Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Refleksi Menciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif bersama Webinar Yayasan Peduli Kasih ABK

Views: 28

Solidernews.com – Perlindungan bagi difabel di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mencakup pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap  difabel dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak   difabel , termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

 

Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan difabel yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Merespon hal tersebut, Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Yayasan Peduli Kasih ABK mengadakan webinar mengenai cara meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas di dunia kerja. Lingkungan kerja yang inklusif, yang mencakup aspek kesetaraan, penghargaan, dan penerimaan, bagi pekerja difabel.

 

Hal di atas tentunya akan mendorong komitmen dan keterlibatan yang besar antara pemerintah, masyarakat penyedia kerja, dan masyarakat difabel itu sendiri. Dalam mengupayakan inklusifitas di dunia kerja tadi, harapannya dapat membentuk lingkungan yang saling memberdayakan, memberi, dan berkontribusi, tanpa adanya diskriminasi dan penkerdilan antar satu sama lain.

 

Hak dan Tantangan Kerja bagi Difabel

Bekerja adalah kewajiban setiap orang untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak terkecuali masyarakat difabel. Hak atas pekerjaan bagi difabel diatur dalam Pasal 27 Konvensi PBB Tentang Pekerjaan dan Ketenagakerjaan, yang mengakui hak difabel untuk bekerja atas dasar yang sama dengan orang lain. Ini termasuk hak untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas di pasar tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif, dan dapat diakses oleh difabel.

 

Konvensi PBB di atas juga menjamin bahwa  difabel tidak diperbudak atau dihambat serta mendapatkan perlindungan dari kerja paksa atau wajib. Namun, menurut Green Network Asia, pemenuhan hak atas pekerjaan bagi difabel masih menghadapi berbagai tantangan. ILO mengungkapkan bahwa  difabel kemungkinan memiliki peluang dua kali lebih kecil untuk mendapatkan pekerjaan dibandingkan dengan nondifabel.

 

Persoalan kerja bagi masyarakat difabel di era kini masih menghadapi masalah aksesibilitas lingkungan, transportasi, serta adanya kebijakan yang kadang menghalangi kemampuan difabel untuk bekerja. Kurangnya dukungan secara inklusif juga menjadi problematika bagi pekerja difabel.

 

“Ketika sebuah pemerintahan daerah mendapatkan akreditasi bagus, salah satu pertanyaan yang diajukan adalah berapa persen difabel yang diperkerjakan. Jika pertanyaan ini muncul, akan dipertanyakan juga mengenai aksesibilitas, akomodasi yang layak, inklusivitas ruang kerja, serta pendidikan difabel. Karena cukup banyak difabel yang tidak melanjutkan pendidikan hingga jenjang tinggi karena persoalan akses pendidikan yang kurang informatif bagi difabel. Peran pemerintah, NGO, lembaga difabel, juga menjadi energi untuk mebantu menyelesaikan masalah difabel saat memasuki ranah dunia kerja,” jelas Fatimah Asri Mutmainah, Komisioner Komnas Disabilitas Indonesia, pada webinar online 14 Agustus 2024.

 

Kelompok difabel yang hidup dalam kondisi tertekan stigma negatif masyarakat, kesenjangan keterampilan, serta fasilitas perusahaan yang kurang memadai—kadang jarak interaksi antara karyawan non-difabel dengan difabel juga menjadi ironi tersendiri. Menurut kumparan.com, sampai hari ini, masih terdapat fasilitas perusahaan yang belum sesuai bagi  difabel. Sehingga menyulitkan mereka dalam hal mobilitas dan melakukan pekerjaan di lingkungan kantor.

 

Upaya Menciptakan Dunia Kerja Inklusif

Guna menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, hal yang paling penting adalah kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Kesadaran terhadap kelompok difabel, memastikan lingkungan kerja memiliki aksesibilitas yang memadai, serta kesempatan kerja bagi difabel merupakan poin penting yang harus dikaji dan perlahan diterapkan. Khususnya kehadiran orang tua yang mendampingi, menyemangati, dan terus berupaya membantu anaknya yang difabel sampai mendapatkan pekerjaan.

