Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

RUU PPRT Harus Segera Disahkan, Tunggu Apa Lagi?

Views: 19

Solidernews.com – Isu Pekerja Rumah Tangga (PRT)  yang saat ini sedang digaungkan oleh para aktivis karena sudah 20 tahun belum juga mendapatkan payung hukum, sebenarnya beririsan dengan isu difabel. Stigma akibat ketidakpahaman masyarakat akan perspektif difabilitas sering kali membuat difabel  yang bekerja sebagai PRT mendapatkan gaji dan perlakuan yang tidak layak.

 

Selama ini pekerja rumah tangga rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi, sehingga tak jarang berimplikasi pada munculnya kasus difabilitas baru, baik fisik maupun mental.

 

Kenyataan di lapangan, banyak sekali ditemukan bahwa menjadi PRT, adalah salah satu pilihan pekerjaan oleh difabel karena sedikitnya lapangan kerja yang tersedia.  Oleh karena perilaku sub ordinasi, dan relasi kuasa ditambah dengan adanya stigma dan diskriminasi, tak jarang mereka mendapat perlakuan kasar dari si pemberi kerja.

 

Maka sangatlah urgen, PRT memiliki perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang yang tak hanya melindungi mereka tetapi juga si pemberi kerja.

 

Sri Palupi, peneliti dan pendiri Institute for Ecosoc Right sebagai narasumber Diskusi Forum Denpasar 12 yang ke-200, Rabu (14/8) mengutip pasal 27 UUD   1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

 

Itu artinya bahwa urgen segera disahkan RUU PPRT yang advokasinya sudah berjalan selama 20 tahun dan sudah ratusan hari pula para PRT berunjuk rasa di depan gedung DPR RI.

 

Sri Palupi memaparkan banyak fakta tentang PRT di Indonesia. Beberapa fakta tersebut adalah

-PRT berjumlah sedikitnya 4,2 juta pada 2015  (ILO,  2016), 74% perempuan, 25%  adalah anak di bawah umur.

-JALA PRT  (2019) mencatat 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

-63, 53% PRT berpendidikan SMP ke bawah dan hanya 115% yang berpendidikan SMA.

-JALA PRT mencatat dari 2017-2022 terdapat lebih dari 2500 kasus kekerasan terhadap PRT. Dari 2018-2023 terdapat lebih dari 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.

-Institut Sarinah pernah meneliti bahwa 1 dari 10 PRT mengalami pelanggaran hak.

-Kebanyakan PRT merupakan penopang ekonomi keluarga/pencari nafkah utama namun rata-rata upah yang diterima PRT hanya 20%, 30%, dari Upah Minimum Pengusaha (UMP) (sumber : JALA PRT)

-Mayoritas PRT berasal dari desa, berpendidikan rendah, rentan dieksploitasi, dan sering direndahkan dengan sebutan pembantu, pembokat, babu.

-Bekerja secara privat, informal dan domestik, tidak diakui sebagai pekerja, situasi pekerjaan tidak memiliki norma-norma hukum selayaknya pekerja formal (belum ada perlindungan legal). Akibatnya PRT tidak dapat menikmati kondisi kerja layak, tereksklusi dari jaminan sosial, upah rendah, tak ada batasan jam kerja, tak ada perlindungan  K3, rentan terhadap tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

-Ada Permenaker 2/2015, tentang Perlindungan PRT tetapi lebih banyak berbicara tentang agen penyalur PRT.

-Ada RUU PPRT saat ini tetapi sudah 20 tahun mangkrak di DPR tanpa alasan jelas.

 

Selain itu, Sri Palupi menjelaskan tentang Tren Global Pertumbuhan Pekerjaan di Sektor Domestik yang terkait dengan

  1. Integrasi perempuan di pasar tenaga kerja : peningkatan lapangan kerja perempuan, peralihan dari keluarga dengan upah tunggal menjadi keluarga dengan upah ganda.
  2. Perubahan tren populasi : penuaan populasi yang cepat, peningkatan harapan hidup, dan tingkat kesuburan yang lebih rendah.
  3. Perubahan pada kebijakan kesejahteraan dan ekonomi: kebijakan ekonomi makro neoliberal yang memperketat anggaran kebijakan sosial, melemahkan layanan perawatan publik, dan memindahkan layanan perawatan publik dari pemerintah ke keluarga.

 

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Konvensi ini menetapkan  standar ketenagakerjaan minimal untuk PRT dan menegaskan hak-hak PRT. Substansi Perlindungan PRT dalam Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Layak Bagi PRT yang  memberikan perlindungan PRT dengan mengatur poin-poin penting terkait PRT,  di antaranya :1. Hak-hak dasar PRT, 2. Jam kerja dan waktu istirahat, 3. Pengupahan, 4. Keselamatan dan kesehatan kerja,5. Jaminan sosial, 6. Usia minimum, 7. Opsi tinggal di rumah pemberi kerja, 8. Standar mengenai PRT migran, 9. Standar penyalur PRT, 10. Mekanisme penyelesaian  perselisihan

 

Lantas bagaimana dengan RUU PRT?

Ada banyak kompromi dalam perumusan substansinya yakni ;

-Belum memenuhi standar perlindungan yang ada dalam Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Layak bagi PRT

-Relatif minim HAK PRT yang diakui dan skema perlindungan PRT

-Masih memberi rumah bagi pelanggaran hak.

 

Pertanyaan berikutnya menurut Sri Palupi terkait hak dan skema perlindungan PRT, kenapa DPR tidak segera mengesahkan RUU PPRT yang krusial dan urgen ini? Apakah para anggota dewan tidak tahu dampak  perlindungan PRT terhadap peningkatan ekonomi, sosial, budaya warga masyarakat dan negara?

 

Pada Kamis, 15/8 para aktivis dan pemerhati isu PRT serta aliansi masyarakat sipil  menggelar aksi di depan gedung DPR sambil menebarkan poster besar  berisi surat kepada Ketua DPR Puan Maharani mendesak agar segera mengesahkan RUU PPRT. Seruan itu juga muncul di media-media sosial.

 

Beberapa waktu lalu bahkan empat lembaga HAM, yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI dan KND juga menggelar konferensi dan menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT. Kala itu, Fatimah Asri, komisioner KND menyatakan sudah banyak korban PRT berjatuhan karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemberian kerja. Akibat dari kekerasan tersebut ada yang kemudian mengalami disabilitas. KND sendiri juga menerima aduan dari perempuan difabel yang bekerja sebagai PRT dan menjadi korban kekerasan pemberi kerja.[]

 

Reporter: Astuti

Editor      : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air