Views: 17
Solidernews.com – Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan merupakan unit dinas tenaga kerja yang melayani difabel pencari kerja dalam mengakses informasi pekerjaan dan pelatihan yang sesuai.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD bidang ketenagakerjaan, pasal 2 menyatakan; ‘Pemerintah daerah wajib memiliki ULD ketenagakerjaan.’
Namun masih banyak dinas tenaga kerja di tingkat provinsi, kabupaten atau kota yang belum memiliki ULD ketenagakerjaan, sehingga layanan terhadap difabel pencari kerja pun kurang maksimal. Kurangnya sosialisasi hingga minimnya pengetahuan pemerintah daerah dalam mencarikan anggaran untuk penyelenggaraan ULD ini menjadi salah satu kendala utama.
Landasan hukum ULD ketenagakerjaan dan peran difabel di dalamnya
Menurut pasal 52, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.’
Disebutkan pula dalam Pasal 8, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD ketenagakerjaan; ’Merencanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas.’
Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan ULD di bidang ketenagakerjaan.
Partisipasi masyarakat difabel dalam ULD ketenagakerjaan ini antara lain agar difabel dapat ikut serta, berperan aktif dalam pemantauan dan evaluasinya, sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pekerja difabel.
Hal tersebut dibutuhkan agar kebijakan yang dilakukan oleh ULD ketenagakerjaan dapat kontekstual dengan kebutuhan difabelnya.
Tugas ULD ketenagakerjaan
Tertuang dalam pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020, tugas unit layanan disabilitas ini antara lain:
(1) Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan program kegiatan ULD ketenagakerjaan. (2) Memberikan fasilitas dan informasi dalam rangka proses rekrutmen dan seleksi, pelatihan kerja, penempatan kerja kepada pemberi karja dan tenaga kerja difabel. (3) Melakukan diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja difabel. (4) Mencari lowongan dan mempromosikan tenaga kerja difabel pada pemberi kerja sesuai minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan/job canvasing. (5) Melakukan penyuluhan dan bimbingan jabatan/job counselling dan analisis jabatan kepada tenaga kerja difabel. (6) Memberikan fasilitas dan informasi dalam rangka pemberdayaan dan keberlanjutan kerja kepada tenaga kerja difabel. (7) Mengidentifikasi pelatihan karja kepada tenaga kerja difabel. (8) Melakukan upaya penyesuaian di lingkungan kerja dan pemenuhan akomodasi yang layak untuk tenaga kerja difabel di tempat kerja. (9) Memberikan informasi terkait kontrak kerja, upah, dan jam kerja. (10) Melakukan fasilitas dan mediasi terkait hubungan industri. (11) Tugas lain yang diberikan koordinasi.
Fungsi ULD bagi difabel
Deretan fungsi dari ULD yang diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020, adalah:
(a) Sumber informasi dalam proses rekrutmen, pelatihan, dan penempatan kerja yang diakomodir dengan fasilitas yang baik. (b) Membantu mencari lowongan dan mempromosikan tenaga kerja difabel pada pemberi kerja sesuai minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan/job canversing. (c) Membantu difabel dalam pelatihan kerja agar bisa berdaya di lingkungan pekerjaan. (d) Mengadvokasi hak tenaga kerja difabel dalam hal Akomodasi Yang Layak atau AYL di lingkungan pekerjaan. (e) Sumber segala informasi bagi difabel yang berkaitan dengan pekerjaan. (f) Melakukan penyesuaian untuk tenaga kerja difabel agar dapat berperan secara maksimal di lingkungan pekerjaan.
Sinergi kebijakan terkait amanah ULD ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 ternyata memiliki kaitan yang erat terkait kebijakan ULD ketenagakerjaan.
Dalam pasal 53 Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyebutkan; (1) Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sedangkan pasal 7 huruf b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan; ‘Memberi fasilitas dan informasi dalam rangka proses rekrutmen daan seleksi, pelatihan kerja, penempatan kerja kepada pemberi kerja, dan tenaga kerja penyandang disabilitas.’
Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan merupakan bentuk dukungan bagi difabel agar mendapatkan hak bekerja. Melalui tugas dan fungsinya, layanan ini diharapkan bisa memhamkan dan memberi dukungan baik pada pemberi kerja maupun difabel pencari kerja dalam mengikuti tahapan bekerja.
Pelibatan difabel dalam ULD ini harus disertakan, sehingga dukungan dapat sesuai dengan kebutuhan mereka.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan Arief