Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Regulasi yang Ada Belum Mampu Menghapus Tindak Kekerasan Terhadap Difabel

Views: 7

Solidernews.com – Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS) memiliki beberapa implikasi yang relevan untuk melindungi masyarakat difabel yang menjadi korban kekerasan, termasuk korban kekerasan seksual.

 

Dikaji dari sisi akomodasi dan aksesibilitas, UU TPKS sudah mengatur tentang penyediaan akomodasi yang layak  dan aksesibilitas bagi difabel. Pada pasal 66 dan pasal 70 menegaskan pentingnya memberikan pendampingan dan fasilitas yang memadai selama pemulihan dan proses peradilan.

 

Dari kecakapan hukum, UU TPKS menetapkan bahwa keterangan saksi/korban difabel memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi/korban nondifabel, penilaian personal juga diperbolehkan untuk memahami kebutuhan khusus dari individu difabel yang bersangkutan.

 

Tinjauan dari sisi peran pemangku kepentingan, UU TPKS memberikan amanat bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi difabel, dan panti sosial untuk berperan dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

 

Menurut Jonna Aman Damanik, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), menyatakan sebagian masyarakat masih menganggap difabel tidak memiliki kuasa sehingga menjadi sasaran kekerasan.

“Kondisi ini menunjukan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak difabel, terlebih hak perempuan difabel,” ungkapnya.

 

Meski UU TPKS merupakan langkah positif, implementasi dan kesadaran masyarakat tetap krusial untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi difabel.

 

Masih saja ada tindak kekerasan terhadap difabel

Data laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2023 mencatat, ada 105 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan difabel. Korban difabel mental 40 orang, sensorik 33 orang, intelektual 20 orang dan difabel fisik 12 orang.

“Provinsi DIY menjadi yang tertinggi dalam angka kekerasan terhadap perempuan, yaitu 26 kasus,” ungkap Maria Ulfa Anshor, Komisioner Komnas Perempuan.

 

Data lain di DKI ada 16 kasus, Jawa Barat 14 kasus, Sulawesi Selatan 3 kasus, Sumatera Utara 3 kasus, di Riau 2 kasus, dan Kepulauan Riau 2 kasus. Masih ada 12 kasus kekerasan terhadap perempuan difabel yang tidak teridentifikasi asal daerahnya. Berdasarkan ranahnya, terbanyak ranah personal yaitu 20 kasus, komunitas 16 kasus, dan ranah negara 2 kasus.

 

“Dibanding laki-laki, perempuan difabel lebih sering dan sangat rentan menjadi korban tindak kekerasan. Faktor yang berpengaruh adalah kurang pengalaman, pendidikan rendah, bahkan sangat kurangnya pendidikan seksual,” terang Maria Ulfa.

 

Beberapa kasus seperti  pemuda difabel grahita korban sodomi di Kabupaten Cirebon, dan kasus perempaun difabel mental (24) di Serang Banten korban perkosaan berulang oleh Ayah dan Kakak Tirinya menjadi deretan peristiwa yang seharusnya sudah tidak ada lagi pasca terbitnya sejumlah regulasi.

 

Belum ada regulasi yang mampu menghapus tindak kekerasan

UU TPKS meskipun merupakan langkah positif, belum sepenuhnya mampu menghilangkan kasus kekerasan pada masyarakat difabel. Diperlukan komitmen kuat dari masyarakat dan pemerintah untuk memastikan perlindungan yang lebih bagi difabel, terutama perempuan difabel.

 

Hingga sekarang belum ada regulasi yang mampu menghapus tindak kekerasan. UU TPKS kekurangan pasal khusus, dalam draf RUU TPKS sebelum memiliki pasal khusus yang mengatur pemulihan dan perlindungan terhadap difabel sebagai korban kekerasan seksual. Perlakuan khusus dan perlindungan lebih bagi korban difabel perlu diatur secara rinci.

 

Aturan pelaksanaan dalam regulasinya pun belum memiliki aturan pelaksanaan yang efektif. Pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih perlu ditingkatkan, dan fasilitas penanganan korban juga belum sepenuhnya efektif.

 

Situasi seperti ini memerlukan perhatian bersama dan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua masyarakat, serta memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan, terutama bagi masyarakat difabel.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor      : Ajiwan Arief

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air