Views: 11
Solidernews.com – Sasana Gerakan dan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia melalui program Gerakan Optimalisasi Organisasi Difabel (GOOD) mengadakan refleksi perkembangan pergerakan difabel dan pentingnya penguatan kapasitas serta kaderisasi, kegiatan dilaksanakan Jum’at siang (5/12) pukul 14.00 – 16.15, di ruang virtual zoom sebagai webinar GOOD seri 17. Kegiatan juga sekaligus sebagai rangkaian dari Pekan Inklusi Difabel (PID) yang akan dilaksanakan 7 – 8 Desember 2025 di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) Yogyakarta.
Raissa Fatikha, mahasiswa Universitas Indonesia yang sedang menempuh bidang studi Spesialis Psikologi, menuturkan terkait difabel fisik taktampak (invisible disability) akibat penyakit kronis (nyeri kronis dan autoimun) perlu ada advokasi karena dikalangan penyitas kronis dan difabel representasi kelompok usia muda masih minim.
“Saya ingin mengenal orang usia muda lain yang memiliki pengalaman serupa, untuk membantu penerimaan diri sebagai orang dengan penyakit kronis dan difabel,” ungkapnya.
Raissa merupakan salah satu penggugat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menuntut pengakuan penyakit kronis sebagai difabel karena alami diskriminasi dan hambatan partisipasi.
Menurutnya, partisipasi bermakna melibatkan orang muda secara aktif dan tulus pada proses pengambilan keputusan akan berdampak pada diri dan komunitas. Namun hambatan yang masih ada adalah gap (kesenjangan) senioritas, dianggap kurang berpengalaman, stigma, diskriminasi, penerimaan diri, minim pengetahuan atau keterampilan dalam advokasi difabel.
“Perlu menciptakan budaya organisasi atau pergerakan difabel yang terbuka, yang aman dalam berpendapat, dan kaderisasi lintas usia,” pintanya.
Setia Adi Purwanta, Aktivis senior difabel Indonesia, memaparkan indikator keberhasilan sebuah gerakan adalah adanya perubahan perilaku sosial yang butuh waktu lama, dan dilakukan oleh orang banyak, sehingga perlu persamaan perspektif yang kuat, serta sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kebutuhan.
“Ketika kita bertujuan untuk mengubah perilaku sosial, kita harus memperkuat dengan berbagai analisisnya, mengapa itu terjadi, apa penyebabnya, seperti apa prosesnya,” tegas ia.
Setia menuturkan, merefleksi gerakan difabel yang ia lakukan mungkin belum bisa dikatakan gagal, mungkin bisa dikatakan belum selesai. Gerakan difabel hingga saat ini masih terus bergerak sesuai zamannya, sesuai generasinya.
“Banyak yang kita lakukan hanya berbasis asumsi bukan data. Padahal data bisa memberikan pemetaan yang menentukan arah, dan menjalankan pengorganisasian. Sambil memulai bisa melakukan monitoring evaluasi,” paparnya.
Menurutnya, setiap circle (lingkaran pertemanan) akan menentukan pergerakan, pergerakan akan menunjukan perubahan. Jangan terjebak pada kalimat ‘aku telah melakukan ini, itu,’ yang artinya telah menggambarkan kemandirian.
“Perubahan perilaku sosial tidak hanya datang dari peraturan perundang-undangan, perubahan perilaku sosial juga dapat berasal dari penyadaran masyarakat, membangun dan penguatan basis kita,” pungkas Setia.
Jona Aman Damanik dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggambarkan, salah satu asas dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) adalah partisipasi yang bermakna, jaringan pergerakan difabel terkait hak tersebut sudah mengadvokasi hingga ke level daerah, dan inklusifitas tidak akan pernah berhenti.
“Bagaimana kita bisa masuk ke ranah inklusi sosial, jika tidak bisa melahirkan imajinasi, dan merawatnya. Inklusifitas jangan dijadikan tujuan, itu nilai filosofi dari ekosistem. Saat inklusifitas itu sebuah nilai maka setialah berproses,” pesannya.
Jona juga merespon terkait istilah senioritas dan junioritas pada difabel. Ia berpendapat istilah tersebut tidak ada, Karena kontektual pergerakan tidak hanya senior memberi ruang pada junior, tapi junior juga berhak untuk merebut ruang-ruang tersebut.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan




