Views: 96
Solidernews.com – Pasar senen merupakan salah satu stasiun yang berada di Jakarta Pusat. Stasiun pasar senen melayani kereta antarkota yang menghubungkan berbagai kota seperti jawa Tengah, jawa timur hingga commuter line KRL yang menghubungkan Jakarta dengan daerah sekitarnya. Stasiun pasar senen total memiliki 6 peron yang merupakan jalur kerata api. Peron 3 dan 4 merupakan jalur keberangkatan dan kedatangan KA antarkota dan peron 6 merupakan jalur commuter line.
Solidernews berkesempatan mengunjungi Stasiun Pasar senen baru-baru ini, dengan tujuan keberangkatan dari Pasar Senen menuju stasiun Lempuyangan Yogyakarta. Sebelum menaiki kereta api pengunjung akan melewati peron 3, 4, 6 yang dimana akses menuju ke peron tersebut perlu menaiki anak tangga yang cukup banyak dan curam. Hal ini menyulitkan bagi difabel yang perlu menggunakan alat bantu seperti kursi roda ataupun tongkat. Tak hanya itu, tangga yang menikuk dan tajam serta tidak ada tanda Guilding Block juga menyulitkan untuk difabel Netra.
Saat ini, stasiun Pasar Senen tengah melakukan pembangunan escalator untuk memudahkan akses bagi pengunjung. Pembangunan ini akan dilakukan selama 6 bulan kedepan. Stasiun Pasar Senen belum memenuhi akses yang layak bagi difabel.
Mengapa difabel memerlukan akses layak di transportasi umum?
Difabel memerlukan akses layak untuk menunjang kemudahan. Salah satu masalah utama bagi difabel adalah kurangnya aksebilitas di sarana trasnportasi umum. Tangga berjalan yang curam, tidak adanya elevator atau lift membuat difabel kesulitan menggunakan transportasi umum secara mandiri.
Indicator pelayanan publik dapat dianggap inklusif berdasarkan kebutuhan aksebililitas, yang mampu memberikan pelayanan dengan memperhatikan kemudahan yang menunjang bagi difabel.
Untuk melakukan perjalanan, difabel membutuhkan moda transportasi yang sesuai. Kereta merupakan salah satu transportasi umum yang nyaman digunakan oleh difabel. Namun stasiun kereta di Indonesia, khususnya Pasar Senen belum memiliki akses yang layak untuk digunakan bagi difabel.
Pemerintah telah mengatur adanya peraturan tentang kewajiban menyediakan layanan transportasi publik ramah difabel yang diatur di Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas Pasal 105 ayat (1) sampai dengan ayat (3) yaitu:
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan public yang mudah di akses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan publik sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
- Pelayanan publik yang mudah di akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, Lembaga independent yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan public, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk pelayanan publik.
Kesulitan dalam menggunakan layanan transportasi publik akan membatasi gerak difabel. Hal ini tidak sesuai dengan azas pelayanan publik, dimana difabel juga masyarakat yang harus dipenuhi hak-haknya.
Fasilitas yang layak bagi difabel diperuntukkan agar difabel dapat beraktivitas sebagaimana orang kebanyakan tanpa hambatan yang signifikan. Aksebilitas dalam hal ini ada kaitannya dengan insfrasnstuktur seperti lift atau escalator yang tidak disediakan di stasiun Pasar Senen.
Disamping itu dibutuhkan peran masyarakat untuk merealisasikan kesejahteraan difabel dengan turut membantu difabel ketika berada di layanan, fasilitas bahkan transportasi umum. Akses layanan difabel yang ramah mengandung asas aksebilitas bagi difabel dengan mengutamakan keselamatan, ketika tangga curam yang dilewati oleh difabel akan membahayakan bagi difabel untuk terjatuh. Hal ini berpengaruh terhadap keselamatan difabel. Sarana prasarana untuk difabel dibutuhkan keamanan untuk menghindari difabel dari bahaya.[]
Reporter: Emsa
Editor : Ajiwan