Views: 8
Solidernews.com – dr. Gatot Soetono dalam diskusi publik yang dihelat oleh KPAI, KND, dan Save The Children, Jumat (18/10), mengambil tema paparan tentang pemetaan, ketersediaan dan ketersebaran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi anak berkebutuhan khusus menyatakan bahwa amanat undang-undang (UU Kesehatan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 8/2016) bahwa setiap warga negara, baik difabel maupun nondifabel berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama baiknya.
Mereka dilayani tanpa memandang umur, gender, agama, ras, kelompok dan domisilinya sehingga dapat hidup sehat, mandiri dan produktif pada seluruh siklus hidupnya.
Berdasarkan data, terdapat 28 juta difabel di antara 282 juta penduduk. Beberapa hal yang peru diperhatikan terkait akses fasilitas Kesehatan adalah identitas difabel yang bersangkutan, adakah persoalan kesehatannya, dimana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya (FKTP) dan bagaimana pembiayaannya. Selain itu, hal yang sangat penting adalah terkait penandatanganan disabilitas pada rekam medik.
Terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meliputi satu sistem pembiayaan dan satu sistem pelayanan. Dengan demikian, maka pasien bertemu dengan seorang dokter dan tim tenaga Kesehatan di FKTP atau fasilitas primer. Pasien ini difasilitasi bersama keluarganya juga, selanjutnya lingkaran berikutnya adalah komunitas binaannya. Jadi ketika seseorang terdaftar di satu FKTP berupa home clinic, ia berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang sama baiknya dengan semua. Inti pelayanan JKN ini seharusnya FKTP menjadi pintu masuk ke sistem pelayanan dan bertanggung jawab memelihara kesehatan komunitas binaan.
Sementara peran strategis FKTP seperti Pusyankes adalah entitas dokter yang menerapkan people centered core dan value based care, yang berada di tengah masyarakat. Mereka adalalh pihak yang pertama kali didatangi bila ada masalah kesehatan, Dokter tersebut juga bertanggungjawab memelihara kesehatan komunitasnya. Juga mengkoordinir kebutuhan pelayanan kesehatan komunitasnya, sebagai sumber daya yang terpercaya. Hal ini merupakan titik awal pengendalian biaya pelayanan kesehatan nasional, dan sebagai komplemen Puskesmas dalam pemeliharaan kesehatan masyarakat, surveilan dan kesehatan lingkungan.
Data yang ada selama ini menunjukkan bawah ketersediaan dan ketersebaran FKTP untuk melayani 201 juta peserta dibutuhkan 44.800 FKTP. Sedangkan ketersediaan FKTP masih kurang sekitar 22.300 FKTP dan ketersebaran tidak merata. Dengan demikian sekitar 79% peserta dialokasikan ke Puskesmas. Persoalannya adalah 529 Puskesmas tidak ada dokternya, dan sebagian besar puskesmas over capacity.
Pasar JKN didominasi pemerintah, sedangkan pemerintah tidak memberi ruang tumbuh FKTP swasta, sehingga menghambat penciptaan lapangan kerja. Juga menghambat upaya memudahkan akses ke FKTP. Lain hal, Puskemas menjadi sumber pendapatan asli daerah, dan sumber dana UKP (private good) bocor untuk membiayai UKM (public good) dan adanya kerancuan mana ranah UKP dan mana ranah UKM.
Dalam hal ini, Puskesmas menjadi fondasi JKN, yang seharusnya terbuka pula bagi FKTP swasta/masyarakat.
Peran dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jadi strategis karena dia yang pertama didatangi dan mengkoordinir pasiennya. FKTP juga menjadi sumber data pasien. Dalam hal ini kalau ada difabel maka didata. Ini yang masih hilang karena fondasi belum terbentuk. Mestinya fakta ada terkait Home Klinik harus tahu siapa pasiennya. Kenapa itu terjadi? Karena di sini ada dua mendasar : konsep public health care atau medical care. Lalu puskesmas? Medical Care dibiayai oleh masyarakat. “Jadi ujung tombak atau pondasi dari JKN? Bukan puskesmas tapi klinik. Jadi bukan berfungsi seperti puskesmas. Puskesmas harus kembali ke khittah menjadi pelayan kesehatan masyarakat. Bukan mengobati. Baru kemudiaan kita bicara aksesibilitas, ” terang Gatot.
Ia lalu memaparkan tentang elemen data penanda disabilitas dan identifikasi disabilitas dicantumkan di Rekam Medis (RM) peserta JKN. Keharusan menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) untuk memudahkan pemetaan difabel.
Terakhir, Gatot mengemukakan rekomendasi- rekomendasi :
- Menetapkan aturan untuk mencantumkan elemen data penanda disabilitas dan klasifikasi disabilitas di rekam medik peserts JKN.
- Menetapkan aturan untuk memberi tambahan biaya kapitasi pada FKTP yang melayani peserta JKN difabel
- Melaksanakan aturan untuk menyesuaikan kapasitas FKTP dengan jumlah peserta yang menjadi komunitas binaan FKTP.
- Membuka peluang kerja dan memfasilitasi lulusan dokter untuk berpraktik mandiri sekaligus untuk menata persebaran FKTP dan meningkatkan aksesibilitas penyandang disabilitas.
- Menggunakan kapitasi sebagai instrument untuk mendorong persebaran FKTP khususnya praktik dokter mandiri.[]
Reporter: Astuti
Editor : Ajiwan