Views: 12
Solidernews.com – Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klaten sudah ditetapkan menjadi Perbup pada Juli 2024 yakni Perbup Klaten Nomor 25 Tahun 2024. Sosialisasi-sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan segenap pemangku kepentingan telah dilakukan oleh Persatuan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) dengan dukungan Disability Right Fund (DRF). Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman semua pihak mengenai pentingnya RAD PD sebagai peta jalan menuju pembangunan yang lebih inklusif di Kabupaten Klaten.
Saat ini PPDK sedang mengawal beberapa mandat dari Perbup tersebut di antaranya proses legalitas Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD dan mengawal penandaan anggaran. Agar rencana aksi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dipastikan ada cantolan anggaran.
Yang berbeda pada RAD PD Klaten, bahwa PPDK tidak hanya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah untuk pengisian matriks sesuai acuan dari pusat. Namun menambahkan matriks RAD untuk mewadahi peran-peran instansi vertikal dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel. Ada dukungan yang baik mulai dari sekda, kepala (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) Bapperida dan OPD- OPD hingga stakeholder pembangunan lainnya untuk terlibat aktif dalam penyusunan RAD PD. Beberapa waktu ini PPDK dan Bapperida sedang merumuskan teknis untuk desk anggaran semua yang terlibat dalam intervensi program kegiatan dan sub kegiatan untuk difabel.
Ditemui di ruang virtual, Qoriek Asmarawati dari PPDK kepada solidernews.com menyatakan bahwa sebenarnya untuk RAD Penyandang Disabilitas Provinsi Jawa Tengah saat ini belum ada. Meskipun sudah dilakukan beberapa kali forum diskusi terbatas. Sementara itu, peraturan menteri BUMN sebenarnya mandatnya hanya sampai pada provinsi saja.
Tetapi Qoriek dan kawan-kawan di organisasi melakukan pengembangan sebab bagaimana pun RAD kabupaten harus terwujud karena ini sebagai langkah-langkah strategis.
Dengan adanya RAD PD, perlindungan hak-hak difabel dapat terwujud. Para OPD terlibat aktif mengisi matriks-matriks RAD dan untuk itu PPDK menyebutnya ada implementasi. Kemudian juga ada indikator capaian-capaian sampai mengisi tahun pelaksanaan dan bertanggung jawab bagi pemerintah daerah berkomitmen untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak difabel baik melalui perencanaan, maupun pelaksanaan kebijakan yang mendukung.
Dari tujuh sasaran strategis, kemudian PPDK mengawal agar lebih tepat waktu. Lebih mudah memonitor dinas-dinas untuk pemenuhan hak difabel. Yang agak beda, kalau di Kabupaten Klaten ada tambahan versi instansi vertikal, dan mengikat perangkat daerah, dan lembaga lain. seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.
Intinya, RAD ini membawahi mandatori dari pusat, karena kebutuhan konteks Klaten mau terlihat maka dibuatkan kolom tersendiri.
PPDK juga menjalankan konsultasi dengan pegiat dan ahli difabilitas dari Yogyakarta.
Tentang RAD PD itu mengatur beberapa hal yang ruang lingkupnya mencakup tugas tim koordinasi, penyelenggaraan, dokumen anggaran, dan sebagainya untuk terus dikawal.
Untuk merespons dinamika politik 2024 ini PPDK mengawal agar RAD PD dan RPJMD, bisa masuk ke pemikiran calon kepala daerah menjadi visi misi. “Dalam konteks politik ini akan menjadi mekanisme tata kelola,” pungkas Qoriek.[]
Reporter: Astuti Parengkuh
Editor : Ajiwan