Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Resensi Buku ‘Difabel Berhadapan Dengan Hukum’ Memotret Persoalan dan Langkah Pendampingan Kasus

Views: 21

Solidernews.com  – Difabel dipahami sebagai manusia dengan kondisi fisik berbeda tetapi mampu melakukan

aktivitas dengan cara dan pencapaian yang berbeda pula. Walaupun masih banyak masyarakat yang memandang difabel sebagai manusia yang hanya memiliki kekurangan dan ketidakmampuan. Secara garis besar, setidaknya ada dua paham yang cukup dominan mewarnai perkembangan sejarah sosial dalam konteks ini, yaitu pandangan medis dan sosial

model.

 

Di Indonesia, difabel lebih dipahami sebagai urusan pelayanan kesehatan dan sosial. Penangannya juga belum sempurna dan masih berada di bawah tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI; khusus untuk pengobatan dan perawatannya. Sementara untuk pelayanan dan rehabilitasi, tugas dan tanggung jawabnya dibebankan kepada Kementerian Sosial.

 

Selain itu, masih ada beberapa anggapan negatif terhadap difabel. Anggapan negatif ini biasanya berujung pada tindakan yang tidak adil. Beberapa ketidakadilan yang dialami difabel diantaranya : Marginalisasi Pendidikan bagi Difabel, Subordinasi Difabel (misalnya difabel dipaksa bersekolah di sekolah khusus saja), Anggapan Negatif pada Difabel, dan Kekerasan pada Difabel yang dapat dipicu oleh mitos yang salah atau kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekatnya.

 

Dalam kajian SIGAB, setiap difabel pada umumnya membutuhkan biaya tambahan dalam hidupnya. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor yaitu kesehatan, transportasi, komunikasi, dan rendahnya pendapatan keluarga.

Masalah lainnya, difabel belum termasuk dalam kriteria kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan semua jaminan nasional bahkan bantuan hukum menerapkan standar kemiskinan secara ekonomi sebagai prasyarat untuk mengaksesnya.

 

Sistem peradilan di Indonesia memiliki banyak tantangan. Terkadang prosesnya sulit dipahami, apalagi oleh mereka yang bukan praktisi hukum. Beberapa kalangan (terutama

difabel) harus diberikan pandangan yang realistis mengenai tantangan apa yang akan mereka hadapi pada proses peradilan. Beberapa diantaranya adalah tidak ada standar untuk putusan, prosesnya memakan waktu, biaya tinggi, kurang koordinasi, diskriminasi terhadap difabel dan ketidaksensitifan gender, pengetahuan yang tidak memadai tentang bagaimana melindungi korban difabel, dan masih banyak lagi.

 

Adapun proses peradilan pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pelaksanaan putusan, dan pemasyarakatan

Berdasarkan beberapa pengalaman yang terjadi, difabel korban kekerasan atau keluarganya kesulitan untuk menceritakan kejadian yang terjadi. Beberapa efek sosial dan emosional yang dialami difabel korban kekerasan diantaranya adalah perasaan kehilangan kontrol dan kurangnya rasa aman, hilangnya kepercayaan kepada orang lain, stigma sosial dan rasa malu, rasa rendah diri, respon emosional yang kuat, dan menunjukkan tingkah laku seksual.

 

Dalam buku ‘difabel berhadapan dengan hukum’ dijelaskan juga tentang bagaimana cara berinteraksi dengan difabel secara umum, difabel korban kekerasan seksual, maupun difabel yang sudah dibagi kekhususannya. Selain itu juga dipaparkan bagaimana cara memberikan dukungan secara emosional dan melindungi korban, hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan kepada korban, serta memberikan layanan kepada difabel korban kekerasan.

 

Mengapa Difabel Membutuhkan Bantuan?

Difabel dan keluarganya sering merasa tidak dapat melakukan apa-apa. Kadangkala mereka

menyalahkan diri sendiri atau mereka malu atas apa yang telah terjadi pada mereka. Mereka merasa tidak berhak untuk bicara mengenai kekerasan yang mereka alami atau bahkan untuk mencari keadilan sekalipun. Padahal mereka berhak untuk memilih langkah-langkah hukum yang akan dilakukan. Selain itu, tak kalah penting untuk memahami kekerasan atau penyiksaan yang telah korban alami.

 

Berikut beberapa langkah yang diberikan konseling mengenai proses hukum kepada difabel. Langkah pertama, menyusun profile assessment yang mencakup tujuan membuat profile assessment,  pendampingan, dan sebagainya.

 

Langkah kedua, mendengarkan cerita dan menyusun kronologi kasus yang dapat mencakup pemberian konseling. Langkah ketiga, menganalisa kasus. Langkah keempat, mengkaji ulang langkah-langkah hukum. Langkah kelima, mendampingi difabel  selama proses advokasi, litigasi, dan nonlitigasi.

 

Dalam buku ‘Difabel Berhadapan dengan Hukum’ dipaparkan juga terkait bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, pertimbangan khusus bagi anak yang terlihat dalam proses hukum, hak-hak anak, anak sebagai saksi korban dalam proses hukum, peraturan mengenai anak yang melakukan tindak pidana, bagaimana berbicara dengan anak korban kekerasan, serta tentang perempuan difabel. Selain itu, dicantumkan juga form kronologi kasus, surat pelimpahan kuasa, tanda bukti lapor, surat panggilan, SPPHP, berita acara pemeriksaan, hasil

pemeriksaan medis (meliputi disabilitas dan psikologis), surat perintah penghentian penyidikan, permohonan salinan putusan dan salinan putusan, serta penyelesaian sengketa di

luar pengadilan.[]

 

Penulis: Qotrunada Ramadhina Putri

Editor    : Ajiwan

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content