Views: 10
Solidernews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Selain itu Komnas HAM juga memiliki tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna perkembangannya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas HAM mengundang masukan publik dari seluruh masyarakat Indonesia
Komnas HAM RI saat ini sedang menyusun Standar, Norma dan Kepatuhan (SNP) HAM tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak.
Seluruh masyarakat Indonesia diundang agar dapat memberikan saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan ‘draf dokumen’ tersebut. Masukan dari publik akan membuat penyusunan SNP HAM tentang Hak Atas Pekerja Yang Layak, dapat lebih partisiptif dan terbuka.
Masyarakat dapat mengunduh draf 02 SNP Hak Aatas Pekerjaan Yang Layak melalui tautan: https://s.id/draf02SNP_HAPyL
Saran, komentar, dan perbaikan dari masyarakat untuk draf dokumen tersebut mulai dibuka dari 15 Agustus sampai dengan 15 September 2024 mendatang, melalui e-mail pengkajian@komnasham.go.id atau pengkajianpenelitian.komnasham@gmail.com
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, arief.ramadhan.kh@gmail.com dan ajiefardhani@komnasham.go.id
Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen sangat bermanfaat demi kemajuan dan tegaknya hak asasi manusia.
Tujuan penyusunan Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Pekerja Yang Layak
Standar, Norma dan Kepatuhan (SNP) HAM tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak bertujuan untuk dapat memberikan ketentuan yang bersifat pasti, untuk menyamakan persepsi dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, serta parameter yang jelas bagi ketentuan atau rambu-rambu norma yang berkaitan dengan hak-hak atas pekerja yang layak.
Selain itu, SNP HAM tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak juga menjadi pedoman umum pemenuhan hak-hak atas pekerjaan yang layak dan pembentukan regulasi terkait, serta mendorong kesadaran dan tanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak atas pekerjaan yang layak.
Sekilas isi draf dokumen Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Pekerja Yang Layak
Bahasan tentang kelompok rentan seperti pekerja perempuan, disabilitas, pekerja anak, pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja muda dalam hubungan kerja non standar dijabarkan di halaman ke 25 dan seterusnya dalam draf dokumen tersebut.
Mengerucutkan dalam bahasan kelompok rentan tentang difabel, pada draf SNP HAM tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak, sudah dituliskan hal terkait:
‘Hak mendapatkan perlindungan khusus (120). Hak bekerja di ranah pemerintahan maupun swasta tanpa diskriminasi (121). Upah yang setara (122). Penempatan kerja yang adil (123). Perlindungan PHK atas dasar disabilitas (124). Hak aksesibilitas dan akomodasi yang layak (125). Kebijakan ketenagakerjaan (126). Kuota dan rekrutmen pekerja disabilitas dengan menghilangkan syarat sehat jasmani (127).’
Keterlibatan masyarakat dalam partisipasi aktif dan memberikan aspirasi berupa saran, komentar, dan atau tambahan pada draf dokumen Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Pekerja Yang Layak akan memiliki banyak manfaat. Komnas HAM mengundang masukan publik, termasuk dari masyarakat difabel.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan Arief