Views: 50
Solidernews.com – Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) adalah asas yang sangat krusial dan mengandung makna imparsialitas dan konsistensi. Artinya Setiap orang berhak diperlakukan sama dalam hukum, sehingga setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan. Asas Persamaan dihadapan hukum secara tegas diatur di dalam Pasal 27 UUD 1945. Kemudian diperkuat juga di dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Selanjutnya dibaca “UUHAM”) yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap orang. Senada dengan hal tersebut Pasal 28 D UUD 1945 menempatkan setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh manfaat yang sama dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan. Keadaan ini tentu saja juga berlaku bagi Difabel, setiap Penyandang Disabilitas harus diakui sebagai subyek hukum secara penuh dan dijamin hak-hak hukumnya serta mendapatkan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap orang.
Keberadaan Difabel tidak bisa dianggap sebelah mata, berdasarkan data yang disinyalir oleh Kemenko PMK jumlah Difabel di Indonesia ada sekitar 22,97 Juta Jiwa atau sekitar 8,5% dari Jumlah Penduduk Indonesia. Tentu saja data ini perlu pemutakhiran karena pastinya jumlah ini akan bertambah dikarenakan data pilah disabilitas dari sejumlah survey yang dilakukan oleh Pemerintah masih belum optimal. Pentingnya data terpadu satu pintu untuk menjawab gap terhadap pendataan yang selama ini ada sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar kementrian/lembaga. Hak Pendataan adalah masuk ke dalam deretan hak yang sudah diatur di dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut “UU Disabilitas”). Maka begitu penting memperhatikan Hak-hak Difabel dalam konteks persamaan dihadapan Hukum.
Mengingat saat ini Hari Difabel Internasional sedang menjadi perbincangan banyak orang, maka kita perlu merefleksikan bagaimana pemenuhan Hak Atas Keadilan Bagi Difabel. Sebagai pengetahuan sejak ditetapkan pada tahun 1992 oleh Majelis Umum PBB di dalam resolusi PBB No 47/3, tanggal 3 Desember tiap tahunnya diperingati sebagai Hari Difabel Internasional (HDI). Peringatan HDI tahun ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai isu-isu difabel dan untuk memobilisasi dukungan demi peningkatan martabat, hak dan kesejahteraan difabel serta untuk melihat capaian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Disamping SDGs dan UU Disabilitas, Indonesia juga sudah memperkuat dengan disahkannya Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dalam UU No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas. Pada Tema Hari Difabel Internasional saat ini, kita diminta untuk melakukan review Agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terutama Tujuan 16 Perdamaian Keadilan Dan Kelembagaan Yang Tangguh agar semakin menguatkan adanya kewajiban negara-negara terhadap upaya Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, Pemajuan, serta Penghormatan Hak-hak Difabel. CRPD dan SDGs, haruslah dipahami bukan sekadar instrumen global yang patut dilaporkan perkembangannya di tingkat dunia untuk menunjukkan perkembangan capaian di setiap negara yang sudah meratifikasinya. Lebih dalam lagi, sangat penting untuk terus mengukur pencapaian dan proses yang membawa pencapaian tersebut. Dokumentasi secara berkala atas pencapaian pemenuhan hak difabel beserta hasil dan perubahannya dapat digunakan untuk terus membangun dialog konstruktif antara masyarakat sipil, pembuat kebijakan, pelaksana pembangunan, serta berbagai aktor terkait lainnya untuk terus menyempurnakan arah kebijakan, strategi program, serta kolektifitas dan komitmen pemenuhan hak difabel.
Bagaimanapun juga kita sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan bagi instrumen-instrumen Hukum HAM Difabel yang disebutkan diatas terutama Akses Terhadap Keadilan Bagi Difabel. Mengingat ini juga sebagai salah satu upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif terhadap Hak-hak Difabel dalam Akses Terhadap Keadilan.
Refleksi Capaian Hak Atas Akses Terhadap Keadilan Difabel
Pasal 12 CRPD yang menegaskan bahwasannya penyandang disabilitas untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Ketentuan ini menjamin bahwa setiap manusia dihormati sebagai pribadi yang memiliki kepribadian hukum, yang merupakan prasyarat pengakuan kapasitas hukum seseorang. Maka memperlakukan difabel sebagai subyek hukum secara penuh adalah kewajiban negara dalam konteks pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak-hak Difabel. Apalagi secara tegas di dalam Pasal 8 CRPD mengharuskan negara pihak untuk “mengadopsi kebijakan-kebijakan yang segera, efektif, dan sesuai” untuk “melawan stereotip, prasangka, dan praktik-praktik yang merugikan penyandang disabilitas dalam seluruh bagian kehidupan, hal ini juga termasuk dalam menempatkan Difabel sebagai Subyek hukum. Sehingga pengadaan lembaga pengampuan tidak boleh diadakan karena kondisi kedifabelan seseorang.
