Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Perlu Keterlibatan Difabel dalam RPJMD Sebagai Landasan Perencanaan Pembangunan Daerah

Views: 50

Solidernews.com – Pengarusutamaan inklusi difabel dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Konsep inklusi sosial dengan harus menerapkan bahwa ‘tidak ada seorang pun yang tertinggal’ dalam menikmati manfaat pembangunan nasional menjadi titik balik pentingnya peran aktif, dan keikutsertaan masyarakat difabel pada pembuatan kerangka sebuah regulasi.

Masyarakat perlu mengetahui gambaran pemahaman mengenai kedudukan RPJMD dalam struktur dokumen perencanaan negara. Kesadaran tentang bagaimana masyarakat sipil dapat mengambil peran penting untuk memastikan substansi RPJMD benar-benar mengakomodir kepentingan semua pihak termasuk masyarakat difabel, merupakan pemahaman yang dapat dibangun bersama.

Inklusi difabel dalam pembangunan sangat penting untuk selalu menjadi isu arus utama di setiap dokumen perencanaan pembangunan mulai dari pusat hingga daerah. Temuan isu inklusi difabel yang telah ada tetap perlu dikawal dalam implementasinya di lapangan, baik di pusat maupun di daerah.

Advokasi isu-isu difabel di daerah sudah mulai bergeliat. Para aktivis difabel dan pemerintah daerah memiliki interaksi yang cukup baik juga intens. Namun belum seluruhnya memiliki payung hukum di pemerintah daerah.

Momentum pergantian kepala daerah dapat menjadi awalan bagi masyarakat sipil untuk bergerak mengawal RPJMD di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Organisasi difabel dapat terlibat aktif untuk memperkuat isu-isu inklusifitas dalam naskah RPJMD.

Sigab Indonesia, perwakilan OPDis di daerah, dan Bappenas telah mencoba mendiskusikan bagaimana organisasi difabel dapat mendorong RPJMD di provinsi maupun kota/kabupaten.

“Organisasi difabel punya peran yang sangat strategis untuk menghubungkan pemerintah dan komunitas atau organisasi difabel. Mereka bisa terus mengawal isu-isu difabel di daerah,” ungkap Angga Yanuar, aktivis difabel.

Menurut ia, masyarakat difabel harus memiliki kesadaran untuk menjadi sumber informasi tentang isu difabel bagi pemerintah dan publik. Organisasi difabel juga dapat melakukan telaah RPJMD yang telah tersusun, dan melakukan pemantauan serta evaluasinya agar RPJMD dapat terimplementasikan dengan baik.

“Organisasi difabel juga dapat melakukan audit pada fasilitas-fasilitas umum hasil pembangunan pemerintah, sehingga bisa mengetahui sejauhmana dapat diakses oleh difabel,” imbuhnya.

Organisasi difabel juga harus pahami RPJMD sebagai instrumen penting untuk mewujudkan inklusi difabel. Pemahaman dasar dimulai dari bagaimana penyusunan RPJMD yang disusun dan berprespektif difabel, serta siapa saja yang terlibat dalam penyusunannya.

“Pelibatan organisasi difabel dapat dimulai dari menggelar forum diskusi, pengajuan untuk audensi pada pemerintah daerah, menyampaikan aspirasi yang relevan,” pungkas Angga.

Elmi Ismau, dari Organisasi difabel GARAMIN NTT menghimbau agar masyarakat difabel di berbagai daerah di Indonesia untuk turut aktif dalam setiap forum diskusi publik, baik yang diadakan oleh organisasi difabel maupun oleh pemerintahan setempat seperti musrembang di tingkat desa hingga provinsi.

“Difabel diharapkan dapat berperan aktif dalam rencana penyelenggaraan dan pengawasan proses pembanguan di daerah. Kita juga dapat mengajukan atau memberikan masukan terkait aksesibilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat difabel, baik usia anak hingga difabel lansia,” papar ia.

Yusuf Murtiono, dari Forum Masyarakat Sipil Kebumen mengungkapkan, kedudukan RPJMD sangat penting dan sangat strategis, karena mencakup rencana strategis pemerintah daerah untuk lima tahun kedepan. Selain itu juga dapat menjadi pedoman tiap tahun bagi pemerintah daerah, dan sebagai rencana kerja bagi pemerintah daerah.

“RPJMD merupakan pedoman evaluasi penyelenggara pembangunan pemerintah daerah, selain sebagai acuan setiap pemangku kepentingan daerah di tiap tingkatan, RPJMD juga memiliki legalitas sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah,” tutur Yusuf.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, ia menyadari perlunya ikut berperan aktif dalam rancangan pembanguan di daerahnya, langkah-langkah kecil dimulai dari menjadi partisipasi aktif dalam kegiatan musrenbang dan forum diskusi lainnya.[]

 

Reporter : Sri Hartanty

Editor      : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content