Views: 41
Solidernews.com – Pengetahuan hukum menjadi landasan bagi paralegal untuk memberikan bantuan hukum yang efektif dan berdayaguna bagi masyarakat yang membutuhkannya. Paralegal perlu memiliki pengetahuan tentang hukum karena peran mereka sangat penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Paralegal perlu memahami prosedur peradilan dan persyaratan yang diperlukan dalam persiapan pendampingan sebuah kasus. Selain itu, mereka juga harus paham dasar-dasar hukum dan hak asasi manusia. Kondisi ini memungkinkan mereka dalam memperjuangkan pemenuhan hak asasi masyarakat atau komunitas yang dilayaninya.
“Seorang paralegal dituntut memiliki informasi dan pengetahuan tentang hukum, meski mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang ilmu hukum. Sebab siapapun bisa menjadi paralegal selama orang tersebut memiliki kemampuan dan kemauan,” kata Sarli Zulhendra, pengacara sekaligus staff advokasi dan jaringan Sigab Indonesia.
Pengetahuan lain yang bisa dipelajari juga terkait membangun kesadaran hukum dan etika profesi dalam menjalankan tugasnya sebagai paralegal yang berintegritas.
“Dengan memiliki pengetahuan tentang hukum, paralegal ini akan dapat memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat, baik terkait penyelesaian kasus hukum maupun cara pencegahannya,” sambung ia.
Sebagai pembekalan dasar, edukasi pengantar hukum pidana dan hukum perdata wajib diketahui paralegal. Kedua materi tersebut akan selalu diperlukan paralegal saat menelusuri hingga melakukan investigasi pada sebuah kasus yang sedang ditangani.
“Masih banyak orang yang belum mampu membedakan mana kasus hukum pidana dan perdata. Atau kasus yang di awal merupakan kasus perdata, lalu seiring kronologisnya ditemukan ada kasus pidana juga. Paralegal pun harus pahami kondisi-kondisi seperti ini,” terang Sarli.
Tutik Kurniawati, paralegal mitra Sigab Indonesia dari Gunungkidul mengakui dirinya bukan seorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Ia menekuni profesi paralegal karena merasa terpanggil untuk ikut berperan dalam membantu mencarikan keadilan bagi korban, khususnya para difabel sebagai korban.
“Saya menjadi paralegal seolah mengalir begitu saja seiring kerja-kerja yang dilakukan dalam proses pemenuhan hak para difabel. Saya seorang ibu yang memiliki anak dengan kedifabelan juga. Dengan terbiasa turut mendampingi kasus hukum yang dihadapi difabel, saya pun belajar banyak tentang proses hukum dari mulai menelusuri informasi yang didapatkan hingga investigasi ke lapangan, bahkan melakukan pendampingan sampai ke tahap diproses oleh aparat penegak hukum,” ungkap Tutik.
Selama menjalankan perannya sebagai paralegal, Tutik tidak berjalan sendiri. Ia selalu berkolaborasi dengan banyak pihak terkait seperti Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Dinas Sosial, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pengacara dan advokat, lembaga atau organisasi difabel, hingga aparat penegak hukum.
AIPDA Mustofa Kamal, SH., Kanit PPA Satreskrim Polres Bantul menyampaikan, seorang paralegal harus bisa memberikan informasi akurat terhadap aparat penegak hukum agar proses penyelesaian kasusnya dapat menjadi lebih cepat.
“Ada mekanisme pelaporan dan pengaduan yang berlaku. Sebagai paralegal diharapkan dapat memberikan informasi yang maksimal, data yang valid dan maksimal, dan harus maksimal juga dalam penyampaian kasusnya. Ini sangat dibutuhkan agar kerja kita dalam menyelesaikan kasus tersebut tidak berluang pada setiap tahapannya,” tuturnya.
Aparat penegak hukum merasa terbantu oleh adanya peran paralegal, terutama dalam mendampingi dan menarasikan kasus hukum yang dialami difabel selama menangani kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum.
Ragam difabel yang berhadapan dengan hukum pernah ditangani Polres Bantul dengan berbagai kasusnya. Saat ini sudah banyak kasus yang menimpa difabel dan berlanjut hingga diproses secara hukum, umumnya mereka mendapatkan pendampingan dari paralegal, psikolog, dan penerjemah seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI), selain pengacara dan pihak keluarga korban.
“Sudah mulai banyak kasus yang dialami difabel dilaporkan ke kepolisian,” ungkap Kamal.
Setiap terjadi sebuah tindakan kasus hukum yang akan dilanjutkan hingga ke ranah hukum, waktu dan tempat kejadian menentukan tempat pelaporan.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan