Views: 13
Solidernews,- Sukoharjo. Wahjoedi Fajar, Kepala Bidang Kebencanaan dan Kesiapsiagaan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa Unit Layanan Disabilitas (ULD) masuk di Unit BPBD dan wajib masuk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Ini disebut Unit LIDi Penanggulangan Bencana (PB) dan yang membedakan dengan ULD di dinas lain,” ujar Wahjoedi, dalam lokakarya analisis SWOT ULD PB Jateng yang diselenggarakan Perkumpulan Sehati dengan dukungan Disability Rights Fund (DRF) pada 29–30 Desember di Hotel Tosan Solo Baru, Sukoharjo.
Wahjoedi menyatakan bahwa di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota telah membentuk ULD, dan mendapat apresiasi dari BNPB. Saat ini, legalitas dan dokumen ULD PB masih berada di meja Kepala Pelaksana Harian, sementara anggota ULD PB terdiri dari difabel dan non-difabel. Kondisi ini mendorong agar struktur ULD di kota/kabupaten setara dengan di tingkat provinsi, serta mampu berkolaborasi dengan NGO, termasuk PMI dan MDMC, melalui MoU atau bentuk kerja sama lainnya. “Cukup SK saja, karena kalau Perbup akan bertele-tele,” imbuhnya.
Wahyoedi juga menjelaskan ada beberapa hal yang perlu disegerakan, berkaca dari bencana di Sumatera. Mulai dari, pelatihan pengoperasian penyaringan air bersih, bongkar pasang tenda, kegiatan jambore, pendataan untuk keperluan kartu anggota, hingga asuransi bagi difabel yang berisiko jadi korban bencana.
Edy Supriyanto, Ketua Paguyuban Sehati, menyatakan bahwa Unit LIDi PB hadir atas inisiatif teman-teman difabel dan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Ia mengakui bahwa di Jawa Tengah unit ini disebut Unit LIDi, sedangkan dalam Peraturan Kepala BNPB (Perka) namanya ULD. Pada 2016–2017, ketika provinsi Jawa Tengah banyak mengalami bencana banjir, banyak teman difabel terlibat langsung dalam penanggulangan bencana, mulai dari respon darurat, membangun dapur umum, hingga penggalangan dana, yang kemudian dianggap sebagai partisipasi aktif mereka dalam Penanggulangan Bencana (PB).
“Termasuk banjir di Solo tahun 2017 lalu dan di Demak. Kita dengan teman-teman ASB, meneliti sebenarnya layak nggak sih teman difabel terlibat? Bahkan pertanyaan itu sampai sekarang masih ada, ” ungkap Edy.
Edy menambahkan bahwa Unit LIDi PB dihadirkan untuk mengorganisir kelompok yang masih dianggap rentan, sekaligus mengukur tantangan, mengidentifikasi kekuatan, dan menghilangkan hambatan. Ia menjelaskan bahwa dalam Perka 14, ULD belum muncul, baru kemudian muncul pada 2018. Framework Sendai juga memastikan keberadaan kelompok difabel, sehingga difabel dapat memposisikan diri di kelembagaan BPBD. Menurutnya, inklusi bukan sekadar label, tetapi harus diwujudkan melalui nilai-nilai yang terintegrasi di setiap tahapan penanggulangan bencana di BPBD.[]
Reporter: Astuti Parengkuh







