Views: 3
Solidernews.com – Kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum makin sering muncul di tengah masyarakat, sebagian besarnya memposisikan difabel sebagai korban tindak pidana. Kondisi ini menuntut aparat penegak hukum agar bisa memproses kasusnya dengan mengedepankan prinsip fair trial, termasuk juga oleh hakim-hakim yang akan mengadili perkara. Bagi hakim-hakim yang memahami tentang difabel, mengadili perkara dengan difabel sebagai korban tentu bukanlah hal yang teramat sulit. Sebaliknya, bagi hakim hakim yang tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang difabel akan sangat kesulitan dan putusannya pasti jauh dari kata adil.
Sigab Indonesia sebagai lembaga yang konsisten mendampingi difabel yang berhadapan dengan hukum, terutama difabel sebagai korban, ingin melihat dan memastikan sudah sejauh mana pengadilan mampu mengadili perkara difabel berhadapan dengan hukum. Aspek kerentanan pada difabel menjadi hal penting untuk ditelisik lebih dalam. Oleh karenanya, Sigab Indonesia bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) RI dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII sejak tahun 2023 melakukan penelitian berupa analisa putusan, putusan yang dianalisa adalah 2 (dua) putusan yang di dalamnya terdapat difabel sebagai korban.
Pada penelitian ini, setidaknya ada 3 hal yang ingin dikaji, yaitu pertama, Bagaimana hakim memaknai atau mengenali kerentanan pada difabel? kedua, bagaimana implikasi kerentanan dalam aspek formil putusan dan legal reasoning? ketiga, bagaimana gagasan ke depan mengenai model (strategi) atau legal method untuk memutus perkara dengan menghormati kerentanan difabel?
Setelah beberapa bulan, tepatnya 27 Mei 2024 yang lalu, Sigab Indonesia melakukan diseminasi publik hasil riset putusan pengadilan tersebut dengan tema “memahami kerentanan difabel”. kegiatan yang dilakukan secara luring Di Hotel Loman Park Yogyakarta dan juga secara daring, dihadiri oleh beberapa penanggap, di antaranya yang mulia hakim agung Jupriyadi SH.,M.Hum dari Mahkamah Agung RI, lalu Dr Erni Mustikasari SH.,M.H. dari Kejaksaan Agung RI, Kombes Pol Rita Wulandari S.I.K, M.H. dari Bareksrim Polri dan Albert Wirya dari LBH Masyarakat.
Pada sesi pertama, peneliti yang terdiri dari Nurasti Parlina S.H., M.H. Jonsi Afriantara S.H.,M.H., M syafi’ie S.H.,M.H. Sarli Zulhendra S.H.,M.H. dan Purwanti memaparkan hasil penelitian, adapun dua putusan yang diteliti yaitu Putusan No 133/Pid.Sus/2022/PN.Mgt dan Putusan 148/Pid.B/2020/PN Wonosari. Dalam pemaparannya, Nurasti menjelaskan bahwa terdakwa dalam Putusan No 133/Pid.Sus/2022/PN.Mgt bernama Yulis Setyo yang didakwa melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap perempuan difabel intelektual, sebagaimana dakwaan tunggal yaitu Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (untuk selanjutnya disebut UU TPKS). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf h UU TPKS dengan tuntutan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah). Sedangkan amar putusannya berupa hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp. 2.000.000.00.
Merujuk pada putusannya, terdapat alat bukti visum et repertum dan juga hasil assesment psikologi terhadap korban yang notabene adalah perempuan difabel, dari hasil assesment diketahui bahwa korban memiliki tingkat intelegensi umum 51 yang bearti kemampuan intelektual umumnya termasuk dalam kategori gangguan intelektual ringan, kondisi ini membuat korban sangat mudah ditipu, dibujuk rayu dan diancam karena perkembangan nilai dan moralnya sama dengan perkembangan mentalnya seperti anak usia 8 tahun sedangkan perkembangan biologisnya/seks sama dengan usia kronologisnya yakni 19 tahun pada saat kejadian.
