Views: 6
Solidernews.com –Pemerintah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin hak akses informasi bagi semua warga negara, tanpa terkecuali. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia mewajibkan aksesibilitas dalam semua aspek kehidupan publik.
Di era digital, website sebagai pintu penyediaan informasi menduduki posisi strategis. Informasi yang tersedia di dalam website, menurut kebanyakan orang, biasanya lebih akurat dan terpercaya. Terlebih lagi website milik pemerintah yang menjumbatani antara kewajiban negara memberi, dan hak masyarakat dalam menerima informasi. Sayangnya, akses atas website bagi difabel netra masih cukup terbatas.
Dalam beraktivitas digital, difabel netra menggunakan aplikasi pembaca layar yang memungkinkan mereka untuk mengetahui setiap objek yang muncul hanya dengan menyentuh layar, dan vitur pembaca layar akan membacakan setiap objek yang tersentuh oleh pengguna. Teknologi ini sangat memudahkan difabel netra tetapi juga di sisi lain, menghadapkan pengguna dengan tantangan baru. Tantangan yang tidak lagi berupa bangunan fisik, got yang tidak tertutup, tangga tanpa pegangan dan atau pohon di tengah trotoar. Melainkan tantangan digital di dalam layar.
Tidak semua label, tombol dan apalagi gambar dapat diakses oleh vitur pembaca layar. Pada bagian-bagian tertentu, pembaca layar hanya membaca tombol tanpa label dan bahkan, juga bisa saja sama sekali tidak bersuara. Aksesibilitas digital bagi pembaca layar ini sangat dipengaruhi oleh perancang aplikasi. Ketika konten, aplikasi dan website telah dirancang dengan prinsip inklusifitas, tantangan tidak akan muncul. Pembaca layar dapat mengidentivikasi seluruh objek dan pengguna menikmati informasi yang ada. Tetapi juga ada kode pemrograman yang tidak aksesibel bagi fitur pembaca layar.
Dalam konteks website, Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) menjadi kiblat pembuatan situs yang dapat diakses oleh fitur pembaca layar. WCAG menyediakan panduan agar bahasa pemograman ramah terhadap pengguna pembaca layar. Meskipun merancang website dengan mandiri sembari mengetes tingkat aksesibilitasnya pada pengguna pembaca layar juga memungkinkan untuk dilakukan, berpedoman pada WCAG akan sangat membantu. Khususnya bagi para perancang website yang belum memiliki dasar pengetahuan mengenai fitur pembaca layar.
“Kalau dibuat berdasarkan WCAG itu akan memenuhi standar aksesibilitas. Kadang kan ada yang ingin membantu tapi tidak sesuai WCAG justru memunculkan ketidak sesuaian dengan kebutuhan difabel netra itu sendiri, terutama yang mengandalkan fitur pembaca layar. Misalnya menyertakan fitur audio yang membacakan teks di dalam website, itu kan tidak sesuai,” ungkap Muhammad Gagah, ahli IT yang adalah difabelnetra dalam wawancara yang dilakukan oleh solidernews pada 21/05/2025.
Sebagai sumber informasi terpercaya, website pemerintah sebenarnya penting untuk berpedoman pada WCAG. Di dalamnya terdapat beberapa hal yang ditegaskan seperti pemberian Teks alternatif pada gambar (alt text, struktur heading yang benar dan logis, navigasi keyboard yang lancar, deskripsi yang jelas pada tombol dan tautan dan kontraks warna yang cukup. Keempat hal ini, cukup sering diabaikan oleh website pemerintah dan membuat difabel netra sulit memahami keseluruhan informasi yang tersedia.
“Untuk website pemerintah, perbandingannya itu 40 60. 40% yang akses dan 60% yang tidak akses. Juga sangat banyak tombol tidak berlabel dan grafik tanpa depskripsi,” tulis Muhammad Ikram (penguji dalam penelitian aksesibilitas website pemerintah yang dilakukan oleh SaveNet) saat diwawancarai melalui chat WhatsApp oleh solidernews (17/05/2025).
Ikram merasa keberadaan website pemerintah yang aksesibel sangat dibutuhkan oleh masyarakat pengguna pembaca layar. Banyaknya informasi penting, misalnya seperti data akurat sampai dengan informasi program pemerintah yang tersedia di dalam website pemerintah, membuat difabel netra harus menggunakan website. Jika kemudian website pemerintah tidak ramah terhadap fitur pembaca layar, difabel netra akan rentan atas mis informasi yang berdampak pada kehidupan sosial mereka.
Solidernews juga mewawancarai Muh. Mahatma Arrayyan selaku IT Consultant pada Sabtu, 17 Mei 2025. Darinya didapatkan informasi bahwa salah satu cara mudah untuk menguji aksesibilitas website adalah dengan menggunakan Wave. Wave adalah alat pengujian aksesibilitas otomatis gratis yang dapat membantu menemukan pelanggaran WCAG, potensi masalah, dan memberikan panduan perbaikan untuk situs web secara realtime. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Wave mengidentifikasi errors melalui fitur WCAG level A, AA, dan AAA. Yang mana, dalam konteks website pemerintah, errors ini juga masih ditemukan.
Sampai dengan sekarang, pembicaraan mengenai aksesibilitas website pemerintah yang rendah masih dianggap angin lalu. Belum banyak orang, komunitas, organisasi, yayasan dan lembaga yang menyoroti apalagi menuntut agar website-website ini berbenah. Untuk memastikan, solidernews pun ikut melakukan pengecekan pada beberapa website milik pemerintah dan salah satu yang dikunjungi, www.kemenkeu.go.id, menunjukkan tingkat aksesibilitas yang masih kurang. Solidernews menemukan gambar, logo dan ilustrasi tanpa depskripsi juga beberapa tombol yang tidak memiliki label. Selain itu, beranda yang dipenuhi oleh menu, profil kementerian dan pemberitaan juga membuat tampilan terlalu ramai dan sulit untuk dipahami dalam waktu cepat.
Ssolidernews juga mewawancarai Khairul Syafaat (difabel netra, mahasiswa difabel Universitas Brawijaya) pada Selasa, 20 Mei 2025. Menurut Khairul, seringkali ia menemukan website pemerintah yang tidak aksesibel dengan fitur pembaca layar yang ia gunakan. Gambar yang tidak terbaca, tampilan yang sulit dimengerti membuat ia, sebagai difabelnetra tidak meletakkan website pemerintah sebagai sumber informasi.
“Pembaca layar otomatis itu tidak ada gunanya, itu yang harus dimengeti,” ucapnya.
Sebagai penutup, penting untuk disadari bahwa aksesibilitas digital bukanlah fasilitas tambahan, melainkan bagian dari hak dasar setiap warga negara, termasuk difabel netra. Pemerintah sebagai penyedia informasi publik harus mengambil langkah serius dan terukur untuk memastikan bahwa seluruh situs web miliknya dapat diakses dengan baik oleh semua orang, tanpa terkecuali. Dengan menerapkan prinsip-prinsip WCAG dan mengedepankan desain yang inklusif, pemerintah tidak hanya memenuhi kewajiban hukumnya, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap keadilan sosial dan kesetaraan akses informasi di era digital.[]
Reporter: Nabila May
Editor : Ajiwan








