Views: 13
Solidernews.com – Peran kelompok difabel dalam politik Indonesia masih terbilang minim. Masyarakata difabel belum menjadi kelompok kunci yang menentukan atau mempengaruhi visi, orientasi, dan konstelasi politik Indonesia. Jangankan untuk sampai pada posisi menentukan, mendorong agar kepentingan difabel menjadi salah satu isu utama dalam diskursus politik di Indonesia saja masih terhitung sulit.
Penyebab dari hal tersebut tentu saja tidak sederhana. Banyak faktor dan variabel yang membuat kepentingan difabel sulit menjadi perbincangan mainstream di kalangan para elite politik. Ditinjau secara jumlah, kelompok difabel kalah jauh dibanding kelompok-kelompok sosial lain. Menurut Ketua Eksekutif Nasional FORMASI Disabilitas, Nur Syarif Ramadan, dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantauan Pemilu Serentak 2024, Kamis 22 Maret 2024, jumlah pemilih dari kalangan difabel dalam Pemilu 2024 ada 1.101.178. Angka ini hanya 0,5% dari total pemilih yang dirilis KPU yang berjumlah 204.807.222. Artinya, secara populasi, kelompok difabel tidak menempati posisi signifikan daripada kelompok sosial lain.
Persentase kelompok difabel yang kecil secara elektoral tidak menguntungkan bagi para politisi yang bertarung dalam pemilu. Para kandidat cenderung memilih mengalihkan perhatian dan fokusnya kepada kelompok sosial lain, yang secara statistik berjumlah lebih besar daripada para difabel. Karena itu apabila kemudian isu-isu terkait difabel minim diperbincangkan dalam diskusi-diskusi politik di tanah air, hal itu bisa dipahami. Kondisi tersebut pada level yang lebih jauh akan berimplikasi pada minimalisnya peran difabel dalam dinamika politik nasional.
Tentu semua kalangan paham bahwa secara prinsip kelompok difabel punya hak dan kesempatan yang sama dengan kelompok sosial lain dalam berpolitik di Indonesia. Namun kenyataannya ruang politik bagi para difabel supaya dapat berpolitik dan menyuarakan kepentingan politiknya secara setara masih terbilang minim. Hal itu dibuktikan dengan masih ditemukannya kasus di mana para difabel kesulitan untuk mencoblos ketika pemilu karena kurangnya fasilitas atau akses, di samping minimnya diskursus politik yang mengakomodir kepentingan dan kebutuhan para difabel.
Jika dilacak secara historis, minimnya partisipasi kelompok difabel dalam peta politik Indonesia sudah berlangsung sejak awal Republik Indonesia berdiri. Dari awal kemerdekaan hingga memasuki era reformasi seperti sekarang, para difabel cenderung dipandang sebagai kelompok super-minoritas yang acapkali mengalami diskriminasi, stereotyping, dan penghakiman sosial sebagai orang “cacat” atau “tidak normal”. Pengakuan negara secara resmi akan hak-hak difabel saja baru dapat terwujud pada tahun 2016, melalui Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyandang Disabilitas.
Kenyataan tersebut menunjukkan fakta memprihatinkan di mana negara butuh 71 tahun untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan para difabel secara legal. Alhasil, tidak aneh jika peran difabel dalam proses politik kiwari masih terbilang minimalis. Meski demikian, tentu hal tersebut tidak bisa dinormalisasi begitu saja. Walau bagaimanapun, kelompok difabel punya hak dan tanggung jawab yang sama dengan warga negara lain yang non-difabel. Peminggiran apalagi sampai diskriminasi terhadap para difabel jelas tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Indonesia adalah negara hukum. Karena itu semua hal dalam tata kelola negara sudah selayaknya berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam aturan hukum di Indonesia, kelompok difabel punya hak-hak politik yang setara dengan kelompok masyarakat lainnya. Di pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertulis dengan gamblang bahwa,
“Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu”.
Pasal tersebut menjadi landasan hukum bagi negara untuk memastikan dan menjamin agar hak dan kesempatan politik para difabel dapat terwujud secara semestinya tanpa dibeda-bedakan dengan kelompok masyarakat lainnya. Selain itu, Indonesia sebagai sebuah negara juga sudah meratifikasi the Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) atau konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas pada tahun 2011. Bentuk nyata dari ratifikasi tersebut adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang kemudian bertransformasi menjadi Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyandang Disabilitas tahun 2016. Tindakan untuk meratifikasi CRPD adalah bentuk komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan yang menjadi tren pembangunan global saat ini, yang jamak disebut SDGs (Sustainable Development Goals).
Berangkat dari fakta di atas, sesungguhnya tidak ada alasan bagi pemerintah dan elite politik di Indonesia untuk meminggirkan kelompok difabel dalam dinamika politik kenegaraan. Kelompok difabel punya peran dan tanggung jawab yang sama sebagai warga negara dengan kelompok masyarakat lain. Kepentingan dan kebutuhan difabel juga berstatus setara dengan isu-isu lain dalam diskursus politik yang sedang berjalan.
Partai politik dan para politikus di dalamnya harus sadar bahwa dirinya berdiri di atas semua golongan. Kelompok difabel, meskipun secara elektoral terhitung kecil jumlahnya, tetap punya hak yang sama dengan warga negara lainnya. Minimnya diskursus politik yang melibatkan para difabel atau membawa isu-isu difabel dalam dinamika politik nasional beberapa waktu terakhir, menandakan bahwa kelompok difabel dan kepentingan yang menyertainya cenderung masih dianggap tidak penting dibanding elemen masyarakat lainnya.
Implikasi dari hal tersebut membuat pemilu di Indonesia masih jauh dari kata inklusif. Pemilu inklusif meniscayakan pemilu yang diselenggarakan secara terbuka dan melayani semua (pemilih dan kandidat dengan) keragaman identitas, serta menghilangkan hambatan bagi kelompok-kelompok rentan seperti difabel.
Oleh karena itu, ke depan perlu upaya secara bersama-sama untuk mendorong supaya kelompok difabel bisa memainkan peran yang signifikan dalam landscape politik Indonesia. Para difabel tidak boleh hanya menjadi pelengkap pesta demokrasi lima tahunan, yang perannya hanya sebatas menjadi pemilih yang cenderung pasif dalam proses politik seperti pemilu di Indonesia. Kelompok difabel perlu terjun dan ikut serta dalam proses pemilu secara lebih aktif. Kalau di masa mendatang para difabel sebagai kelompok rentan telah mampu ikut mempengaruhi jalannya politik nasional, maka cita-cita bagaimana menciptakan pemilu yang inklusif bukan tidak mungkin akan menjadi kenyataan.[]
penulis : phasha
editor : Ajiwan









