasumber  Y.F. Tri Joko Gantar Pamungkas, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sulistyo Cahyo Ramadhan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Iptu Ratri Ratnawati Kepala Unit (Kanit) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul. Serta menghadirkan keluarga korban difabel.

Praktik baik penanganan difabel berhadapan dengan hukum merupakan isu yang sangat penting. Hal ini yang telah dilakukan oleh tim Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia.

Muhammad Syafi’ie, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang menjadi moderator seminar menuturkan, banyak yang sudah terjadi setelah adanya pendampingan kasus difabel berhadapan dengan hukum di daerah, hingga berlangsungnya proses advokasi yang masiv sehingga mendorong bagaimana menciptakan aturan untuk menangani difabel berhadapan dengan hukum.

“Kami beraudiensi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Lembaga Pemasyarakatan, dan seterusnya,” tutur ia.

Lebih lanjut disampaikan, hal baik yang harus disyukuri adalah Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait dengan penanganan difabel berhadapan dengan hukum, Kejaksaan juga telah mengesahkan pedoman penanganan difabel berhadapan dengan hukum, dan Polri juga sedang berprogres untuk membuat aturan-aturannya.

“Semua yang dihasilkan itu sesuatu yang baik, namun norma aturan tersebut perlu dihidupkan, diimplemtasikan,” tuturnya.

Tri Joko Gantar, dari PN Bantul menyampaikan dari lima tahun yang lalu ia berkata, untuk mencapai peradilan yang inklusi ada lima tahapan, yaitu (1) Pembangunan pola pikir, (2) Terpenuhinya sarana dan prasarana, (3) Pengembangan kapasitas sember daya manusia, (4) Pengaturan, (5) inovasi dan keberlanjutannya.

Simak juga ..  Pekan Inklusi Difabel 2025 Jadi Ruang Belajar Etiket dan interaksi yang Tepat Pada Difabel

“Sekarang ini terkait praktik inklusi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum telah memasuki fase ke 4, di tahun 2025 jaminan terhadap pelayanan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum memasuki masa puncaknya dengan lahirnya Perma No. 2 tahun 2025,” ungkapnya.

Sulistyo Cahyo, dari Kejari Gunungkidul, mengatakan ada tiga kelompok subjek hukum yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi dibanding kelompok subjek hukum yang lain. Mereka adalah kelompok perempuan, kelompok anak dibawah umur, dan kelompok difabel.

“Mereka memiliki tingkat kerentanan yang lebih dibanding kelompok masyarakat yang lain, sehingga perlu diberikan atensi atau perhatian yang lebih,” ucapnya.

Ia menegaskan, perlu dibuat suatu aturan baik dalam tingkat instansi, semisal di Kejari yang telah terikat oleh Peraturan Jaksa Agung (Perja), Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pedoman Jaksa Agung, dan lainnya yang mengikat secara internal di lingkungan Kejaksaan.

Iptu Ratri, dari Polres Gunungkidul menyambung, setiap pelapor memiliki hak yang sama, baik untuk masyarakat umum maupun masyarakat difabel. Sementara untuk prasarana pihaknya masih terus berbenah dalam hal aturan, dan tetap mengacu pada pedoman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Semua pelapor punya hak yang sama, mungkin hanya dalam penanganannya saja yang beda,” ungkap ia.

Menuturnya dalam pedoman tersebut ada aturan-aturan khusus yang mengatur tentang difabel, dan aturan tersebut yang dijadikan kunci juga pedoman kepolisian sebagai penegak hukum di level pertama untuk menuju ke kejaksaan.

Semua aturan-aturan yang terbentuk, dan sudah diberlakukan, menjadi acuan pedoman praktik-praktik baik dalam menangani kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum. Implementasinya di lapangan, selain dengan adanya perdampingan pada difabel, juga tetap menjaga kolaborasi lintas sektor, terutama antar pihak aparat penegak hukum.[]

Simak juga ..  Kasus Yang Libatkan Difabel Jadi Tersangka Pelecehan Masih Bergulir; Ini Pendapat Masyarakat

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor       : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content