Jika dihubungkan dengan rangkaian peristiwa tindak pidana, sejak terdakwa berkenalan dengan korban hingga terjadinya peristiwa rudapaksa tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdakwa memang sedari awal sudah memiliki niat jahat terhadap korban, terlebih ketika terdakwa memahami bahwa korban adalah difabel, korban yang sedang mencari pekerjaan lalu dimanfaatkan oleh terdakwa dengan cara berpura-pura mengantar korban ke lokasi tempat penerimaan kerja, nyatanya memang tidak diantar ke lokasi dan malah diajak beristirahat di salah satu penginapan dan terdakwa sudah membawa alat kontrasepsi.
Bagi perempuan difabel intelektual, yang perkembangan nilai, moral dan mentalnya sebaya dengan anak usia 8 tahun, tentu akan kesulitan memahami serangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa dan karena perkembangan nilai, moral dan mentalnya itu pula perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Dengan adanya alat bukti visum et repertum dan juga hasil assesment psikologi terhadap korban, seharusnya majelis hakim bisa memahami kondisi kerentanan korban. Bahkan, jika hakim merasa butuh diyakinkan untuk menjelaskan kondisi kerentanan korban, sebenarnya pengadilan dapat memanggil psikolog yang telah melakukan assesment terhadap korban. Namun, jangankan memanggil psikolog, hasil assesment yang sudah adapun tidak mampu dimanfaatkan dengan baik oleh majelis hakim. Pada perkara ini, sangat terlihat bahwa jaksa penuntut umum dan majelis hakim sama sekali tidak memiliki sensitivitas terhadap perempuan difabel yang menjadi korban tindak pidana, terlebih ketika terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjanjikan perlindungan lebih terhadap perempuan. Berdasasrkan UU TPKS seharusnya terdakwa dikenakan unsur pemberat karena korbannya adalah difabel, tapi majelis hakim abai dengan kondisi tersebut. Penuntut umum yang hanya menuntut 4 tahun dan denda pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) diikuti dengan vonis hakim berupa penjara 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah) menjadi pelengkap cerita yang anti klimaks ini.
Sedangkan terkait Putusan 148/Pid.B/2020/PN Wonosari, punya temuan yang berbeda, Penanganan perkara difabel berhadapan dengan hukum dengan korban perempuan difabel ganda (tuli dan mental retardasi), dalam Putusan 148/Pid.B/2020/PN Wonosari relatif telah memenuhi hak-hak korban dan layak menjadi contoh putusan yang baik. Majelis Hakim dalam kasus ini telah mempertimbangkan kondisi kerentanan korban difabel, utamanya pertimbangan terkait hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang memperlihatkan fakta kekerasan/pemaksaan terhadap korban, pemeriksaan psikologi Rumah Sakit Jiwa yang menyimpulkan bahwa saksi korban perkiraan IQ antara 25 s.d 30 dalam kategori mental retardasi berat; serta pertimbangan terhadap Surat Keterangan Psikologi yang menyimpulkan bahwa korban mengalami sexual abuse (Pertimbangan di atas fundamen mengingat korban yang notabene ‘tuli dan mental retardasi berat’ pasti memiliki kerentanan serius dan terhambat dalam mengungkap dan membuktikan kekerasan, dan bahkan sangat mudah diarahkan pada tindakan ‘suka sama suka’)
Terdakwa melalui penasihat hukumnya sempat “menyerang” korban dengan meragukan statusnya sebagai seorang perempuan difabel, meski begitu majelis hakim tidak mudah percaya dengan alibi yang dibangun terdakwa, upaya hakim memahami hasil assesment psikologi menjadi kunci dalam pemeriksaan perkara ini, majelis hakim memanfaatkan hasil assesment psikologi dengan baik hingga akhirnya mampu menyusun legal reasoning (pertimbangan hukum) yang baik, karena kualitas putusan hakim dapat dinilai dari bobot alasan dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah, menghukum berat terdakwa yaitu dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban. Meskipun begitu, putusan ini tetap memiliki catatan untuk perbaikan ke depannya, antara lain, pertama, hilangnya Hasil Pemeriksaan Psikologi korban dalam barang bukti Penuntut Umum dan Majelis Hakim, padahal dokumen tersebut merupakan bukti penting sebagai bagian dari pemenuhan akomodasi yang layak yang harus diberikan oleh APH ketika akan memproses kasus difabel berhadapan hukum. Kedua, tidak terungkapnya peran penerjemah bahasa isyarat, pendamping difabel, serta pendamping hukum yang memahami difabilitas dalam berkas putusan.
