Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Tradisi Penghakiman Menjadi Trauma Berat bagi Difabel Korban Pelecehan Seksual

Views: 6

Solidernews.com. SEBAGAI korban pelecehan seksual, perubahan perilaku dan trauma dialami difabel perempuan. Risiko penghakiman, tak jarang harus ditanggung ketika mereka melaporkan kasusnya. Mulai intimidasi, ancaman dari pelaku, dipermalukan teman, tetangga, bahkan saudara. Pada kenyataannya, tidak semua orang mampu, menghadapi trauma berlipat setelah mengalami pelecehan. Ditambah dengan masih banyaknya orang yang berpendapat bahwa, pelecehan seksual adalah salah korban.

 

Tak jarang, berbagai pertanyaan penghakiman harus dihadapi difabel sebagai korban. Mereka juga diposisikan pada pihak yang bersalah, yang diwajarkan ketika mendapat pelecehan seksual. Korban akan disoroti cara berpakaiannya, mengapa tidak melakukan perlawanan, tidak berteriak, hingga sikap korban yang dinilai lalai menjaga diri.

 

Tulisan kali ini, akan mengisahkan trauma dan perubahan perilaku tiga anak difabel perempuan, korban pelecehan seksual. Gadis A, ialah seorang difabel intelektual, lulusan sekolah luar biasa di Kulonprogo. Anak B, ialah perempuan dengan half of hearing, kelas 5 sekolah dasar di Kota Yogyakarta. Serta anak C, difabel intelektual yang bersekolah di SLB Kota Yogyakarta. Mereka dan keluarganya, butuh waktu satu bahkan dua tahun, sebelum akhirnya memutuskan bersuara dan meminta keadilan.

 

Ketika para korban dengan pendampingan orangtua, melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan, tak begitu saja mereka diposisikan sebagai korban. Ibarat bumerang, laporan dan upaya mendapat keadilan justru berbalik membuat korban dan keluarga diintimidasi, diteror, dicemooh. Mereka juga diasingkan. Ada pula yang rumahnya dilempari batu oleh pihak keluarga pelaku.

 

Tak mudah

Perempuan pengguna kursi roda yang juga seorang aktivis bernama Dian, dia mengatakan biasanya korban butuh waktu, untuk bisa membawa kasus kekerasan seksual ke ranah hukum. Rumitnya membangun sistem dukungan atau support system dan menyiapkan diri secara mental, sering jadi hambatan untuk melangkah ke arah ini.

 

“Sejatinya, difabel sebagai penyintas memiliki hak untuk menuntut. Mereka juga memiliki hak untuk diam dengan alasan keamanan,” tutur Dian kepada solidernews.com.

 

Ada banyak difabel penyintas, yang memilih tidak membawa kasusnya ke ranah hukum karena tidak punya support system yang memadai. Mereka tidak punya cukup keberanian. Selain juga faktor minim pengetahuan dan support finansial. Karena kondisi tersebut, sering kali korban hanya mendapatkan dukungan atau pendampingan yang sifatnya formalitas.

 

Tak jarang pula, keluarga dan lingkungan tidak punya kapasitas cukup, sehingga sering mengabaikan kondisi mental korban. Sementara yang kerap terjadi adalah, setelah korban memutuskan bersuara, dia justru mengalami kekerasan dalam bentuk lain, yakni kekerasan mental.

 

Pihak-pihak yang merasa dirugikan akan mempersalahkannya. Orang-orang, termasuk lingkaran pertemanan dekat, cenderung mempermalukannya. Tidak ada pendampingan dan penguatan mental korban untuk menghadapi hal-hal ini.

 

Dian pun menggambarkan, bahwa selama mendampingi kasus ‘A’, korban dan keluarga juga mengalami intimidasi, teror, pengasingan, perundungan. Mengurung diri dan tak mau keluar dari kamar karena trauma, dialami korban. Selain itu, “pihak ketiga dalam penyelesaian kasus juga tidak bisa bersikap objektif dan adil,” ujar Dian sambil mencontohkan pelaporan kasus ‘A’ yang sempat berkali-kali tidak digubris.

