Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Richard Kennedy

Richard Kennedy Bicara tentang Advokasi dan Hak Difabel

Views: 3

Solidernews.com –  Richard Kennedy seorang aktivis yang telah lama memperjuangkan hak kelompok rentan dan difabel menyampaikan tentang pentingnya berbicara secara aktif dan bermakna di dalam kehidupan bermasyarakat dan tentunya pendekatan berbasis HAM yang berfokus pada penghapusan diskriminasi dan memastikan kesetaraan, dan kesempatan.

Lantas apa saja hak-hak difabel sebagai individu dengan acuan UNCRPD  tentang hak-hak disabilitas?

Pertema, hak atas kesetaraan dan non diskriminasi, ini menjadi pasal mahkota atau menjadi titik utama dari UNCRPD dan karena pendekatan berbasis HAM itu juga salah satunya berpaku pada UNCRPD, maka kesetaraan dan diskriminasi ini muncul di pasal-pasal awal. Di dalam pasal 9, hak atas aksesibilitas baik itu aksesibilitas fisik. Aksesibilitas fisik itu seperti misalkan gedung, bagi pengguna kursi roda, maka harus difasilitisi ada lift, ada remp. Kemudian kalau misalkan difabel sensorik netra ada guiding block atau misalkan untuk  difabel mental ada ruang tenang. Itu yang juga harus diperhatikan.

Richard menambahkan bahwa aksesibilitas tidak hanya melulu tentang aksesibilitas fisik, karena di  Australia, salah satu yang  sangat kencang dibicarakan adalah tentang aksesibilitas informasi. Aksesibilitas informasi berkaitan dengan bagaimana difabel bisa mengakses informasi  dengan mudah, dengan bahasa yang gampang dipahami dan bahasa yang mudah dimengerti. Misal saat pemerintah mengeluarkan undang-undang baru atau hukum yang baru. “Nah, itu bagaimana supaya semua orang dapat mengerti maka hukum atau undang-undang baru tersebut harus diterjemahkan di dalam bahasa-bahasa yang mudah dipahami atau easy to read, mudah dibaca. Jadi aksesibilitas itu meliputi banyak hal, tidak hanya melulu tentang fisik tetapi informasi juga. Aksesibilitas yang berarti inklusi di dalamnya,”terang Richard.

 

Bagaimana dengan Pengampuan?

Selanjutnya, pada  pasal 12 yang  memperkenalkan isu kapasitas hukum,  bahwa difabel harus memiliki kapasitas hukum yang setara, tidak boleh  misalkan di bawah Pengampuan dan orang lain merenggut hak difabel untuk membuat keputusan, misalkan di pantikan atau mengalami pengobatan secara paksa dan sebagainya. Saat ini Richard  baru menyelesaikan penelitian tentang hak atas kapasitas hukum terhadap individu dengan difabel psikososial di Indonesia.

Selanjutnya Richard  menjelaskan tentang pasal berikutnya yakni pasal 16, untuk bebas dari eksploitasi, penyalahgunaan dan penindasan. Pasal ini berbicara tentang  eksploitasi, misalkan karena difabel mental, kemudian dibawa,  di bawah Pengampuan.

 

Bahwa difabel memiliki hak untuk tidak dieksploitasi,  dan tidak mengalami kekerasan termasuk salah satu diantaranya adalah ketika mereka bekerja. Mereke harus mendapatkan bayaran yang setara. Kalau tidak mendapatkan bayaran yang semestinya itu merupakan salah satu bentuk eksploitasi. Hal tersebut dijamin oleh konvensi internasional hak-hak penyandang disabilitas.

 

Cerita Richard Kuliah di Australia dan Bagaimana Pemenuhan Hak Difabel Psikososial

Salah satu akses pendidikan yang ia rasakan juga benefitnya adalah dari Australia Awards. Berdasarkan pengalamannya mwengakses pendidikan di negara tersebut, pemerintah Australia memberikan kesempatan kepadanya atau kepada teman-teman difabel lainnya setiap tahun untuk berkuliah menempuh jenjang master ataupun doktoral. Ini adalah salah satu kesempatan yang terbuka baik itu di Australia atau di seluruh dunia saat ini. Dalam hal ini,   hak atas pendidikan itu benar-benar dijamin. Sehingga  difabel tidak perlu takut,  mereka dapat meraih mimpi-mimpi setinggi apapun itu termasuk salah satunya mimpi di bidang pendidikan karena itu dijamin pasal 27 dalam CRPD.

Richard juga menyoroti tentang hak atas pekerjaan. Dalam hal ini,  difabel dijamin untuk bekerja, bahkan harus mendapatkan upah yang setara atau mendapatkan gaji yang setara dengan teman-teman nondifabel. Selain itu, difabel Juga dijamin hak atas kesehatan tentang obat-obatan gratis, tentang fasilitas kesehatan terutama fasilitas kesehatan mental itu harus dipenuhi juga oleh negara. Sebab difabel  memiliki hak atas kesehatan.

Kemudian pasal 29 hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik. Jika ada difabel yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislative atau nyaleg sangat boleh selain juga memiliki hak pilih, jadi jika ada yang bergabung di partai politik itu juga boleh, karena itu hak difabel bahkan teman-teman Richard yang tinggal di Australia  yang memiliki atau mengalami disabilitas intelektual dan dia aktif di partai buruh atau di labour party di Australia, salah satu yang dia lakukan ketika dia aktif di partai buruh dia bicara di dalam partai itu  tentang bagaimana pengalaman dia sebagai difabel intelektual dan dia itu menginspirasi, bagaimana ternyata saluran-saluran politik itu juga kita bisa manfaatkan untuk berbicara tentang hak-hak difabel dan pengalamannya  sebagai individu difabel.

