Views: 85
Solidernews.com – IDHOLA (Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy) telah menuliskan pernyataan sikap tekait dugaan kasus penghinaan terhadap komunitas Tuli yang dalam keseharian mereka menggunakan bahasa isyarat.
Pernyataan sikap tersebut dibuat pada Jum’at, 12 Mei 2024 dengan tajuk, ‘Kasus Penghinaan terhadap Komunitas Tuli: Bahasa Isyarat adalah Hak Asasi Manusia seorang Tuli.’
Muhammad Andika Panji, ketua IDHOLA menuliskan ‘Kami ingin membawa perhatian masyarakat Indonesia terhadap kasus serius tentang penghinaan terhadap penggunaan Bahasa Isyarat yang digunakan oleh Komunitas Tuli. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam mendapatkan pengakuan, penghargaan, dan perlindungan hak-hak mereka. Dalam hal ini, mengacu kepada Disabilitas Tuli.’ (dikutip dari press release)
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya telah mencatat adanya laporan tersebut, guna ditindak lanjuti. Berikut adalah isi catatan dari pihak kepolisian:
“Bahwa pada Hari Kamis, 09 Mei 2024 Jam 17.00 Wib, bertempat di JIn. Komplek DKI Blok O No. 30 RT 002/008 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta Barat, telah terjadi Pidana Pencemaran Nama Baik Dan Atau Pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik, terlapor Pemilik Akun Instagram @gerallio, korban Komunitas tuli @idhola (Pelapor), Terlapor tersebut melakukan dengan cara: Terlapor telah memposting video prank yang menirukan Gerakan serupa Bahasa isyarat yang tidak ada artinya, kemudian saksi PHIETER ANGDIKA mengomentari video tersebut “Kok Bahasa isyarat asal asal demi viral instan ? ini GAK LUCU! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi. Namun komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang ” Lebih ke gak Penting” Dengan perbuatan terlapor tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna proses lebih lanjut”.
Bersamaan dengan laporan kepolisian tersebut, IDHOLA juga menyampaikan beberapa fakta kasus yang telah dilakukan oleh Gerallio atau Gerall Saprilla.
Video konten yang diunggah oleh @gerallio memperlihatkan:
- Seorang laki-laki (Gerall) mendekati seorang perempuan dan menggunakan Bahasa Isyarat untuk melakukan prank dengan menggombalinya.
- Gerall melakukan gerakan tangan yang tidak dimengerti oleh perempuan tersebut, yang diakuinya sebagai Bahasa Isyarat dalam video tersebut
- Setelah beberapa percobaan yang tidak berhasil, Gerall menerjemahkan apa yang dia katakan kepada perempuan tersebut dan menyebutkan bahwa dia menggunakan Bahasa Isyarat.
(Bahwa Video konten tersebut bercerita tentang seorang Laki-laki (Gerall) mendatangi seorang perempuan dan meminta bantuan kepada perempuan tersebut untuk menjawab gombalannya dengan cukup menjawab “IYA”. Gerall pun melakukan konten dengan mendatangi perempuan tersebut dan duduk disampingnya, setelah duduk, Gerall melakukan gerakan tangan yang tidak dapat dimengerti oleh perempuan tersebut dan kebingungan. Gerall terus melakukan gerakan tangan tidak beraturan berkali-kali, dan perempuan tersebut tetap kebingungan dan bertanya “ini kenapa?” Gerall pun menjawab bahwa dia sedang melakukan gombalan dengan menggunakan bahasa Isyarat yang artinya bahwa bapak kamu muter-muter ya? (sambil melakukan gerakan yang meniru bahasa Isyarat) lalu perempuan itu menjawab “gak”. Gerall bertanya lagi “bapak kamu power ranger?”, perempuan itu menjawab “bukan”. Gerall menimpali bahwa “bapakku Power ranger, dia suka membasmi godzilla sama Korupsi”)
- Bahwa hingga 24 jam sejak dikomentari penghapusan, video tersebut belum dihapus dan masih terus dikomentari oleh teman-teman yang berpihak kepada teman-teman Tuli.
- Bahwa hingga tgl 9 Mei 2024, pukul 22.05 WIB video tersebut telah dikomentari sebanyak 952, like 1501 dan dibagikan 1.027.
Berikut adalah sikap-sikap kami terhadap fakta kasus tersebut:
Dalam kerangka penegakan hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan, penting untuk menjaga dan melindungi hak-hak individu serta kelompok yang rentan terhadap diskriminasi dan penghinaan. Salah satu kelompok yang sering kali menjadi korban perlakuan tidak adil dan merendahkan adalah komunitas Tuli, yang menggunakan Bahasa Isyarat sebagai alat komunikasi primer mereka.
IDHOLA melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 pukul 14.15 WIB, dengan nomor laporan polisi sebagai berikut: Nomor: LP/B/1346/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam proses pelaporan juga didampingi oleh Advokat Tuli dari IDHOLA (Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy) yang saat ini sementara berstatus advokat magang, yang memberikan dukungan hukum kepada korban dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi sepenuhnya.
“Kami mendesak pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” seru Panji.
Ia pun meminta agar keadilan harus ditegakkan untuk komunitas Tuli dan semua masyarakat difabel di Indonesia.
“Penggunaan Bahasa Isyarat adalah hak asasi Tuli yang harus dihormati dan dilindungi.” pungkasnya.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan Arief