 

Menanti keadilan

Tak semua pelaku dapat diadili, karena berbagai hal. Kabur dari rumah, satu di antaranya. Kasus demikian terjadi pada anak difabel ‘B’. Karenanya sejak kasusnya dilaporkan dan ditangani Polresta Kota Yogyakarta pada Agustus 2022, hingga saat ini, pelaku tak juga diadili.

 

Ibu korban, M, mengatakan sampai hampir memasuki tahun kedua, pihak kepolisian belum memberikan kabar terkait keberadaan pelaku yang telah berkali-kali mencabuli anaknya yang masih kelas 5 SD.

 

M mengatakan, pelaku yang juga tetangga dekatnya tak pernah bisa ditemui lagi di rumahnya. Sampai sekarang masih kabur, tapi masih di Yogya saja, kata dia.

 

Dia berharap polisi segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh pelaku menurut dia telah membuat anaknya mengalami trauma dan ketakutan saat berada di luar rumah.

 

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai hari ini pihak kepolisian memang belum melakukan penangkapan kepada terduga pelaku. Kendati demikian, polisi telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

 

Menanti restitusi

Kisah berbeda datang dari orang tua anak difabel ‘C’. Perubahan perilaku dialami anak semata wayangnya. Kasus telah diputus secara hukum, dengan hukuman delapan tahun penjara bagi pelaku.

 

Pasca kasus yang menimpanya, ‘C’ mengalami perubahan perilaku. Sering kali dia menggosokkan bagian sensitif tubuhnya ke tubuh sang ibu, yang bernama MR, perempuan pengguna kursi roda, warga Kota Yogyakarta.

 

Bagi MR dan keluarga, hukuman delapan tahun bagi pelaku tidak setimpal, dengan perbuatan pelaku yang telah merenggut masa depan dan hidup putrinya.

 

Terlebih, ketika hak anaknya mendapatkan restitusi, hingga kini (Maret 2024), tak kunjung diterimanya. Kemalangan yang bertubi ini, mau tidak mau berdampak pada kesehatan MR. Kini berbagai penyakit (komplikasi) menghampiri. Menambah kompleksnya permasalah yang dihadapi keluarga ini.

 

Bukan perkara nilai uangnya yang 13 juta, kata MR. “Namun, restitusi adalah soal hak. Restitusi itu akan berguna bagi kami, untuk datang ke psikolog, menyembuhkan trauma anak kami ‘C’,” tandasnya.

 

Dianggap aib disembunyikan

Kisah lain datang dari perempuan dewasa, Menuk (42). Belasan tahun lalu, Menuk (bukan nama sebenarnya) banyak menghabiskan waktu mengurung diri di kamar. Sehari-hari, Menuk yang difabel memang kerap disembunyikan oleh keluarganya. Tapi bukan itu yang membuat Menuk, waktu itu mengurung diri. Dia telah dilecehkan secara seksual oleh tetangga samping rumahnya.

 

Dia memilih tidak menceritakan pelecehan ini kepada siapa pun hingga suatu hari seorang sahabat mencarinya. Barulah ia bercerita kepada sahabatnya itu, tapi Menuk memilih untuk tidak memproses kasusnya secara hukum. Sahabatnya kemudian menguatkan, memintanya tetap bersabar, dan menerima kejadian ini sebagai musibah.

 

Menuk bahkan merahasiakan kejadian ini dari keluarganya dengan alasan bahwa keberadaannya saja sudah seperti aib bagi keluarga mana mungkin dia mampu menceritakan kejadian buruk yang dia alami. “Saya simpan sendiri, saya tidak cerita ke keluarga, keluarga saya tidak akan mendukung,” ujar Menuk.

 

Menuk yang hidup dengan polio ini memang sering kali merasa dirinya adalah beban keluarga dan diperlakukan berbeda dengan adik-adiknya. Ia mengatakan dirinya tidak mendapatkan pendidikan seperti adik-adiknya. Dia juga cenderung disembunyikan oleh orang tuanya, kalau ada tamu Menuk diminta keluar dari rumah tidak boleh masuk.

 

“Dilecehkan secara seksual itu sakit sekali, traumanya tidak satu dua hari, bertahun-tahun bahkan sampai sekarang,” ujar Menuk kepada solidernews.com, Sabtu (23/3).[]

 

Reporter: Harta Nining Wijaya

Editor     : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air