Dalam kerangka Hak Asasi Manusia pada Pasal 5 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang haruslah diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan, serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. Dalam hal seseorang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan difabel, maka berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Diperkuat juga oleh Pasal 17 UU HAM yang mensuratkan bahwa menegaskan jaminan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Dengan melihat penjelasan-penjelasan tersebut di atas, maka sudah semestinya Difabel ditempatkan sebagai subjek hukum secara penuh dan bermakna, sehingga tidak boleh lagi ada unfair trial yang tentu saja merugikan difabel sebagai subjek hukum.
Namun Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 93/PUU-XX/2022 dalam Uji Materi Pasal 433 KUH Perdata peluang untuk tidak menempatkan Difabel sebagai Subjek Hukum masih terbuka, terutama bagi Difabel Mental/psikososial dan Difabel Intelektual. Tentu saja ini mencederai Difabel sebagai Subjek Hukum. perlu diketahui bunyi Pasal 433 KUH Perdata tersebut sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 adalah “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya, seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.” Dalam putusan tersebut masih dimungkinkan Difabel Mental/psikososial dan Intelektual berada di bawah pengampuan walaupun frase “harus” diganti dengan frase “dapat”, perluasan makna yang sejatinya awalnya hanya diperuntukkan bagi Difabel Mental/psikososial dimaknai diperuntukkan juga untuk Difabel Intelektual, ini tentu saja akan merenggut Hak-hak Difabel Psikososial dan Intelektual dalam Akses Terhadap Peradilan.
Komnas HAM menilai bahwa partisipasi dan kapasitas hukum Difabel harus diperlakukan setara dan harus dipenuhi akses serta tersedianya akomodasi yang layaknya. Dalam paragraf 44 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan bahwa “Pasal 13 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin akses yang efektif terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, termasuk melalui pengaturan akomodasi secara prosedural dan sesuai dengan usia, dalam rangka memfasilitasi peran efektif penyandang disabilitas sebagai partisipan langsung maupun tidak langsung”. Untuk itu sudah seharusnya negara melakukan perlindungan secara penuh dan menghapuskan lembaga pengampuan yang bertujuan mendiskriminasi Difabel dan membawa kematian secara perdata bagi Difabel, karena setiap difabel yang berada di bawah pengampuan mutatis mutandi dianggap tidak cakap hukum.
Selain belum diakuinya Difabel sebagai subjek hukum penuh dan efektif serta bermakna, acap kali Difabel rentan mengalami kekerasan baik itu perundungan terhadap anak difabel dan atau kekerasan seksual. Data kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan sejak 2017. Pada 2017, tercatat 47 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas terdiri dari kekerasan seksual (57 kasus), fisik (6 kasus), psikis (18 kasus) dan penelantaran (5 kasus). Tahun 2018, jumlah kasus meningkat menjadi 89 kasus terdiri dari kekerasan seksual (57 kasus), kekerasan fisik (6 kasus), kekerasan psikis (18 kasus) dan penelantaran (5 kasus). Tahun 2019, jumlah kasus berkurang menjadi 87 kasus namun data kekerasan seksual bertambah menjadi 69 kasus, kekerasan fisik 10 kasus, kekerasan psikis 5 kasus dan penelantaran 5 kasus. Pada 2018, Komnas Perempuan melakukan pemantauan tentang kondisi perempuan disabilitas psikososial di sejumlah panti-panti rehabilitasi dan rumah sakit jiwa. Hasil pemantauan menyimpulkan bahwa panti rehabilitasi dan rumah sakit jiwa bukanlah ruang aman bagi perempuan disabilitas psikososial. Ditemukan kekerasan seksual dan penyiksaan di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan bagi mereka. Sementara itu Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat di Tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak disabilitas yang dialami oleh 264 anak laki-laki dan 764 anak perempuan. Peringkat pertama adalah data kekerasan seksual sebanyak 561 korban. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan difabel ini harus menjadi perhatian serius, karena masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak disabilitas tidak terselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Contoh kasus pada tahun 2020 sebuah peristiwa yang menimpa SKN seorang Disabilitas intelektual dari Lumajang diduga pelakunya adalah pamannya sendiri dan kemudian mengalami kehamilan dan sudah melahirkan, sampai hari ini Kepolisian Resort Lumajang lamban menangani dan bahkan masih mengharuskan Tes DNA, sementara biaya tes DNA dibebankan kepada keluarga korban yang notabene bapaknya adalah seorang tukang becak, Polisi juga tidak mempercayai keterangan korban padahal korban konsisten menyatakan pamannya adalah pelakunya . Kasus lain menimpa pada seorang anak perempuan autism di Gresik yang menjadi korban kekerasan seksual, mengalami kelambanan penanganannya karena ketidak percayaan Polisi pada keterangan korban. Bahkan ada kasus kekerasan seksual terhadap anak difabel di Bima setelah berlakunya UU TPKS diselesaikan secara Restorative Justice melalui mekanisme mediasi penal, padahal amanat UU TPKS setiap tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh dilakukan mekanisme restorative justice. Keterangan korban mutlak untuk di dengarkan dan dipercaya. Potensi-potensi bebasnya terdakwa kasus kekerasan seksual pada perempuan difabel juga masih terjadi.
