Search
en id

PP No. 42/2020

Views: 8

PP ini mengatur mengenai : a) Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; b) Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan c) pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

DOWNLOAD MATERI

PP No. 42/2020

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air