Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Prosesi penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Komisi Nasional Disabilitas dan Kementerian HAM

Sinergi Multipihak Dorong Kepatuhan terhadap HAM Inklusif

Views: 18

Solidernews.com – Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Ditjen PDK HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta pada 4 November 2025, sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (red_nota kesepahaman) (MoU) antara kedua lembaga. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi difabel di Indonesia melalui pelayanan dan kepatuhan multi pihak atas HAM penyandang disabilitas.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Westin Jakarta ini dihadiri oleh Direktur Jenderal PDK HAM, Munafrizal Manan, beserta jajaran pejabat dan perwakilan KND. Dalam sambutannya, Dirjen PDK HAM menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi dua lembaga negara dalam memperkuat kepatuhan HAM, khususnya isu-isu yang berkaitan dengan difabel.

“Setelah penandatanganan MoU sebelumnya, kini kita melangkah lebih jauh dengan perjanjian kerja sama yang operasional. Ini bukan sekadar seremonial, tetapi alat untuk memastikan prinsip inklusivitas benar-benar diterapkan, baik di internal Kemenham maupun secara eksternal di seluruh instansi pemerintah, daerah, dan pelaku usaha,” ujar Dirjen Munafrizal Manan.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Kemenham dalam memperkuat kerja sama yang inklusif. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata dari berbagai kebijakan dan peraturan yang telah ada sebelumnya.

“Sudah banyak kebijakan yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penandatanganan kerja sama hari ini adalah bentuk konkret setelah MoU, sebagai upaya bersama agar implementasinya lebih terarah dan berdampak langsung,” ujar Jonna Aman Damanik.

Simak juga ..  KND Nilai Peraturan Pemerintah Kian Harmonis dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut, ia berharap kolaborasi ini akan menghasilkan langkah nyata di lapangan, terutama dalam pengembangan layanan publik yang ramah bag difabel, peningkatan kapasitas pegawai pemerintah, dan penguatan mekanisme pengaduan yang inklusif. Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penegakan prinsip hak asasi manusia yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk bagi difabel.[]

 

Reporter: Ramadhany Rahmi

Editor       : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content