Formasi Disabilitas mencatat bahwa Aspek yang masih berkait tentang bantuan psikososial dan layanan tes DNA, informasi genetik untuk pewarisan sifat induk ke anaknya, serta layanan medis yang tidak mudah diperoleh bagi anak dan perempuan difaebel korban kekerasan seksual. Pilihan melalui jalan kekeluargaan dalam penyelesaian kasus perkosaan yang dialami perempuan difabel masih kuat. Kemudian, di beberapa proses peradilan difabel masih diposisikan sebagai subjek yang perlu mendapat pengampuan di hadapan hukum, terutama ketika memberikan kesaksian.
Proses-proses peradilan yang fair masih sangat dibutuhkan bagi difabel, dalam konteks keperdataan dengan adanya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 dalam Uji Materi Pasal 433 KUH Perdata makin memperlemah kondisi Difabel dalam keperdataan, tentu saja peluang kehilangan harta benda akan bisa terjadi dengan proses pengampuan. Sekali lagi karena proses pengampuan adalah proses kematian secara perdata. Sehingga perlu kiranya penghapusan Lembaga pengampuan.
Berbicara saat ini terkait dengan akomodasi yang layak dan aksesibilitas proses peradilan Difabel telah ada PP 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, disamping itu sudah muncul beberapa pedoman penanganan Difabel berhadapan dengan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung melalui ditjen Badilag, Badilum dan Badimiltun. Namun tentu saja hal yang dibutuhkan apabila dalam konteks pidana adalah Perubahan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena hakim selalu melihat peluang mereka bisa dilaporkan ketika menggunakan tata acara persidangan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Saat ini RUU KUHAP pun yang sedang disusun dan di bahas oleh DPR tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang Difabel, termasuk penggunaan juru Bahasa isyarat maupun definisi saksi. Pada segi keperdataan tentu saja harus ada Hukum Acara Perdata yang mampu menjawab tantangan jaman dan keIndonesiaan, saat ini masih berlaku HIR/RBg sebagai Hukum Acara Perdata yang tentu saja tidak ada pengaturan tentang Difabel serta adanya amandemen terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Inilah kondisi bagaimana Difabel masih jauh dalam memperoleh keadilan hukum.
Disatu sisi perlu dilakukan penguatan kapasitas hukum terhadap difabel dan keluarganya, sehingga mereka memahami bagaimana hukum berjalan, memahami bagaimana mereka melakukan perjanjian. Saat ini banyak difabel menjadi korban pinjaman online karena mereka tidak memahami perjanjian yang ada. Mereka dan koleganya di teror, sehingga peningkatan kapasitas hukum dan mekanisme advokasi juga perlu dilakukan.
Pada sisi Aparat Penegak Hukum, perlu dilakukan pengarusutamaan Difabel dalam setiap kebijakan yang diambil serta harus tersedianya post anggaran yang mengatur tentang Disability Budget Statement yang artinya anggaran harus memperhatikan kelompok difael. Disamping itu perlu kiranya ada kurikulum hukum dan difabel di tiap perguruan tinggi hukum dan juga di lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberikan pemahaman kepada setiap apparat penegak hukum dan mahasiswa hukum terkait bagaimana pola beriteraksi dan penanganan difabel berhadapan dengan hukum.[]
Penulis : Hari Kurniawan (Komisioner Pengaduan Komnas HAM Republik Indonesia)
Editoir : Ajiwan Arief