Beberapa penanggap dalam diseminasi ini mencoba memberikan tanggapan, sebagian besarnya tentu lebih banyak menyoroti Putusan No 133/Pid.Sus/2022/PN.Mgt, Dr Erni Mustiksari SH MH dari Kejaksaan Agung RI beranggapan bahwa tuntutan dalam perkara ini memang terlalu rendah jika dihadapkan pada fakta persidangan, terlebih dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa. Dr Erni menegaskan, pentingnya melakukan penilaian personal bagi difabel yang menjadi korban tindak pidana agar dapat memahami kerentanannya. Sementara yang mulia hakim agung Jupriyadi SH.,M.Hum enggan menilai terlebih jauh terhadap kedua putusan tersebut karena terikat dengan kode etik, namun menurutnya Mahkamah Agung secara kelembagaan sudah memiliki instrumen hukum berupa Perma No 7 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, dimana seharusnya hakim dituntut untuk selalu memahami asas, mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara serta menjamin hak perempuan terhadap akses memperoleh keadilan. Di akhir tanggapannya, yang mulia hakim agung Jupriyadi SH.,M.Hum menegaskan urgensi memahami kerentanan penyandang disabilitas bagi hakim dalam memeriksa perkara untuk menghadirkan keadilan dalam putusannya.
Dari kedua putusan ini, tergambarkan dengan jelas, ada hakim yang mencoba memahami kerentanan difabel dengan hasil assesment sebagai salah satu rujukan. Tapi di sisi yang berbeda, ada hakim yang memang tidak memiliki sensitivitas terhadap perempuan difabel yang menjadi korban sehingga hasil assesment yang adapun tidak mampu dimanfaatkan dengan baik. Bagi hakim yang memahami kerentanan tersebut, tentu terlihat jelas dalam pertimbangan hukum yang didisusunnya. Sebaliknya, bagi hakim yang tidak memahami, pertimbangan hukumnya sangat tidak rasional. Sebagai upaya perbaikan ke depan dalam memeriksa perkara difabel berhadapan dengan hukum, tentu hakim harus melakukan cara-cara yang luar biasa, di antaranya :
- Memastikan adanya hasil assesment (penilaian personal) dalam berkas perkara
- Menggali hasil assesment tersebut agar dapat dipahami dan memastikan ada tidaknya korelasi antara hambatan difabel (kerentanan) dengan rangkaian tindak pidana yang dialami korban.
- Memanggil ahli ke persidangan untuk melakukan konfirmasi terhadap hasil assesment agar majelis hakim mendapatkan keyakinan (beyond reasonable doubt)
Di sesi akhir diseminasi, Sigab Indonesia yang diwakili oleh para peneliti, tentu memiliki harapan dari hasil riset putusan ini, perbaikan konkrit yang dilakukan pengadilan terutama oleh para hakim sangat dinantikan. Jika perbaikan dilakukan, maka peradilan inklusif yang dicita-citakan tidak lagi menjadi mimpi di siang bolong dan keadilan bagi difabel bukan lagi barang langka yang sulit dicari.
Salam Inklusi ![]
Penulis : Sari Zulhendra
Editor : Ajiwan