Views: 15
Solidernews,-Jakarta. Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyelenggarakan Pertemuan Validasi Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Inklusif Disabilitas pada Rabu 18 Februari 2026 di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kementerian Sosial, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelindungan penyandang disabilitas dari risiko perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi. Bekerja sama dengan Yayasan Sakura Al Jaman serta didukung oleh ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT). Forum ini menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi penyandang difabel, organisasi masyarakat sipil, serta mitra internasional.
Sulistyaningsih, mewakili Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius dan kompleks yang terus berkembang, termasuk melalui jaringan transnasional dan pemanfaatan teknologi digital. Kelompok yang paling rentan menjadi korban antara lain perempuan, anak, dan difabel.
Menurut Sulistyaningsih, perdagangan orang tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga trauma mendalam. Bahkan tidak sedikit korban yang mengalami kedisabilitasan akibat kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran tanpa perawatan medis yang layak. “Karena itu, sistem penanganan harus dirancang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan ragam disabilitas,” katanya.
Sulistyaningsih juga menekankan melalui pendekatan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Kementerian Sosial memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, terapi fisik dan psikososial, dukungan keluarga, pelatihan vokasional, hingga aksesibilitas layanan. “Aksesibilitas tidak boleh menjadi pelengkap, tetapi harus menjadi inti pelayanan,” ujarnya.
Ketua KND, Dante Rigmalia, mengatakan bahwa irisan antara isu difabel dan TPPO masih relatif terabaikan dalam kebijakan dan praktik penanganan. Difabel menghadapi kerentanan berlapis akibat hambatan akses pendidikan, pekerjaan, layanan publik, informasi, hingga partisipasi sosial dan politik, yang dapat meningkatkan risiko menjadi korban perdagangan orang.
Data World Health Organization menyebutkan terdapat sekitar 1,3 miliar difabel di dunia, dengan lebih dari 700 juta berada di kawasan Asia dan Pasifik. Angka ini menunjukkan urgensi pendekatan yang lebih inklusif dalam sistem pencegahan dan penanganan TPPO.
Vidia perwakilan dari Pusat Rehabilitasi Yakkum, menekankan pentingnya memastikan panduan ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif. Ia menyampaikan bahwa pendekatan interseksionalitas harus benar-benar diintegrasikan dalam implementasi, mengingat penyandang disabilitas kerap menghadapi diskrminasi berlapis berdasarkan gender, usia, kemiskinan, dan lokasi geografis. “Kita perlu memastikan sistem layanan dan mekanisme rujukan benar-benar dapat diakses oleh semua ragam disabilitas, bukan sekadar disebut inklusif,” ujar dia.
Sementara itu, Kuni Fatonah dari SIGAB menambahkan bahwa aksesibilitas informasi menjadi kunci utama dalam pencegahan. Menurutnya, materi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) harus trsedia dalam berbagai format yang aksesibel, termasuk bahasa isyarat, teks mudah dibaca, audio, serta platform digital yang ramah pembaca layar. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan bermakna organisasi penyandang difabel dalam proses sosialisasi dan pemantauan implementasi panduan.
Panduan yang divalidasi dalam pertemuan ini mencakup aspek pencegahan, identifikasi korban, layanan rehabilitasi dan pemulihan, penegakan hukum yang aksesibel, hingga perlindungan khusus bagi korban TPPO dengan disabilitas. Selain itu, panduan menekankan pentingnya pendataan yang inklusif serta penyediaan akomodasi yang layak dalam setiap tahapan proses hukum.[]
Reporter: Ramadhani Rahmi







