Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Pentingnya Perlindungan Hak dan Akses Politik serta Keadilan bagi Masyarakat Difabel

Views: 11

Solidernews.com – Turut serta dalam ranah partisipasi politik menjadi hak semua warga negara, termasuk masyarakat difabel. Namun, keterlibatan difabel di Indonesia dalam proses politik belum optimal. Kondisi tersebut dapat dinilai dari masih rendahnya tingkat pemahaman, partisipasi, dan aksesibilitas bagi difabel dalam berbagai ajang pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Secara hukum, hak pilitik masyarakat difabel diakui   dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan diakui pula secara internasional dalam konvensi hak-hak penyandang disabilitas (Convention on the Rifht of Person with Disabilities/CRPD).

CRPD pasal 29 dengan tegas menyampaikan begitu penting partisipasi penuh semua ragam kedifabelan, kesetaraan, dan aksesibilitas dalam bidang politik. Pasal tersebut juga mendorong agar dapat mengembangkan informasi dan pelatihan bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan fasilitas yang tepat terhadap kebutuhan akses difabel.

Disampaikan Nuning Suryatiningsih, SH, koordinator program advokasi Ohana, di awal April 2025 akan dibuka lagi laporan dari komitmen beberapa kementerian dan lembaga pada Global Summit 2025, event global summit ini rutin digelar dalam tiga tahunan.

“Salah satu lembaga yang turut berkomitmen pada 2022 lalu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, dan nanti akan di review. Apakah hak-hak politik difabel dari sisi KPU sudah melaksanakan dengan fasilitas yang sesuai kebutuhan difabel atau belum?” terang ia.

Evaluasi dari hasil pemantauan pemilu 2024

Indonesia telah meretivikasi dan mengadopsi CRPD ke berbagai peraturan perundang-undangan nasional hingga di tingkat daerah provinsi, kabupaten dan kota, sehingga sudah seharusnya negara dapat menghormati, melindungi, serta memenuhi hak partisipasi politik masyarakat difabel.

Berdasarkan hasil pantauan kolaborasi dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab Indonesia), Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi Disabilitas (Formasi Disabilitas) dan Pusat Rehabilitasi Yakkum dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu, masih ditemukan fakta dalam pemungutan suara masih belum sepenuhnya inklusif bagi masyarakat difabel.

Disampaikan Ajiwan Arief Hendradi dari Sigab Indonesia, masih ditemukan di banyak provinsi pemilih difabel yang belum tercatat sebagai pemilih difabel dalam pemilu 2024, kondisi tersebut tentu sangat berdampak pada pemenuhan hak mereka saat pemungutan suara berlangsung.

“44,9 persen pemilih difabel tidak tercantum sebagai pemilih difabel,” ungkap ia.

Hak politik difabel yang sudah dijamin dalam undang-undang tadi diatas, termasuk dalam undang-undang pemilu harus mutlak diberikan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.

Aksesibilitas dan akomodasi yang layak wajib diberikan untuk kemudahan masyarakat difabel dalam menggunakan hak pilihnya. Namun pada realisasi di pemilu 2024 masih saja ada kesenjangan antara kebijakan yang berlaku dengan implementasi di lapangan.

Menurut hasil pemantauan, tercatat masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat difabel dalam berpartisipasi terkait hak politiknya, aksesibilitas fisik dan nonfisik yang masih terbatas di tempat pemungutan suara, selain itu juga masih terbatasnya informasi kepemiluan yang mudah diakses oleh ragam difabel.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya konkrit untuk meningkatkan partisipasi politik difabel, salah satunya dengan membuka diskusi publik,” ungkap Nuning.

Inisiatif diskusi publik seperti yang digagas Ohana bertujuan untuk mendorong terwujudnya pilkada serentak 2024 yang benar-benar demokratis dan inklusif, karena semua warga negara tanpa terkecuali memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Rekomendasi untuk persiapan pilkada 2024

Berkaca dari hasil pemantauan pemilu 2024, ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan untuk persiapan menjelang pilkada 2024. Rekomendasi tersebut antara lain:

(1) Meningkatkan kesadaran penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat difabel dan masyarakat umum tentang pentingnya partisipasi politik difabel dalam pilkada. (2) Mengidentifikasi kendala-kendala yang  dihadapi oleh difabel dalam berpartisipasi politik. (3) Merumuskan solusi konkrit untuk mengatasi kendala yang ada. (4) Membangun sinergi antara berbagai pihak untuk mewujudkan partisipasi politik yang inklusif, seperti sinergi dengan pemerintah, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat difabel.

KPU RI berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat difabel di Indonesia dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak 2024. Komitmen tersebut dikawal oleh Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas atau PPUA Disabilitas.[]

 

 Reporter: Sri Hartanty

 Editor     : Ajiwan

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air