Views: 17
Solidernews.com – Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang diperingati dari tanggal 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya menjadi momentum refleksi bagi semua masyarakat untuk selalu memiliki awareness pada hak-hak dan perlindungan terhadap perempuan, termasuk perempuan difabel.
Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia menggelar mimbar terbuka di teras gedung DPRD DIY, pada Selasa pagi (10/12) dengan mengusung tema ‘Kesetaraan, Keberanian, dan Kepedulian: Bersama Mewujudkan Dunia Tanpa Kekerasan dan Inklusi.’
Kegiatan mimbar terbuka dihadiri oleh jaringan organisasi masyarakat sipil, organisasi difabel di wilayah Yogyakarta, juga ada perwakilan dari Polresta Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Disampaikan Kuni Fatonah, Koordinator Lapangan kegiatan, penggiat difabel di Yogyakarta telah melakukan sidang perempuan pada tanggal 7 Desember 2024 dan pada tanggal 10 Desember 2024 menggelar mimbar terbuka.
Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memandang bahwa HAKTP sebagai momentum untuk mempersepsikan situasi kekerasan terhadap perempuan dan upaya pencegahan yang terjadi.
“Enam belas Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau 16 HAKTP adalah kampanye internasional yang berlangsung dari tanggal 25 November hingga 10 Desember sebagai hari hak asasi manusia,” kata ia.
Kampanye global ini menjadi momentum penting untuk mendorong langkah nyata dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Selain mimbar terbuka dalam rangka HAKTP, momentum tersebut juga menjadi kolaborasi peringatan rutin tahunan dari Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang jatuh pada tanggal 3 Desember dan Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember.
Muhammad Joni Yulianto, Direktur Sigab Indonesia mengatakan, tiga momentum yang ada di bulan Desember yaitu Hari HAKTP, HDI dan HAM, menjadi ruang refleksi untuk meninjau pergerakan pemenuhan hak-hak asasi manusia, baik hak perempuan dan perempuan difabel.
“Dari sudut HAM, perempuan, khususnya perempuan difabel rentan menjadi korban tindak kekerasan yang berlapis, baik sebagai perempuan, sebagai kelompok rentan, dan sebagai individu dengan kedifabelan,” ungkap Joni.
Menurut ia, perempuan difabel sering menjadi korban kekerasan secara stuktural baik secara adat, maupun kebijakan negara yang belum sepenuhnya memiliki keberpihakan terhadap perempuan termasuk dalam implementasi dari kebijakan yang telah ada.
Pada mimbar terbuka yang digelar dari pagi hingga siang hari, diselingi dengan pembacaan monolog tentang perempuan difabel, stand up comdy tentang HAM dan perempuan, musik dan lagu tentang anti kekerasan terhadap perempuan, pembacaan policy brief ‘Kesetaraan, Keberanian dan Kepedulian Bersama Mewujudkan Dunia Tanpa Kekerasan dan Inklusi,’ serta penandatanganan komitmen tersebut yang diwakili oleh Sigab Indonesia, Polresta Yogyakarta dan Pengadilan Negri Yogyakarta.
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pengaduan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) yang masih didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan di ranah personal atau domestik sebanyak 284.741 kasus (98.5%), ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4%), dan ranah negara 188 kasus (0.1%).
Menelisik dari data tersebut, ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Di sisi lain, kekerasan di ranah publik dan negara tetap mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan di berbagai ruang.
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) jadi momen untuk menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
Kampanye HAKTP tahun 2024 ini mengangkat tema ‘Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan,’ sebagai respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan Arief