Views: 32
Solidernews.com – Pimpinan Wilayah Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PW ITMI DIY) kini sudah terlapor di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY.
Surat Keterangan Terintegrasi Organisasi (SKTO) menjadi bukti bahwa ITMI DIY benar telah melapor dan menyampaikan dokumen kelengkapan organisasi kemasyarakatan tentang keberadaan ITMI di provinsi DIY. SKTO tersebut diserahterimakan oleh Nur Khayati Bilkhaq, S.Sos, beserta tim dari Kesbangpol DIY dalam pertemuan singkat antara perwakilan Pengurus Wilayah ITMI DIY dan Kesbangpol DIY yang dilaksanakan pada rabu, (12/2) di kantor Sekretariat PW ITMI DIY, Gang Maya No. 90, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta.
Nur Khayati Bilkhaq, S.Sos dari Kesbangpol DIY, menjelaskan SKTO yang sudah dimiliki ITMI DIY tidak berfungsi sebagai legalitas organisasi kemasyarakatan, sebagaimana legalitas yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenhukam RI.
“SKTO ini merupakan tanggapan atas penyampaian laporan keberadaan ITMI di DIY, bukan legalitas. Berlakunya selama masa kepengurusan. Bila ada pergantian alamat domisili maupun pergantian kepengurusan dapat diperbaharui dokumennya,” papar ia.
Lebih terperinci, pihak Kesbangpol juga menginformasikan jika dikemudian hari ada tindakan-tindakan organisasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka SKTO tersebut tidak berlaku lagi. Layanan yang dapat diakses ITMI diantaranya fasilitasi penyelenggaraan kegiatan seperti pelatihan kepemimpinan, pendidikan politik, serta peminjaman, tempat untuk kegiatan rapat pada hari kerja.
“Untuk mendapatkan fasilitas tersebut ITMI bisa bersurat terlebih dahulu, dan menunggu daftar antre untuk berkegiatan,” tambah Bilkhaq.
Akbar Satriawan, S.Kom.I, mewakili pengurus ITMI DIY bidang Keorganisasian menuturkan ITMI butuh melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol agar dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang diselenggaran pemerintah.
“ITMI DIY perlu melaporkan keberadaannya di Kesbangpol agar bisa terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan pemerintah, agar terundang begitu,” kata Akbar.
Ia mengatakan sejak masa jihad (periode kepengurusan) sebelumnya, proses pelaporan ITMI ke Kesbangpol memang telah dimatangkan dengan mengurus surat domisili, dan berkas lain yang menjadi persyaratan.
“Kami pernah dua kali datang langsung ke kantor Kesbangpol, di awal diarahkan dan dipandu menuju ke bagian Ormas di lantai atas, kali kedua pihak mereka yang turun menemui kami di lantai bawah. Setelah itu, proses selanjutnya lebih dipermudah dengan via online dan WhatsApp untuk menuntaskan semuanya,” papar ia.
Ali Afandi, Ketua PW ITMI DIY menyampaikan dengan adanya SKTO dari Kesbangpol di masa kepengurusannya, ia berharap ITMI akan bisa lebih leluasa bergerak dan berkolaborasi dengan semua pihak termasuk dengan lintas organisasi yang ada di DIY.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan