Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Suasana Penandatanganan MoU Sigab Bersama Pemkab Kulon Progo

SIGAB Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tandatangani MoU: Perkuat Komitmen Menuju Kabupaten Inklusif

Views: 19

Solidernews.com, Kulon Progo, 2 Juli 2025 — Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah lanjutan dalam memperkuat kerja sama menuju pemenuhan hak-hak difabel, melalui program Memperkuat Inklusi Sosial untuk Kesetaraan dan Hak-hak Difabel SOLIDER – INKLUSI. Penandatanganan MoU ini juga dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi desa inklusif kepada para pemangku kepentingan dari pemerintah kabupaten hingga tingkat desa di Kabupaten Kulon Progo.

Joni Yulianto, Direktur SIGAB Indonesia menjelaskan sebenarnya kerjasama dengan Pemda Kulon Progo sudah dimulai sejak 2014, ketika menjalankan Rintisan Desa Inklusi (Rindi). Sebelum kemudian dilanjutkan pada Januari 2022 hingga sekarang, melalui program SOLIDER – Strengthening Social Inclusion for Difability Equity and Rights (Memperkuat Inklusi Sosial untuk Kesetaraan dan Hak-hak Difabel). Dimana menggandeng 6 kalurahan dampingan di 2 Kapanewon, yakni Kapanewon Sentolo dan Kapanewon Nanggulan. Kalurahan di Kapanewon Sentolo meliputi Kalurahan Kaliagung, Srikayangan, dan Sukoreno, sementara di Kapanewon Nanggulan meliputi Kalurahan Jatisarono, Wijimulyo, dan Kembang.

“Selain aktifitas utama Rindi, kami juga melakukan penguatan akses difabel dalam aspek ketenagakerjaan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja,” terang Joni.

Kolaborasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya pemberdayaan kelompok rentan, termasuk difabel dalam pembangunan desa. Selain itu, kerja sama ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan negara, termasuk pemerintah daerah, untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak difabel di seluruh aspek kehidupan.

Joni berharap, MoU ini menjadi dasar kuat untuk memperluas desa inklusif ke lebih banyak wilayah. Sebagaimana amanah Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, dan SK Gubernur DIY No. 185/KEP/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Kalurahan.

“Kami berharap komitmen ini mendorong perubahan nyata. Bahwa pembangunan di Kulon Progo benar-benar inklusif dan tidak ada satu orang pun yang tertinggal,” lanjutnya.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor demi memastikan tidak ada warga difabel yang tertinggal dalam pembangunan daerah. Menurutnya, difabel sering tidak mendapatkan haknya dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga dengan adanya MoU ini menjadi dasar kerja sama jangka panjang, tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga di level desa.

Agung berujar, pihaknya menerima laporan ada berbagai praktik baik yang sudah terjadi di desa-desa yang diampingi SIGAB. Mulai dari pengembangan sumberdaya manusia, aspek ekonomi, Pendidikan, ketenagakerjaan dan layanan publik lainnya di desa. Hal tersebut yang menjadi dasar kerjasama dengan SIGAB perlu dilanjutkan untuk pembangunan yang lebih inklusif.

“Itu kenapa hari ini saya meminta para kepala desa hadir, termasuk dinas-dinas. Ke depan, kami juga akan memastikan aksesibilitas layanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat difabel,” ujar Agung dalam sambutannya.[]

 

Redaksi

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content