Views: 10
Solidernews.com – Menjelang pemilihan umum kepala daerah atau pemilukada serentak pada 27 November 2024 mendatang, masih menyisakan pertanyaan besar dari masyarakat terkait mengenal sosok calon kepala daerah yang berkompetisi. Hal itu juga yang terjadi pada masyarakat difabel dan para pengiat isu inklusifitas.
Seberapa besar pemahaman para calon kepala daerah tentang isu difabel dan inklusi sosial di wilayahnya?
Calon kepala daerah hendaknya diwajibkan untuk mengetahui isu-isu terkait hak masyarakat difabel dan kelompok rentan lain yang ada di wilayah mereka. Pengetahuan ini akan sangat berpengaruh di masa jabatan mereka dalam menentukan arah kebijakan dalam membangun daerahnya.
Mengangkat isu inklusi dan kesetaraan hak masyarakat difabel kepada calon kepala daerah adalah langkah penting untuk memastikan tentang hak-hak difabel diakui dan dihormati.
Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan kepada calon kepala daerah
Para calon kepala daerah dapat terlibat aktif secara langsung dalam kegiatan edukasi, sosialisasi dan peningkatan kesadaran, seperti kegiatan seminar atau lokakarya, dan diskusi publik. Acara-acara seperti ini dapat melibatkan masyarakat difabel, organisasi difabel, aktivis penggat isu difabel, maupun pihak pemerintahan. Ini dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya inklusi dan kesetaraan hak.
Advokasi kebijakan yang akan dibuat dapat mengadopsi kebijakan yang mendukung inklusi sosial dan kesetaraan hak bagi masyarakat difabel. Ini bisa mencakup peraturan daerah yang memastikan aksesibilitas di tempat umum dan layanan publik.
Kolaborasi dengan organisasi difabel, seperti bekerja sama dengan organisasi yang fokus pada hak-hak difabel untuk mengembangkan program dan inisiatif yang mendukung inklusi sosial. Program tersebut nanti diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat difabel.
Pendekatan-pendekatan seperti diatas yang dilakukan pada calon kepala daerah, diharapkan dapat lebih memberikan pemahaman dan dukungan hak-hak masyarakat difabel, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan setara bagi semua masyarakat.
Masyarakat difabel dan linkungan politik yang ada di Indonesia
Sunarman Sukamto, Tenaga Ahli Madya Kedupetian V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Pengelolaan dan Kajian Isu POLHUKAM dan HAM Strategis, memberikan gambaran tentang keberadaan masyarakat difabel di tengah lingkarang politik yang ada di Indonesia.
Berdasarkan cara pandang yang menyeluruh sebagai satu kesatuan, hak-hak masyarakat difabel mempunyai akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pada tiga dinamika politik yang ada di tanah air, yaitu:
(1) Politik negara, yang terdiri dari politik pembangunan baik politik dalam negeri maupun politik luar negeri, politik ekonomi, politik anggaran, politik tata kelola negara dan lainnya. Contohnya, masyarakat difabel memiliki hak untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(2) Politik rakyat, dalam politik rakyat ini masyarakat difabel memiliki hak akses, partisipasi, kontrol dan manfaat sebagai posisi rakyat dan gerakan rakyat. Contohnya, sebagai Civil Society Organizations (CSO), difabel bisa mendukung kebijakan yang inklusif dan memastikan pelaksanaan program yang ramah difabel. CSO sering juga menjadi jembatan antara pemerintah dan komunitas difabel. Sebagai Faith Based Organization (FBO), difabel dapat mempromosikan inklusi sosial dalam komunitas keagamaan yang memastikan akses yang setara ke layanan spiritual dan sosial. Advocacy Based Organization (ABO), difabel fokus pada advokasi yang bekerja untuk mempenuhi kebijakan publik dan mempromosikan kesadaran publik akan hak-hak difabel di masyarakat.
(3) Politik kekuasaan, politik ini pencakup akses, partisipasi, kontrol dan manfaat saat pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa. Politik kekuasaan akan bersingungan dengan partai politik, komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu. Dan selanjutnya akan melahirkan atau menghasilkan regulasi, proses, output dan outcome yang mempengaruhi hak-hak masyarakat difabel.
Stategi mengenalkan isu difabel dan inklusifitas kepada calon kepala daerah
Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mengenalkan isu inklusi dan kesetaraan kepada para calon kepala daerah, diantaranya:
(1) Isu inklusi dan kesetaraan difabel menjadi salah satu tema atau materi debat resmi para calon. (2) Difabel dilibatkan menjadi planelis debat. (3) Difabel menjadi bagian dari penyelenggara dalam pemilihan umum kepala daerah. (4) Data pilah pemilih difabel harus makin valid. (5) Difabel mengundang pasangan calon atau tim sukses untuk diskusi tentang inklusi dan kesetaraam difabel, diperkuat dengan adanya Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman. (6) Difabel menjadi tim sukses pasangan calon. (7) Difabel menjadi calon yang berkontestasi melalui partai politik maupun independent.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan