Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

menggambarkan orang-orang yang sedang menunggu pengumuman penyerahan sertifikat HKI,

Program Artha Karya Dorong Perlindungan HKI bagi Karya Difabel di Bali

Views: 9

Solidernews.com – Upaya memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat difabel terus digencarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. Melalui Program Artha Karya, pemerintah menghadirkan layanan konsultasi dan pendaftaran HKI yang ramah bagi difabel dengan menggandeng BRIDA dari Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar.

Puncak kegiatan berlangsung pada 19 September 2025 di Living World Mall Bali. Dalam acara tersebut dilakukan penyerahan simbolis sertifikat HKI kepada sejumlah masyarakat difabel yang telah mendaftarkan karya maupun merek usaha setelah mengikuti rangkaian diseminasi Artha Karya. Penyerahan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., Kepala BRIDA Provinsi Bali Bali I Made Gunaja, serta perwakilan BRIDA kabupaten/kota dan dinas terkait.

Acara dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seni dari para difabel, di antaranya penampilan tari, paduan suara dari Yayasan Musik Lima Nada, serta penampilan musik band dari Nirkala Bali dan Sunar Sang Gita.

Kehadiran para seniman difabel ini menegaskan bahwa kreativitas mereka mampu memukau sekaligus memberi kontribusi nyata bagi dunia seni dan ekonomi kreatif.

“Kami ingin memastikan bahwa karya para penyandang disabilitas memiliki perlindungan hukum yang sama seperti kreator lainnya. Artha Karya adalah bentuk komitmen kami untuk hadir lebih dekat dan memberikan layanan yang inklusif,” ujar Eem Nurmanah dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa fasilitas pendaftaran hak cipta maupun merek bagi difabel diberikan secara gratis, termasuk kesempatan mendaftarkan merek lebih dari satu kelas.

Kepala BRIDA Provinsi Bali Bali I Made Gunaja menambahkan bahwa program ini bersifat berkelanjutan, sehingga penyerahan simbolis kali ini hanya menjadi langkah awal. “Proses pendaftaran karya maupun merek usaha lainnya akan terus berjalan setiap bulan agar semakin banyak penyandang disabilitas yang mendapat perlindungan HKI,” ungkapnya.

Simak juga ..  Sejumlah Pihak Mendiskusikan Regulasi Hak Kesehatan dan Alat Bantu Bagi Difabel Bali

Salah satu penerima sertifikat, I Wayan Dika Setiana Jaya, seorang Musisi difabel netra, mengaku bangga dapat mendaftarkan karya lagu ciptaannya melalui layanan Artha Karya. “Saya bisa mendaftarkan lagu saya tanpa biaya. Pendampingan yang ramah membuat prosesnya mudah diikuti meskipun saya penyandang disabilitas netra,” tuturnya penuh semangat.

Program Artha Karya dirancang sebagai Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang mendekat ke komunitas difabel. Layanan ini menyediakan konsultasi gratis, pendampingan pendaftaran HKI, dan materi sosialisasi yang aksesibel, mulai dari format braille, audio, hingga bahasa isyarat. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme layanan jemput bola agar komunitas di berbagai kabupaten dapat terjangkau.

Dengan adanya Artha Karya, Kemenkumham dan BRIDA berharap karya-karya difabel tidak hanya diakui, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang mendorong kemandirian ekonomi. “Ini bukan sekadar program, melainkan wujud nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi setiap kreativitas tanpa terkecuali,” tutup Eem Nurmanah.[]

 

Reporter : Harisandy

Editor       : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content