Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Pentingnya Mewujudkan Kesejahteraan Sosial bagi Difabel

Views: 21

Solidernews.com – Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pasal 17, hak kesejahteraan sosial untuk difabel meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindngan sosial.

 

Secara universal, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hal tersebut meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat.

 

Pendapat Ridho. M (2017) dalam jurnal Al-Bayan, 23 (1) Pandangan Islam Tentang Kesejahteraan Sosial bagi Kelompok Penyandang Disabilitas, ‘Berbicara kesejahteraan sosial berarti berbicara aspek multidimensional yang satu dengan yang lain saling memiliki hubungan aktif.’

“Dengan demikian, kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang, sehingga orang tersebut dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan normal di tengah masyarakat,”  paparnya.

 

Kesejahteraan dapat diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan seseorang sesuai dengan standar yang berlaku di lingkungannya.

 

Regulasi terkait kesejahteraan sosial

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ditetapkan pada 22 Juni 2019 dan mulai berlaku 2 Juli 2019.

 

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan mengenai data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan perlu dikelola dengan baik, akuntabel, serta berkelanjutan.

 

Seiring perjalanan ada revisi, diantaranya: (1) Perubahan dengan Permensos Nomor 11 Tahun 2019 yang mengubah dan memperbarui isi Permensos sebelumnya, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial berjalan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan aktual. (2) Pencabutan dengan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, sehingga yang berlaku saat ini adalah peraturan yang telah mengalami perubahan tersebut.

 

Yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah: (1) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS. (2) Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial. (3) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial atau PSKS.

 

Catatan DTKS, sekitar 40% warga negara Indonesia memiliki status kesejahteraan sosial terendah, termasuk didalamnya ada kelompok rentan dan difabel.

 

Makna dan pentingnya kesejahteraan sosial bagi difabel

Menurut Dante Rigmalia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, kesejahteraan sosial merupakan aspek yang membuat difabel bisa memiliki aksesibilitas dalam mengupayakan kehidupan yang layak. Lebih lanjut dijelaskan, bentuk aksesibilitas tersebut diantaranya dianggap sebagai sebuah keberagaman pada masyarakat umum sehingga lingkungan sosial akan mempunyai tanggung jawab untuk sama-sama mengupayakan pemenuhan hak bagi difabel, mendapatkan dukungan pemerintah melalui program-program bantuan yang mengadvokasi hak mereka sebagai warga negara yang sah.

 

Kekeliruan besar hingga saat ini adalah program charity base atau bersifat belas kasihan terhadap warga difabel. Padahal, dalam DTKS masyarakat difabel harus sudah mendapatkan jaminan kesejahteraannya dari negara.

 

Berdasarkan regulasi tadi, difabel dan kelompok rentan yang berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial adalah:

(1) Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang belum berusia 18  tahun yang  mempunyai kelainan fisik atau mental, dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, (termasuk anak dengan difabel fisik, mental, fisik dan mental)

 

Kriterianya: Anak dengan difabel fisik tubuh, netra, rungu wicara. Anak dengan difabel mental retardasi dan eks psikotik. Anak dengan difabel fisik dan mental atau ganda, dan tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.

(2) Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah anak berusia 6 sampai 18 tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi, seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan fisik, mental, difabel, korban perlakuan salah dan penelantaran.

 

Kriterianya: Usia anak 6 hingga 18 tahun. Dalam situasi darurat dan berada di lingkungan buruk atau diskriminasi. Korban perdagangan manusia, korban kekerasan fisik, mental, seksual, eksploitasi, ekonomi. Dari kelompok minoritas, terisolasi, terpencil. Korban NAPZA, terinfeksi HIV/AIDS.

(3) Difabel adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, alami hambatan dalam berpartisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

 

Kriterianya: Mengalami hambatan untuk melakukan aktivitas bekerja sehari-hari. Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai. Difabel fisik tubuh, netra, rungu wicara. Difabel mental retardasi dan eks psikotik. Difabel fisik dan mental atau ganda,

Hambatan mewujudkan kesejahteraan sosial dan alternatif solusi yang bisa dilakukan

Penghambat dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi difabel adalah, masyarakat difabel masih alami diskriminasi dalam fasilitas publik yang membuat mereka terhambat dalam melakukan aktivitas. Selain itu, perkembangan teknologi dalam bidang kesehatan dan lainnya masih menjadi barang mahal bagi difabel dengan tingkat ekonomi rendah. Dan masih terdapat masyarakat difabel yang alami diskriminasi pada sektor formal, terutama bidang pekerjaan.

 

Alternatif solusi yang menjadi tanggung jawab bersama adalah, sebagai masyarakat umum harus menyadari difabel merupakan keberagaman umum yang haknya bisa didorong oleh masyarakat umum pula. Tidak melimpahkan tanggung jawab pada satu lembaga formal dalam pemenuhan hak-hak difabel. Serta perlu memahami permasalahan kesejahteraan bagi difabel merupakan aspek multidimensional dan bukan aspek tunggal.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor     : Ajiwan Arief

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content