Views: 21
Solidernews.com – Pada tahun 2022, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mencatat sejarah dengan melantik 12 penyandang disabilitas (difabel) sebagai pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan afirmatif ini membuka peluang bagi difabel untuk berkiprah di birokrasi pemerintahan, sekaligus menjadi simbol keberpihakan negara kepada kelompok rentan.
Dua belas difabel ini ditempatkan di berbagai instansi: Dinas Sosial (2 orang), Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa (1 orang), Dinas Perhubungan (1 orang), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (1 orang), Dinas Komunikasi dan Informatika (1 orang), Dinas Pendidikan (2 orang), Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (1 orang), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1 orang), Badan Kepegawaian Daerah (1 orang), dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (1 orang).
Namun perjalanan mereka tidak berhenti di situ. Tujuh orang di antaranya kemudian mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), berusaha memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti melalui jalur meritokrasi.
Dari Dinas Pendidikan, Kasmir Padallingan dan Niko Demus, yang sebelumnya bekerja sebagai non ASN, berhasil lolos seleksi P3K di dinas yang sama. M. Arifin Amir, yang semula bertugas di Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, juga berhasil lolos P3K di Dinas Pendidikan, menunjukkan mobilitas lintas sektor yang terbuka bagi difabel.
Sementara itu, Ismail Naharuddin, yang sebelumnya bekerja di Dinas Komunikasi dan Informatika, memilih jalur nasional dengan mendaftar P3K di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan berhasil lolos seleksi.
Berbeda dengan rekannya, Risya Rizky Nurul Qur-ani, yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tidak diikutsertakan instansinya dalam seleksi P3K tahun ini karena ia telah lebih dulu mendaftar dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa bulan sebelumnya.
Pelaksanaan ujian P3K yang berlangsung pada 5 dan 6 Mei 2025 menyisakan catatan kritis terkait aksesibilitas, khususnya bagi peserta difabel netra. Dalam ujian tersebut, tidak tersedia komputer bicara (screen reader)—teknologi penting yang seharusnya memungkinkan peserta difabel netra mengakses soal secara mandiri, independen, dan setara.
Ketiadaan komputer bicara berdampak signifikan: peserta difabel netra kehilangan kemandirian, privasi, dan hak mereka untuk mengakses soal dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan sensorik dan kognitif mereka. Tanpa teknologi ini, panitia harus mendampingi peserta secara manual: membaca soal lisan dan menuliskan jawaban. Praktik ini, meskipun secara teknis membantu, mengabaikan prinsip aksesibilitas berbasis hak dan memposisikan peserta sebagai penerima belas kasihan alih-alih sebagai subjek yang berhak.
Salah satu kritik paling serius muncul dari dalam ruang ujian itu sendiri. Seorang peserta difabel netra menceritakan pengalamannya ketika panitia pembaca soal menolak permintaan pengulangan bacaan soal:
“Menurutku cukup bagus ji ujian. Untuk pendampingan juga sudah bagus, walaupun tidak seperti pi orang yang memang sudah dilatih untuk mendampingi difabel netra. Kita maklum saja, kan mereka tidak tahu toh. Terus kalau pendampingan baca soal, bagus semua ji, kecuali ada itu satu ibu-ibu. Dia melarang kalau kita mau dibacakan ulang. Saya sempat bilang, bisa tolong dibacakan ulang bagian pilihannya, bu? Tapi itu ibunya bilang, fokus makanya pak. Fokus ya, supaya saya tidak mengulang-ulang membacanya.”
Testimoni serupa juga disampaikan oleh peserta lainnya:
“Waktu ujian ada soal yang diminta untuk menyusun kalimat. Nah, saya minta untuk dibacakan ulang soal dan pilihan jawabannya. Tapi seperti yang dibilang sama Sampara (nama samaran), ibu-ibu yang membacakan itu bilang, fokus, kamu fokus mendengar, saya hanya akan membacakan soal hanya satu kali saja.”
Lebih mengejutkan, seorang peserta lain mengungkapkan bahwa ada soal yang tidak dibacakan sama sekali karena dinilai terlalu panjang oleh panitia pembaca:
“Panitianya bilang, langsung saja pilih jawabannya nah. Tidak usah saya bacakan soalnya, ini soalnya panjang sekali masalahnya.”
Fakta ini mengungkap pelanggaran lebih dalam: peserta difabel netra kehilangan akses penuh terhadap informasi soal yang seharusnya menjadi haknya. Mereka dipaksa memilih jawaban tanpa membaca soal secara utuh, padahal proses membaca adalah bagian integral dari pemahaman dan pengambilan keputusan yang informasional.
Tidak hanya itu, panitia pembaca di ruangan ujian bukan satu orang tetap, melainkan bergantian. Seorang peserta menceritakan:
“Ada panitia yang baik, ada juga yang jutek. Ada yang cara membacanya bagus, ada juga yang membaca seperti bacaan itu tidak ada titik komanya. Bahkan ada juga yang tidak jelas dia bilang apa. Sementara saya takut untuk minta diulang atau minta tolong untuk cara bacanya diperjelas karena panitia di dalam ruangan galak-galak. Minta ulang saja dimarah, apalagi bilang tolong diperjelas,” katanya sambil tertawa getir.
Dalam konteks hak asasi manusia, tindakan panitia pembaca ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip akomodasi yang layak (reasonable accommodation). Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara wajib menyediakan akomodasi yang layak untuk menjamin difabel menikmati semua hak dan kebebasan secara setara.
Menolak permintaan pengulangan bacaan, tidak membacakan soal sepenuhnya, hingga memberikan instruksi untuk memilih secara acak, adalah bentuk pengabaian hak mendasar difabel untuk memperoleh akses informasi utuh. Ini juga merendahkan martabat peserta, menghalangi hak untuk berpikir kritis, serta menimbulkan tekanan psikologis yang tak seharusnya terjadi dalam proses ujian.
Kasus ini bukan hanya kesalahan personal, tetapi cerminan dari masalah struktural: ketiadaan pelatihan inklusi bagi panitia, absennya standar operasional prosedur berbasis hak, serta minimnya pengawasan terhadap pemenuhan akomodasi layak di lapangan.
Inklusi tidak berhenti pada akses fisik atau pendampingan prosedural semata. Ia harus diwujudkan dalam akses informasi yang penuh, akurat, dan setara, termasuk hak untuk mengakses soal secara utuh, mendengar pengulangan, hingga mendapatkan pembacaan yang jelas dan sesuai kebutuhan sensorik.
Ke depan, penyelenggara seperti BKN dan BKD harus melaksanakan pelatihan khusus untuk panitia, menyusun SOP berbasis hak difabel, serta memastikan tersedianya teknologi aksesibilitas seperti komputer bicara. Tanpa langkah ini, proses ujian akan terus melanggengkan diskriminasi struktural yang tak terlihat, meski berbalut prosedur administratif.
Keberhasilan sebagian difabel menembus P3K patut diapresiasi. Namun, pencapaian mereka tidak boleh menutupi kegagalan sistem menyediakan ruang ujian yang benar-benar inklusif, setara, dan manusiawi. Inklusi sejati terwujud ketika semua peserta dapat mengakses, memahami, dan berpartisipasi secara penuh tanpa tergantung belas kasihan, tanpa takut meminta haknya, dan tanpa harus memilih jawaban secara acak karena soal tak bisa diakses.[]
Reporter: Yoga Indar Dewa
Editor : Ajiwan