Menjadi seorang caleg  atau menjadi anggota partai politik   juga merupakan hak difabel dan hak yang dijamin undang-undang.  Bahkan difabel bisa menggunakan haknya  untuk mengadvokasi atau mengenalkan tentang difabilitas kepada masyarakat umum.

UNCRPD  telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan undang-undang nomor 19 tahun 2011 jadi ketentuan-ketentuan atau hak-hak  sudah ada sejak tahun 2011 dan diakui oleh pemerintah Indonesia dan lebih bagusnya lagi di tahun 2016 dengan diterbitkannya undang-undang nomor 8 tentang penyandang disabilitas.

Meski ada beberapa pasal yang memiliki problematika, tetapi secara umum hak-hak difabel susdah tercantum dalam regulasi tersebut.   Secara umum pula,  sebenarnya UNCRPD itu tidak berbicara tentang hak-hak yang baru yang termaktub di dalam konvensi internasional hak-hak penyandang disabilitas itu, sebab sebelumnya ada di dalam deklarasi universal hak asasi manusia atau DUHAM  tahun 1945,  sebuah intrtumen yang berbicara hak asasi manusia secara umum.  Namun dalam konteks CRPD. Hal ini  ditegaskan lagi bahwa untuk difabel, hak-hak itu tetap sama dan tidak boleh dibedakan. Beberapa peraturan yang terdapat di DUHAM itu tetap sama dan tidak boleh dibedakan.

 

Difabilitas dan Kuasa

Kenapa penting bicara difabilitas dan kuasa? menurut Richard, hal ini  penting karena hari-hari ini di lini masa terutama media massa di Indonesia  banyak sekali pemberitaan tentang difabel, baik itu difabel yang mengalami difabel sensorik netra misalkan, ataupun difabel  yang mengalami disabilitas fisik.

 

Difabel memiliki kuasa, difabel itu tidak lemah. Kemudian bagaimana dapat mempergunakan kuasa yang  dipunyai. Bagaimana bisa mempergunakan talenta misalkan atau kemampuan yang dimiliki untuk melakukan advokasi diri.

Mengutip Michel Foucault, filsuf, bahwa kuasa itu tidak berdiri begitu saja tapi kuasa itu harus dinegosiasikan dan harus dinavigasi. Apa itu artinya? bahwa sebagai individu difabel yang memiliki kuasa maka harus membawa kuasa yang dipunyai, harus membawa segala kemampuan yang dipunyai di ruang-ruang, untuk menyuarakan atau memberitahukan kepada khalayak umum terkait apa hak-hak difabel dan memperjuangkan apa yang menjadi tujuan, baik itu secara individu ataupun secara bersama-sama.

Lantas bagaimana cara melakukan advokasi diri terutama  menggunakan kerangka pendekatan ekologis?  Sebenarnya pendekatan ekologis itu tidak asing juga di dalam studi disabilitas karena pendekatan ekologis   mencoba melihat difabel dari berbagai aspek salah satunya adalah aspek lingkungan, aspek kebijakan, dan terutama di tengah-tengah semua itu adalah  kalau itu dibayangkan sebagai sebuah lingkaran, difabel sebagai individu  berada di tengah-tengah atau di pusat lingkaran.

Jadi difabel memiliki kuasa penuh untuk mempengaruhi lingkaran di sekitarnya di dalam kerangka ekologis. Bagaimana caranya? yang pertama adalah difabel harus mengenali diri sendiri bahwa ketika difabel menggunakan pendekatan ekologi, di tengah difabel sebagai pusat dari sistem dari lingkungan sekitar,  maka menjadi penting  bagi difabel untuk mengenali diri  sendiri.

Bagaimana cara untuk mengetahui diri sendiri? pertama ketahui nilai dan preferensi. Jadi apa nilai-nilai yang difabel bawa misalkan sebagai orang Indonesia nilainya adalah kejujuran atau musyawarah, persatuan, atau nilai setara dan keadilan serta nilai identitas juga harus perlu  pertimbangkan atau bahwa ketika difabel melakukan advokasi diri kemudian preferensi atau keinginan sebenarnya yang menjadi kehendak misalkan sebagai difabel sensorik netra atau preferensinya menggunakan tongkat secara mandiri.

Nah, kalau disabilitas mental  bisa memiliki preferensi  di bawah perawatan psikiatri misalnya,  memiliki preferensi  hidup secara mandiri di masyarakat maka tidak mau di pondokkan, tidak mau dipantikan. Lantas apakah keinginan atau preferensi dari difabel, ketika harus bicara tentang kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan kekuatan itu,misalkan kalau itu diaplikasikan kepada difabel, apa sih yang menjadi tren atau kekuatan darinya? kekuatan apa yang difabel punya, talenta apa yang difabel miliki? Apakah itu berkomunikasi, bersosialisasi, melakukan proses kreatif inovatif, dan sebagainya. Dan area-area yang perlu ditingkatkan atau apa yang difabel perlu pelajari untuk ke depannya dan yang kedua ketika difabel mengenali diri, harus membangun kepercayaan diri.[]

 

Reporter: Astuti

Editor     : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content