Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Rapat Koordinasi RADPD: Bapelitbangda Mendorong Implementasi Pergub Terbaru Tentang Disabilitas

Views: 15

Solidernews.com – Sampai saat ini, implementasi kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia. Banyaknya regulasi yang akhirnya hanya menjadi sekadar naskah di atas kertas putih tanpa implementasi yang menyeluruh sampai ke lapisan terbawah, menjadi tantangan besar. Pemerintah Profinsi Sulawesi Selatan pada tahun lalu, berusaha untuk merumuskan kebijakan yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat difabel. Dalam proses perumusan kebijakan tersebut, untuk menjamin bahwa kebutuhan yang kemudian diatur dalam regulasi ini adalah  kebutuhan kelompok difabel, pemerintah provinsi pun melibatkan jaringan organisasi difabel secara aktif.

Regulasi yang kemudian lahir dari kerjasama antar pemerintah dan jaringan organisasi difabel di Pevinsi Sulawesi Selatan adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Tahun 2023. Perubahan ini diputuskan penting untuk dilakukan, setelah menimbang beberapa faktor. Di antaranya adalah penggunaan istilah cacat di bagian definisi disabilitas. Pada peraturan gubernur yang lama, disabilitas diartikan sebagai seseorang yang menyandang kecacatan fisik, mental dan intelektual. Tanpa sensorik di dalamnya. Kemudian juga peraturan gubernur tahun 2016 tentang disabilitas tersebut, belum sepenuhnya diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Peraturan lama juga cenderung menggunakan pendekatan medik dalam memahami permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat difabel. Dalam hal ini, difabel dipandang sebagai seseorang yang cacat, memerlukan bantuan dan penanganan sosial khusus. Hal-hal krusial seperti keberadaan Unit Layanan Disabilitas di Dinas Pendidikan dan aturan spesifik tentang tata kota inklusif pun, belum diakomodir di dalam peraturan gubernur yang lama.

Keberhasilan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas itu, tentu saja perlu disyukuri oleh jaringan organisasi difabel dan juga pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Karena telah bersama-sama berhasil menempuh proses panjang untuk menuangkan pemikiran, kebutuhan dan keperluan masyarakat difabel dalam bentuk regulasi. Ketika sebuah kepentingan masyarakat telah dirumuskan dan disahkan dalam bentuk regulasi, itu berarti kepentingan tersebut sudah memiliki dasar hukum. Pemerintah telah mengakui bahwa mereka bertanggungjawab atas poin-poin kepentingan masyarakat yang ada di dalam regulasi tersebut.

Untuk menidaklanjuti peraturan gubernur yang baru, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar rapat untuk mengkoordinasii Pelaksanaan Pembangunan Inklusif Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Setidaknya sebagai langkah awal dari pengimplementasian Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Disabilitas ke tingkat Kabupaten Kota.

Sulawesi Selatan terdiri dari 24 kota kabupaten, dengan rincian 3 kota (Makassar, Pare-Pare, dan Palopo), serta 21 lainnya adalah kabupaten. Sebagai Provinsi dengan konstruksi geografis, sosiologis dan teologis yang beragam, Sulawesi Selatan dalam implementasi Peraturan Gubernur ini pun pastinya menghadapi banyak tantangan dan hambatan. Maka dari itu rapat koordinasi yang diadakan pada Kamis, 28 November 2024 di Novotel Makassar itu, dianggap penting untuk menjaring kerjasama lintas sektor untuk mendukung keberhasilan langkah-langkah yang akan diambil kedepannya.

  1. Ilyas M, SH, M.Si, Perencana Ahli Muda, S2, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapelitbangda, dalam kesempatan itu  menyebutkan beberapa hal yang akan dijalankan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2025 mendatang. Beberapa hal diantaranya adalah peningkatan pendidikan inklusi berbasis digital, sosialisassi mitigasi bencana di sekolah luar biasa dan pembinaan atlet difabel. Bapelitbangda juga sangat berharap, Peraturan Gubernur yang telah diupayakan bersama-sama ini dapat terimplementasi dan menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat difabel di Provinsi Sulawesi Selatan. Fenomena minimnya lapangan pekerjaan, tata kota yang sangat tidak aksesibel dan sulitnya akses pendidikan inklusi yang sampai dengan sekarang masih dihadapi oleh individu difabel, diharapkan satu demi satu dapat terselesaikan melalui dasar peraturan gubernur ini.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir pula perwakilan dari tiap-tiap organisasi difabel di Kota Makassar dan sekitarnya. Bapelitbangda berharap rapat koordinasi itu dapat menghimpun banyak saran dari para penggerak lapangannya langsung, yaitu pengurus-pengurus organisasi difabel.

“Kan yang selalu menjadi PR itu pendataan, ya. Apakah memungkinkan jika yang menjadi pendatanya, khusus untuk mendata individu difabel ini, adalah difabel juga. Untuk efektivitas dan percepatan proses mendata,” usul Daeng Maliq, perwakilan Yayasan PerDIK.

Menanggapi usulan tersebut, pihak Bapenas segera memberi jawaban kongkrit. Soal keterampilan khusus yang harus dimiliki oleh seorang pendata dan sampai dengan sekarang, di tingkat pusat, pemerintah belum memiliki biaya yang mumpuni untuk kembali mengadakan pembekalan pendataan. Tetapi mereka juga sangat terbuka untuk saran-saran dari difabel, terkait sistem pendataan atau instrumen pendataan yang sebaiknya digunakan dalam proses pendataan masyarakat difabel.

Pada kesempatan yang sama, Bapelitbangda juga menyediakan area khusus bagi organisasi difabel yang ingin mengisi stand dan memamerkan atau memasarkan prodak tertentu, hasil dari pemberdayaan difabel yang dilakukan di organisasi masing-masing. Kegiatan ini telah mendorong partisipasi aktif dari organisasi difabel, membangun kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat serta memungkinkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemantauan atas kinerja Bapelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan. Kedepannya diharapkan, proses implementasi kebijakan mengenai difabel ini akant terus berlangsung dan tetap melibatkan individu dan atau organisasi-organisasi difabel lokal.[]

 

Reporter: Nabila May

Editor     : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content