Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Peran Paralegal Sangat Dibutuhkan; Begini Upaya Sigab Tingkatkan Kapasitas Kelompok Difabel Kalurahan

Views: 51

Solidernews.com – Kurangnya tenaga advokat maupun pengacara yang memiliki kemampuan dan kemauan dalam menangani kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum, membuat kehadiran paralegal menjadi sangat dibutuhkan.

 

Secara singkat paralegal dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan hukum dan membantu pengacara dalam pekerjaannya, tetapi tidak berpraktik sebagai advokat. Paralegal dapat mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan. Sebagai supporting system, mereka memiliki tugas dan terlibat dalam penanganan suatu perkara, terutama dalam melakukan pencarian bantuan hukum.

 

Sebagai upaya menjawab masih banyaknya persoalan terkait layanan di bidang hukum, Sigab Indonesia melalui program SOLIDER-INKLUSI membekali Kelompok Difabel Kalurahan (KDK) dengan pelatihan paralegal lanjutan. KDK merupakan wadah untuk mengadvokasi pemenuhan hak-hak difabel di level kalurahan.

 

Pelatihan diselenggarakan selama tiga hari mulai Senin, 3 Juni hingga Rabu, 5 Juni 2024 di hotel Tara Jalan Magelang Yogyakarta, dan dihadiri sekitar 24 peserta dari 12 kalurahan wilayah dampingan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.

 

Menurut Sarli Zulhendra, pengacara sekaligus staff advokasi dan jaringan Sigab Indonesia menuturkan, pengacara yang mau dan punya perspektif difabel masih sedikit, sementara kebutuhan difabel akan pengacara yang memiliki kemauan dan kemampuan terhadap hal itu sangat banyak.

“Pengacara dan advokat memang banyak. Namun belum mampu menjawab semua kebutuhan difabel. Untuk menjawab kebutuhan tersebut peran paralegal sangat diperlukan,” tutur ia.

 

Berdasarkan pengalaman Sigab Indonesia sebagai salah satu lembaga yang bergerak dibidang advokasi dalam pemenuhan hak difabel, sangat banyak kasus hukum yang terjadi terutama difabel sebagai korban. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, dari 100 lebih kasus yang pernah ditangani terdapat sekitar 80 lebih difabel sebagai korban, dan sisanya sebagai pelaku atau saksi.

“Karena pada kenyataannya pengalaman Sigab, teman-teman difabel itu banyak yang mengalami kasus kekerasan dan menjadi korban. Dan ternyata di masyarakat banyak yang tidak aware, tidak peduli dengan kasus-kasus itu. Bahkan keluarga difabel sendiri pun banyak yang mengalami kebuntuan ketika ada anggota keluarganya yang difabel  mengalami kasus kekerasan,” papar Haris Munandar, Wakil Direktur Sigab Indonesia.

 

Peran paralegal sangat dibutuhkan dalam upaya memberikan edukasi maupun mendampingi difabel dalam menyelesaikan kasusnya. Edukasi tersebut diberikan kepada pihak keluarga, individu difabel bersangkutan, maupun kepada lingkungan masyarakat sekitar.

“Salah satu sebab kasus kekerasan yang dialami difabel menjadi buntu yaitu kurangnya pengetahuan pihak keluarga terkait hak difabel. Umumnya mereka malu untuk mengungkap kasus yang terjadi, sehingga tidak bersedia dibawa ke ranah hukum,” tambah ia.

 

Harapan Sigab membekali KDK dengan  keterampilan dan kemampuan paralegal tersebut adalah paralegal bisa membantu masyarakat difabel dalam kasus hukum. Selain itu paralegal bisa mencegah kasus dengan cara memberikan edukasi terhadap difabel agar jangan sampai terjadi kekerasan.

“Paralegal bisa mendampingi kasus, dan melalui paralegal juga bisa mencegah kasus,” pungkasnya.

 

Antusias peserta tergambar dari mulai tumbuh keinginan dan pengetahuan mereka tentang paralegal, baik secara keberadaan maupun kinerjanya.

 

Yustinus Agus Sutarla dari KDK Nanggulan Kulonprogo menyampaikan pengalaman membantu difabel mental intelektual untuk mengurus agar nama yang bersangkutan tercatat dalam kartu keluarganya dan mendapatkan kartu tanda penduduk.

 

Pengalaman lain dari KDK Sumberagung Bantul menyampaikan proses pendampingan di layanan pendidikan dan layanan kesehatan seperti Jaminan Kesehatan Terpadu (JKT).

 

Peran KDK sebagai paralegal dalam menangani kasus-kasus hukum yang dialami difabel di masyarakat antara lain adalah dalam menangani persoalan terkait administrasi kependudukan, hak ahli waris, hingga pengakuan, penghormatan dan perolehan hak-hak kebutuhan dasar difabel, baik dari pihak internal keluarga maupun pihak eksternal dari lingkungan tempat mereka tinggal.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor      : Ajiwan

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air