Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Sistem PPDB Online Merenggut Hak 39 Siwa Difabel Kota Yogyakarta Menempuh Pendidikan di SMP Negeri

Views: 2

Solidernews.com. Yogyakarta. Perubahan sistem PPDB jalur peserta didik difabel 2024 Kota Yogyakarta, menghilangkan kesempatan 39 siswa difabel masuk SMP Negeri. Mereka terlempar dari sistem PPDB. Menjadi korban perubahan sistem tata cara PPDB. Jika empat tahun sebelumnya PPDB dilakukan secara offline, melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD), tahun ini (2024/2025) berubah dengan cara online.

Kasus di atas mendapat perhatian Sasana Integrasi dan Gerakan Difabel (SIGAB) Indonesia. Gerak cepat mengumpulkan fakta dilakukan dengan berdiskusi. Menghadirkan pimpinan dan staf ULD, serta para awal media, pada Jumat (5/7/2024). Langkah berikutnya, SIGAB akan mendampingi para siswa difabel korban PPDB online 2024 dan orang tua mereka, mengadukan permasalahan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY.

Pada diskusi yang dilangsungkan kurang lebih dua jam itu mendapatkan beberapa kesimpulan. Pertama, sistem PPDB jalur afirmasi disabilitas yang membatasi pilihan hanya 3 sekolah adalah masalah. Sistem ini berbeda dengan sistem PPDB, tahun-tahun sebelumnya. Bahwa difabel bisa mendaftar di semua sekolah negeri di Kota Jogja.

Kedua, bagaimana pun anak-anak yang terlempar dari PPDB menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Yogyakarta. Solusi yang beradab, bisa diterima di sekolah negeri dengan mengisi kuota yang masih terbuka menjadi tujuan.

Menggandeng ORI perwakilan DIY dilakukan SIGAB Indonesia, adalah keputusan ketiga dari diskusi. Agar, 39 siswa yang terlempar dari sistem PPDB dapat bersekolah di SMP negeri. Meski, dalam forum diskusi, ULD menginformasikan, bahwasanya terdapat 9 siswa yang sudah mendaftar ke sekolah swasta. Mereka juga perlu mendapatkan jaminan pendanaan yang baik.

 

Preseden terburuk

 Kepala ULD Kota Yogyakarta, Aris Widodo tegas mengatakan. “Mengatur dan memastikan pelaksanaan urusan pendidikan, berjalan lancar. Merupakan salah satu tugas Dinas Pendidikan. Demikian pula dengan memastikan setiap anak, tanpa kecuali anak difabel, bisa masuk sekolah. Karenanya, memastikan setiap anak bisa bersekolah menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan.”

Bahkan, kata Aris. Tahun sebelumnya, ada siswa yang tempat tinggalnya di Kotagede, tetapi memilih sekolah di SMP Negeri 11 yang berada di Wirobrajan. “Dengan sistem offline bisa. Karena orang tuanya bekerja di kantin SMP Negeri 11. Yang paling utama, difabel terjamin bisa bersekolah. Orang tua bisa memastikan anak-anaknya bersekolah tepat waktu,” Aris mencontohkan.

Aris mengaku sedih, dengan perjalanan inklusi pendidikan tahun ini. “Karena Kota Yogyakata ini menjadi barometer. Menjadi pusat belajar berbagai sekolah dari berbagai provinsi. Namun demikian, adanya kasus ini, inklusi menjadi mundur. Ini preseden terburuk sepanjang perjalanan inklusi di Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Aris Widodo juga menjelaskan, bahwa 39 peserta didik yang tidak diterima PPDB SMP negeri jalur disabilitas, karena adanya perubahan sistem PPDB, Sistem real time online, hanya memberikan kesempatan 3 pilihan sekolah, yang kemudian diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal. Apabila ketiga sekolah itu terpenuhi kuotanya, otomatis terlempar keluar.

“Ketika mereka sudah melakukan verifikasi dia masuk ke sistem online, itu tidak bisa merubah pilihan. Kalau merubah pilihan itu berarti undur diri, kalau undur diri itu tidak masuk sistem online di seluruh kota,” terang Aris.

Dia mengatakan total jumlah pendaftar PPDB SMP Negeri jalur afirmasi disabilitas sebanyak 179 peserta dengan kuota 173 kursi. Setelah melalui seleksi berdasarkan jarak ada 140 peserta didik yang diterima, sehingga masih ada 33 kuota yang kosong di 4 sekolah.

 

Sosialisasi belum dipahami

Menurut Aris, ada masalah dalam sosialisasi perubahan sistem PPDB. Sebagian besar orang tua belum memahami, bagaimana sistem PPDB online, mestinya diperlakukan. Akibatnya anak menjadi korban dari perubahan sistem. Sekaligus korban dari ketidak pahaman orang tua.

“Ada masalah dalam sosialisasi. Masalah juga pada pembatasan pilihan sekolah. Sementara calon siswa tidak bisa mengubah pilihan sekolah. Hal ini yang membuat 39 difabel calon siswa terlempar. Sedangkan masih terdapat 33 kuota yang belum terpenuhi di 4 sekolah,” ujarnya.

Lanjut Aris, meski jalur afirmasi disabilitas, tapi tidak menjami difabel bisa masuk SMP Negeri. Jarak tempat tinggal ke sekolah, menjadi acuan penerimaan. Berbeda dengan sistem sebelumnya. Semua calon siswa difabel, aman dan anyaman saat mendaftar SMP Negeri, secara offline melalui ULD.

“Ini jalur afirmasi. Tapi yang dihitung zonasi,” tandasnya.

Oleh Dinas Pendidikan, para siswa yang tidak diterima di SMP negeri, disarankan mendaftar ke sekolah swasta. Dengan diberikan dana jaminan pendidikan daerah (JPD) senilai Rp 4 juta per tahun.

“Rp 4 juta itu yang Rp 1 juta keperluan pribadi, personal. Sedang yang Rp 3 juta untuk operasional sekolah. Itu menurut saya juga tidak cukup. Ketika anak terlempar ke sekolah swasta, biayanya tentu besar. Orang tua sudah pasti tomboknya banyak. Itu yang membuat kita sedih itu,” ujar Aris.

Untuk saat ini dari 39 siswa, sudah ada 9 orang yang kemudian bersekolah di SMP swasta. “Iya sudah lewat kami, sudah kami kirim ke swasta,” katanya.

Sementara untuk 30 orang lainnya, oleh dinas masih akan diupayakan agar tetap bisa bersekolah. “Keberpihakan kami tetap pada anak-anak. Anak-anak wajib dapat sekolah,” pungkasnya.[]

 

Reporter: Harta Nining Wijaya

Editor     : Ajiwan

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air