 

“Hal yang bisa dilakukan orang tua yang pertama harus mampu menerima, memahami, dan mengoptimalkan potensi anak mereka. Kedua, masyarakat perlu membangun lingkungan yang inklusif. Ketiga, pribadi difabel tersebut harus berpartisipasi aktif dalam mengembangkan kemampuannya”, jelas Dr. Sawitri Retno Hadiati, Ketua Yayasan Peduli Kasih ABK, pada webinar online 14 Agustus 2024.

 

“Salah satu cara untuk melindungi dan memenuhi hak difabel yang dilakukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah dengan melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi. Dalam pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (P3HPD), Komnas Disabilitas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk memonitoring hak difabel. Harapannya, mereka dapat memperoleh aksesibilitas dan akomodasi yang layak serta mengurangi kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang inklusif,” ujar Fatimah Asri.

 

Perusahaan juga harus berperan dalam memberikan aksesibilitas yang layak bagi para pekerja difabel agar mereka dapat bekerja dengan baik. Jelas, acuan utamanya adalah UU nomor 8 tahun 2016 pasal 97-102 tentang aksesibilitas sarana dan prasarana bagi penyandang difabel. Salah satu aturan penting dalam menciptakan dunia kerja inklusif adalah kemudahan akses keluar masuk ruangan. Jika gedung perusahaan memiliki lebih dari satu lantai, diperlukan ramp atau lift untuk memudahkan   difabel mengakses ruang kerja. Sosialisasi kepada masyarakat perusahan seputar isu difabel juga dapat membantu menciptakan ruang yang inklusif.

 

Meninjau persoalan difabel di lingkungan kerja, International Labour Organization (ILO) memberikan peta jalan untuk mendukung inklusivitas. Ini mencakup melibatkan difabel di wilayah perekonomian yang berkembang, memanfaatkan teknologi untuk membantu difabel, menanamkan pembelajaran dan keterampilan bagi difabel, serta menciptakan desain inklusif dalam pembangunan infrastruktur. Pada Desember 2023, ILO berperan dalam mendorong acara Pekan Kreatif yang diselenggarakan di Jakarta sebagai peringatan Hari Disabilitas Internasional, dengan tujuan untuk mendorong inklusivitas dan mendobrak persepsi yang salah mengenai potensi dan kemampuan  difabel.[]

 

Reporter: Ajeng Safira

Editor      : Ajiwan

 

Daftar Pustaka

BPK RI, “UU No. 8 Tahun 2016,” Diakses pada 17 Agustus 2016, https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016

International Labour Organization, “ILO mempromosikan inklusivitas selama Pekan Kreatif bagi penyandang disabilitas,” Diakses pada 17 Agustus 2024, https://www.ilo.org/resource/news/ilo-promotes-inclusivity-during-creative-week-people-disabilities?lang=id

Kresentia Madina, “Meningkatkan Inklusi Difabel dalam Dunia Kerja.” Diakses pada 17 Agustus 2024, https://greennetwork.id/unggulan/meningkatkan-inklusi-difabel-dalam-dunia-kerja/

Friska Ananta Octavia, “Dunia Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Inklusif atau Masih Diskriminatif?.” Diakses pada 17 Agustus 2024, https://kumparan.com/friska-ananta/dunia-kerja-bagi-penyandang-disabilitas-inklusif-atau-masih-diskriminatif-20LSIVTKfLo

Cheta Nilawaty, “Aksesibilitas yang Penting Tersedia untuk Difabel di Coworking Space,” Diakses pada 18 Agustus 2024, https://difabel.tempo.co/read/1547786/aksesibilitas-yang-penting-tersedia-untuk-difabel-di-coworking-space

 

 

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air